Catatan Pinggir

Senin, 31 Mei 2010

Jangan Panik BBM dan Listrik

Pembatasan Premiun Tidak Betul, Masyarakat Jangan panik
Mulai 1 Juli 2010, Listrik Anti Byar Pet

BANJARMASIN - Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta tidak perlu panik dengan wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium pada 1 Juni 2010. Selain itu, wilayah Kalsel mulai 1 Juli 2010 mendatang, tidak lagi terjadi pemadaman listrik bergilir.
    Demikian ungkap Sales Area Manager BBM wilayah Kalsel pada Pertamina Kalsel, Budhi Busama, dan Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kalselteng, Muhiddin Sitompul didampingi Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, Senin (31/5) malam.
    Menurut Budhi, akibat wacana pembatasan itu, terjadi antrean konsumen selama 2 hingga 3 hari ini (kemarin, red) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalsel, termasuk Banjarmasin.
    "Padahal terjadinya pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu tidak betul. Jadi masyarakat jangan panik," ujarnya, kepada wartawan.
    Disinggungnya, kebijakan tersebut masih berupa wacana. Dan hingga kini, masih belum ada aturan kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut. Bahkan, untuk menjamin kebutuhan masyarakat, pihaknya menyediakan 130 persen, dari kebutuhan normal.
    "Kalau pun toh ada, paling tidak ada sosialisasi dulu, dan uji coba, itupun dilakukan biasanya di pulau Jawa. Situasi sekarang ini malah nantinya dimanfaatkan spekulan. Hingga harga minyak di eceran membelendung," ucapnya.
    Diungkapkannya, saat ini persediaan BBM untuk jenis premium di Depo Pertamina lebih dari cukup. Perharinya, pertamina menyuplai minyak 1000-1300 liter perhari. Untuk sekarang, lanjut Budhi, persediaan mencapai 2,6 juta liter. "Besok suply untuk memenuhi kebutuhan Kalsel, sekitar 3,7 juta liter," katanya.
    Untuk pasokan listrik, kata Muhiddin, pada 1 Juli 2010 mendatang tidak terjadi lagi listrik yang byar pet. Artinya listrik akan selalu hidup. Sebab, jumlah pasokan listrik untuk wilayah Kalselteng sudah terpenuhi.
    Terkait pemadaman listrik yang terjadi beberapa hari lalu. Disebabkan, terjadi gangguan di pipa pendingin jadi kehilangan pasokan listrik 65 Megawatt. "Kerusakan itu, menyebabkan separu sistem lumpuh," terangnya. "Dan untuk memperbaiki itu butuh waktu 9 jam," sambungnya.
    Namun, saat ditanya pada Juni ada pemadaman listrik atau tidak. Muhuddin memberikan jawaban yang ngambang. "Insya Allah tidak ada pemadaman," tuturnya.
    "Asalkan pihak kantor-kantor dan rumah mau mengurangi beban listriknya 50 watt saja selama sehari," singgungnya.
    Sementara itu, terkait dua masalah tersebut, Rudy meminta masyarakat agar tetap menjaga kondisi tetap kondusif.
    Ia meminta agar masyarakat jangan panik, dan resah dengan adanya wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis premium yang tidak betul. Selain itu, ia mengharap agar masyarakat bisa memahami listrik padam yang terjadi beberapa hari lalu. (farid)

41 Warga Vs CV Tretes Utama

CV Tretes Tolak Perdamaian

BANJARMASIN - Pihak CV Tretes menolak perdamaian yang diajukan dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
"Mediasi ditolak CV Tretes," ujar Penasehat Hukum warga Jl Intan Sari Komplek Putri Duyung RT 39 RW 11, Basirih, Banjarmasin Barat ini, Syahruzzaman SH, kepada wartawan.
    Menurutnya, upaya mediasi yang ditawarkan pihak Pengadilan kepada kedua belah pihak, ditolak pihak CV Tretes.
    Alasannya, kata Syahruzzaman, sebab pihak CV Tretes sudah menyerahkan pembayaran ganti rugi kepada warga selaku penggugat. "Namun, besaran dan kapan pembayaran itu dilakukan CV Tretes saya tidak mengetahuinya," katanya.
    Saat ini, ungkapnya, semenjak gugatan warga disidangkan di pengadilan, stockpile milik CV Tretes tidak kelihatan beraktivitas.
    Sekedar diketahui, perkara perdata register perkara No.54/Pdt.G/2010/PN.Bjm tertanggal 6 April 2010 ini, bermula kala sebanyak 41 warga Jl Intan Sari Komplek Putri Duyung RT 39 RW 11, Basirih, Banjarmasin Barat melayangkan gugatan secara perdata terhadap Direktur CV Tretes Utama, Sutapip SE SH.
    Dalam gugatan itu, Direktur CV Tretes Utama menjadi tergugat I, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalsel, Walikota Banjarmasin, Kepala Badan Lingkungan Hidup Banjarmasin sebagai tergugat II, dan menempatkan Kadistakot Banjarmasin sebagai turut tergugat.
    Gugatan itu sendiri dilayangkan, dikarenakan tanah berukuran panjang 400 meter dan lebar 3 meter milik warga yang didapat dari hibah pemilik sebelumnya itu, justru beralih kepada CV Tretes.
    Intinya, pihak warga merasa dirugikan dengan keberadaan stockpile tersebut. Sebab aktivitas di lokasi itu dirasakan sangat mengganggu dan merugikan pihak warga. Sehingga warga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 juta sebagai ganti kerusakan rumah, dan Rp 2 milyar untuk gangguan aktivitas dari stockpile itu.
    Bukan hanya itu, pihak warga juga menuntut agar selama proses hukum ini belum diselesaikan agar pihak CV Tretes Utama menghentinkan segala aktivitasnya di stockpile tersebut. Jika dilanggar CV Tretes Utama wajib membayar Rp 10 juta tiap harinya. (farid)

Minggu, 30 Mei 2010

Kalah Harus Ikhlas

Mulai Hari Ini Atribut Kampanye Harus Sudah Dibersihkan

BANJARMASIN, MK – Menang jangan sombong, kalah harus ikhlas. Komitmen itulah harus dijalankan Cawali dan Cawawali usai pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin pada 2 Juni mendatang. Penegasan tersebut diungkapkan para kandidat pada Malam Silaturrahmi dan Keakraban KPU Kota Banjarmasin di Grand Restaurant Banjarmasin, Minggu (29/5) tadi malam.
Namun, dalam acara keakraban ini pasangan H Muhiddin dan Irwan Anshari datang terlambat atau baru datang saat acara telah berakhir. Selain itu, kandidat yang maju melalui jalur perseorangan Anang Rosady Adenansi juga datang sendirian tanpa didampingi calon wakilnya. “Saya mengucapkan maaf kepada KPU Banjarmasin. Saudara Khairuddin Anwar tidak bisa datang ke acara ini berhubung lagi sakit gigi,” ucap Anang.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Makhmud Syazali, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan Pilwali Banjarmasin, khususnya saat kampanye, yang telah menjaga keamanan dan ketertiban Kota Banjarmasin.
“Khususnya para kandidat yang dalam menjalankan kampanye dengan damai. Sehingga Banjarmasin tetap dalam keadaan yang kondusif,” ucapnya. Ia juga mengatakan, bagi kandidat yang nantinya terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin periode 2010-2015 agar jangan sombong.
“Kepada pihak yang menang jangan sombong. Yang kalah hendaknya ikhlas dan masih ada kesempatan di lain waktu,” ujar Makhmud. Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada para kandidat dan tim suksesnya agar mulai dini hari tadi agar membersihkan alat peraga kampanye masing-masing calon.
Dalam kesan dan pesannya, masing-masing kandidat menyatakan kesiapannya guna menjaga minggu tenang ini dengan aman dan damai. Selain itu, para kandidat juga berkomitmen agar jujur dan ikhlas dalam bersaing, serta siap menerima kekalahan dalam Pilwali Banjarmasin.
“Siapapun yang terpilih menjadi Walikota Banjarmasin, mari bersama-sama kita membangun Banjarmasin dan menjadikan Banjarmasin menjadi jaya,” ujar Zulfadli Gazali. Sedangkan calon incumbent HA Yudhi Wahyuni menyatakan dirinya siap menang dan siap kalah. Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banjarmasin yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban Banjarmasin. “Masyarakat Banjarmasin diharapkan menggunakan haknya pada 2 Juni nanti serta selalu menjaga keamanan dan ketertiban,” pintanya. (andi oktaviani)

Jumat, 28 Mei 2010

Sepotong Roti Dibagi-bagi

Perkara Perjalan Ibadah Haji

BANJARMASIN, MK – Tragis kisah yang dialami belasan korban penipuan ibadah haji ini. Belum lagi sampai ke Tanah Suci Mekkah, mereka sudah dihadang saat hendak masuk Saudi Arabia, dan malah ditangkap petugas imigran Yaman.
    Sebab, mereka tidak mengantongi ijin masuk ke Negara lain, akhirnya 13 calon jemaah haji, diantaranya seorang bayi diamankan dan menjalani hidup selama 6 hari di Penjara Harat, Yaman.

    Salah satu saksi korban, Suah menuturkan, meraka di tahan di penjara Harat selama 6 hari, dan selama di penjara mengalami penderitaan fisik dan fsikis. “Di penjara tanpa atap dan lantai itu, kami cuma sekali dikasih makan dalam sehari,” kata Suah sambil menahan air matanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Amril. 
    “Bahkan menu makan yang didapat sekali sehari itu hanya sepotong roti, itupun dibagi-bagi untuk sembilan orang,” ujarnya sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Zulkhaidir.
    Diakuinya, untuk minum saja mereka harus minum dari air kran. Bahkan, kalau malam hari harus berhadapan dengan cuaca yang dinginm, ditambah perut yang lapar, dan dahaga.
      Ia menceritakan, rombongannya berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta 8 Oktober 2009 lalu. Kemudian dari Jakarta menuju Yaman pada 14 Oktober 2009, silam.
      Di Yaman setelah menginap disebuah hotel, diberangkat melalui jalan darat ke Arab Saudia, ketika berada disekitar perbatasan kedua negara tersebut para jemaah akhirnya di tangkap oleh Polisi Yaman dan hingga akhirnya ditahan. Hingga kemudian diurus oleh Kedutaan Besar RI di sana.
      Oleh pihak kedutaan mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia, setelah persoalan dokumen keimigrasian dapat diselesaikan pihak kedutaan, sekitar bulan Desember 2009.
      Semua ini PT Fajar Borneo dengan Drs H Aria Iskandar selaku Direkturnya. Aria Iskandar kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebab, terdakwa menjanjikan naik haji, tapi kenyataannya calon jemaah haji malah dikurung di penjara.
      Perbuatan terdakwa oleh JPU Amalia dihadapan majelis hakim yang diketuai Amril, mematok pasal berlapis. Pada dakwaan primair Amalia mematok pasal 63 ayat 1 UURI No 13 tahun 2008 tentang haji jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Subidair dipatok pasal 63 ayat 2 UURI No 13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, lebih subsidair pasal 64 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 64 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa ini para jemaah dirugikan yang besarannya mencapai setengah milyar lebih, atau Rp 512.656.000. (farid)

Polisi Polda Ketipu Ratusan Juta Melayang

BANJARMASIN, MK – Bukan hanya warga sipil biasa yang terkena dengan penipuan. Bahkan anggota kepolisian pun bisa tertipu. Contohnya lima anggota kepolisian di lingkungan Polda Kalsel. Bahkan kelima polisi ini menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
      Kelima polisi yang ketipu itu, yakni Jodi Hari Wibowo, Horas Edward Parulian Pardede, Alfianto Kesuma Putera, Kartika Ekawati, dan Charly Salomo Putra Pardede. Masing-masing menderita kerugian Rp 50 juta, Rp 89 juta, Rp 5,3 juta, Rp 17,450 juta, dan Rp 8 juta.
      Ketipunya penegak hukum di lingkungan Polda Kalsel ini, karena termakan bujuk rayu dari Pengelola kantin di Polda Kalsel, Syarifah Salmah Al Basyim (52), warga Jl Meratus (Seberang Rumah Makan Pondok Baru).
      Sekarang pengelola kantin ini menjadi terdakwa. Ulah Syarifah Bujuk rayu ini, dimulai Juni 2009 hingga Februari 2010 dan berhasil meraup uang Rp 169.750.000 dari polisi Polda.
      Dalam sidang mendengar keterangan saksi itu, salah satu korban, Jodi, menceritakan semula ia diajak terdakwa untuk menanamkan sejumlah uang atau meminta agar ia investasi. Dimana uang itu digunakan untuk menambah modal usaha peminjaman terdakwa. “Katanya, usaha pinjaman uang itu hanya boleh dipinjam pihak polisi di lingkungan Polda. Itulah yang membuat saya percaya,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Basir.
      Bahkan untuk memuluskan aksi penipuannya, terdakwa ada janji, bahwa pemberi modal mendapatkan bunga 10%, dan sewaktu-waktu modal diperlukan, maka akan dikembalikan sepenuhnya. “April sampai November lancar. Tapi sejak Desember 2009 macet,” terangnya. “Total uang didapatkan Rp 28 juta, sedang yang ditanaman kepada terdakwa Rp 50 juta. Jadi masih raip Rp 22 juta,” imbuhnya.
      Syarifah sendiri, dianggap Jaksa Penuntut Umum, Rosnawati, melanggar pasal 378 Jo 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu, dan pasal 327 KUHP untuk dakwaan kedua. (farid)

PNS Diwanti-Wanti

BANJARMASIN, MK – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muchlis Gafuri mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, agar tidak “memanfaatkan” statusnya.
      Plh Gubernur Kalsel ini, mengatakan, dengan puluhan tahun jadi PNS, dan selama itu juga sudah menikmati duit negara. “Baik uangnya yang benar-benar, maupun yang gimana, terserahlah. Tapi, kan sudah puluhan tahun jadi anak emas negara. Bahkan PNS mendapatkan kenaikan gaji yang lumayan,” katanya. “Bicara mewah ya tidak, tapi paling tidak kita lebih beruntung daripada warga negara kebanyakan,” singgungnya.
      ‘‘ Nah, saat inilah kita berpihak kepada rakyat, yang harus kita tunjukan mengabdi kepada masyarakat. Jangan lagi mememikirkan diri kita sendiri,’’ wantinya dihadapan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kalsel, di Graha Mukarti Disnakertras Kalsel.
      Hendaknya, program-program yang timbul di tiap instansi pemerintahan betul-betul berpihak, dan berguna kepada rakyat. ‘‘Jangan nanti setelah program selesai, malah jaksa memanggil, pihak kepolisaan melidik, PPK (Panitia, red) ditangkap,’’ celetuknya.
      “Itu yang saya tidak memahami, kenapa bisa terjadi perilaku yang menyimpang seperti itu. Karenanya, sudah saatnya ditinggalkan sekarang,” cetusnya.
      Dicontohkan Muchlis, ada program kerja, tapi yang menikmati PNS yang punya program lebih dulu, baru kemudian orang lain. Seperti, honor perjalanan dinas, upah kerja, uang makan minum. “Belum lagi ada yang fiktif dan mark-up. Ini insting, naluri manusia, wajar saja, dan kita paham saja,” lirihnya.
      Namun, sebutnya, ada lagi yang paling antik. Misal ada kegiatan atau program kerja yang diusulkan. Tapi, belum lagi dilaksankan, bahkan DIPA belum terbuka, sudah menyusun revisi. Sebab, ada yang tidak kebagiaan jatah, dan ketinggalan perjalanan dinas-dinasan.
      Berarti, kata Muchlis, itu bukan contoh kegiatan yang berpihak untuk kepentingan masyarakat, sebab tidak disusun secara benar. Untuk itu, perlu ada “sikap” agar visi misi pemerintah bisa tercapai secara optimal. (farid)

Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Teliti

Perkara Sabu Milik Liong?

BANJARMASIN, MK– Penasehat hukum Akhmadi SH, menilai jaksa tidak teliti dan cermat dalam menguraikan dan menentukan perbuatan materi terhadap terdakwa Liong.
    Hal itu disampaikan, penasehat hukum Liong dari kantor pengacara Dana Hanura dan Rekan, usai membacakan eksepsi pada sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin siang.
      Dikatakannya, perkara ini harusnya wewenang yang mengadili adalah PN Martapura bukan di PN Banjarmasin, sebab tempat kejadiannya masuk dalam Kabupaten Banjar. Kliennya ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
      Selain itu, Akhmadi juga menganggap dakwaan jaksa salah alamat. Dalam dakwaan jaksa dicantumkan alamat terdakwa Toko Putra Jaya Motor, padahal alamat terdakwa Toko Putra Mas Jaya Motor. “Untuk itu, dakwaan Jaksa salah alamat, sebab barang bukti tersebut tidak bertujuan ke alamat terdakwa,” katanya.
      “Jaksa tidak teliti dan cermat, sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Maka, dengan tegas kami menyatakatan dakwaan jaksa mengandung cacat hukum, sehingga dakwaan harusnya batal secara hukum. Sebagaimana pasal 143 ayat 3 KUHAP,” cetusnya.
      Akhmadi meminta majelis hakim yang diketuai M Irfan dan didampingi Suswanti, agar menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
      Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cipi Perdana menyatakan akan menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. “Kami minta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi tersebut,” ungkap salah satu jaksa yang menangani perkara ini.

    Sekeder mengingatkan, Cipi Perdana menilai, warga Jl Manggis No. 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
    Liong sendiri, ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, lalu. Sebab, ia menerima kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Adam Jaya berisi SS, yang ditujukan ke alamat toko miliknya.
    Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata di dalam kardus berisi kotak hitam besi merk krisbow, yang didalammnya berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat masing-masing 99 gram, 105,8 gram, 108,9 gram, 106,2 gram, 110,1 gram, 105,9 gram, 106,1 gram, 108,8 gram, 108,9 gram dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 Kg.
    Kardus berisi SS sebelumnya dicurigai oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam penyidik BNN RI. Saat pihak BNN melakukan Narkotika test ternyata di dalam kardus itu berisi SS. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya digiring dan meringkus tersangka Liong.(farid)

Sepotong Roti Dibagi-bagi

Perkara Perjalan Ibadah Haji

BANJARMASIN, MK – Tragis kisah yang dialami belasan korban penipuan ibadah haji ini. Belum lagi sampai ke Tanah Suci Mekkah, mereka sudah dihadang saat hendak masuk Saudi Arabia, dan malah ditangkap petugas imigran Yaman.
    Sebab, mereka tidak mengantongi ijin masuk ke Negara lain, akhirnya 13 calon jemaah haji, diantaranya seorang bayi diamankan dan menjalani hidup selama 6 hari di Penjara Harat, Yaman.

    Salah satu saksi korban, Suah menuturkan, meraka di tahan di penjara Harat selama 6 hari, dan selama di penjara mengalami penderitaan fisik dan fsikis. “Di penjara tanpa atap dan lantai itu, kami cuma sekali dikasih makan dalam sehari,” kata Suah sambil menahan air matanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Amril. 
    “Bahkan menu makan yang didapat sekali sehari itu hanya sepotong roti, itupun dibagi-bagi untuk sembilan orang,” ujarnya sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Zulkhaidir.
    Diakuinya, untuk minum saja mereka harus minum dari air kran. Bahkan, kalau malam hari harus berhadapan dengan cuaca yang dinginm, ditambah perut yang lapar, dan dahaga.
      Ia menceritakan, rombongannya berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta 8 Oktober 2009 lalu. Kemudian dari Jakarta menuju Yaman pada 14 Oktober 2009, silam.
      Di Yaman setelah menginap disebuah hotel, diberangkat melalui jalan darat ke Arab Saudia, ketika berada disekitar perbatasan kedua negara tersebut para jemaah akhirnya di tangkap oleh Polisi Yaman dan hingga akhirnya ditahan. Hingga kemudian diurus oleh Kedutaan Besar RI di sana.
      Oleh pihak kedutaan mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia, setelah persoalan dokumen keimigrasian dapat diselesaikan pihak kedutaan, sekitar bulan Desember 2009.
      Semua ini PT Fajar Borneo dengan Drs H Aria Iskandar selaku Direkturnya. Aria Iskandar kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebab, terdakwa menjanjikan naik haji, tapi kenyataannya calon jemaah haji malah dikurung di penjara.
      Perbuatan terdakwa oleh JPU Amalia dihadapan majelis hakim yang diketuai Amril, mematok pasal berlapis. Pada dakwaan primair Amalia mematok pasal 63 ayat 1 UURI No 13 tahun 2008 tentang haji jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Subidair dipatok pasal 63 ayat 2 UURI No 13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, lebih subsidair pasal 64 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 64 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa ini para jemaah dirugikan yang besarannya mencapai setengah milyar lebih, atau Rp 512.656.000. (farid)

Salinan Dansil Diprioritaskan

Yusri Cs Segera Diesksekusi

BANJARMASIN, MK- Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara dana siluman (dansil) jilid II berkas kedua dalam kasus korupsi "berjamaah" anggota DPRD periode 1999-2004 turunnya diprioritaskan.    
    Menurut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Amril SH Mhum, diutamakannya salinan itu agar turun ke PN Banjarmasin, sebab sudah terlalu lama salinan itu belum turun-turun sejak ditolaknya permohonan kasasi terdakwa.
    Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memprioritaskan turunnya salinan putusan dansil jilid II berkas kedua yang menyeret M Yusri Ssos Cs.
    "Belum lama tadi, saat ada kontak dengan paniteranya dan sudah berkordinasi dengan askor (asisten kordinasi) MA. Salinan itu diprioritaskan, secepatnya akan tiba di PN Banjarmasin," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (26/5).
    Sekedar diketahui, perkara register No.1929 K/PID.SUS/2008 itu, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak pada 20 April 2009 silam.
    Untuk mengingatkan, berkas yang ditunggu datangnya salinan MA ini, terdakwa terdiri dari, M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, dan Hamdani Yusran.
      Putusan MA menolak permohonan banding terdakwa, dengan begitu menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam putusan sebelumnya, M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis satu tahun penjara dan denda Rp24 juta atau tiga bulan kurungan. Achyadi ditambah tiga bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan enam bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp170 juta.
      Jaksa Penuntut Umum sendiri, mematok dakwaan primer, pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP. (farid)

Rekrutmen PNS/Hakim Kurang Optimal

BANJARMASIN, MK - Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk hakim kurang optimal, terkesan sebagai formalitas dan hanya memenuhi kuantitas daripada kualitas.
    Tidak hanya itu, papar salah pembicara pada seminar menyoal peran hakim sebagai garda terakhir keadilan, H Al'an Basyier SH. Menurutnya, penerimaan hakim termasuk PNS seringkali jadi "proyek" oknum tertentu.
    Ini berbeda dengan sistem perekrutan perusahaan swasta, yang sangat menghargai kualitas atau kemampuan. Oleh karenanya, lanjutnya, perekrutan karyawan baru bisa tidak menghasilkan, lantaran pelamar tidak memenuhi kriteria atau standar kualifikasi mereka.
    "Jadi ada ambang batas minimal untuk diterimanya calon pegawai. Ini yang tidak ditemukan pada penerimaan PNS dan Hakim," ucap salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin ini, di Gedung Serba Guna Unlam, kemarin.
    Untuk itu, kata dia, selayaknya perlu pembelajaran dan pendidikan, serta pelatihan bagi yang diterima menjadi Calon PNS maupun calon hakim.
    Dalam seminar yang menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi Yudisial M Thahrir Saimima, Hakim Agung RI Dr Abdurrahman, Ketua Pengadilan Agama Dra Hj Mahmudah M, Advokat Dr Masdari Tasmin SH MH, dan Akedemisi H Syaifuddin SH MH itu. Al'an juga menginginkan, hakim-hakim memiliki integritas dan kemampuan analitika.
    Ia juga menyinggung, kurangnnya pendapatan yang diterima hakim dibandingkan pejabat Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan serta dengan hakim di negara lain.
    Tidak hanya itu, jaminan keamanan dan keselamatan hakim sering diabaikan. "Tidak seperti negara maju yang memiliki petugas keamanan sendiri," singgung Al'an. (farid)       

Pasutri Kesandung Ribuan Narkoba

BANJARMASIN, MK -
    Pasangan suami isteri (pasutri) kesandung narkoba, tidak tanggung-tanggung dari keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan 2270 butir ekstasi.   
    Muhammad Haris (31), dan Istrinya Rahmawati (30)  warga Jl Handil Bakti Raya Komplek Persada Permai 1 RT.14 NO. 45, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ini, akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
    Meski pasangan hidup, di persidangan keduanya menggunakan penasehat hukum yang berbeda untuk menangani kasus yang menimpa mereka. Haris menggunakan Mulyadi sebagai PH, dan Fauzan Ramon untuk membela Rahmawati.
    Di sidang pembacaan dakwaan dengan majelis hakim Suprapti dan M Irfan itu, Haris diancam dakwaan primair dengan pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedang dakwaan subsidair pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UURI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Khusus Rahmawati dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo 112 ayat 2 UU Narkotika untuk dakwaan primair, dan dakwaan subsidair pasal 131 UU yang sama.
    Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus dibedakannya ancaman pasal yang dikenakan kedua terdakwa, dikarenakan peran tindak pidana tersebut juga berbeda.
    Sekedar mengingatkan, awalnya Haris dibekuk pihak kepolisian di parkiran rumah makan Cianjur, Jl A Yani Km 4,5 Banjarmasin. Kala itu anggota kepolisian menemukan sebungkus serbuk ekstasi warna merah di dalam Mobilnya sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa 29 Desember 2009 silam. 
    Kemudian dikembangkan di rumah Haris Jl Handil Bakti Raya Komplek Persada Permai 1 RT.14 NO. 45, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
    Saat melakukan penggeldahan di rumahnya tersebut, Rahmawati langsung menunjukan pil sebanyak 2270 butir warna coklat muda berlogo F4 itu.
    Dari pengakuan Haris, ia hanya menjualkan dengan imbalan Rp 2 ribu perbutir. Sebelumnya ia disuruh menerima pil ekstasi di Jl Gatot Subroto, dari suruhan Yuyun (belum ditangkap). (farid)

Kajari Surati Kapolda

Terpidana Rio Diminta Datang
BANJARMASIN, MK -
    Tidak dipenuhinya panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang ketiga kalinya oleh terpidana pemaksaan persetubuhan diluar perkawinan, Rio Christiano Mantan perwira di Polda Kalsel.
     Kepala Kejari Banjarmasin, Hadi Purwoto akhirnya menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk meminta bantuan pemanggilan terpidana pada 27 Mei 2010 lalu.
    Sebab, sejak di MA RI membatalkan putusan bebas PN Banjarmasin No.755/pid.B/2007/PN.BJM tanggal 30 April 2008, atas nama Rio Christiano, dengan menguatkan tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. Terpidana Rio belum menjalani hukumannya.
    Saat dikonfirmasi salah satu jaksa yang terlibat penanganan perkara itu, Agustina Qadarwati SH, membenarkan kalau pihaknya sudah melayangkan surat permohonan bantuan ke Polda Kalsel. "Kajari langsung yang meminta bantuan ke Kapolda Kalsel," terangnya.
    Diungkapkan Agus, surat bernomor B-1418/Q.3.10/Ep.02/05/2010 itu, bersifat segera. Dengan perihal, permohonan bantuan pemanggilan terpidana Rio Christiano.
    "Rio diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1393, 21 Januari 2009," ucap Agus.
    Sekedar diketahui, sekarang Rio bertugas di Polda Jambi dengan pangkat Kompol. Perkaranya masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)dari Mahkamah Agung. Meski demikian, eksekusi tetap dilaksanakan.
     Rio sendiri, sebelumnya dipatok melanggar pasal 84 ayat (2) KUHP, tentang melakukan persetubuhan diluar perkawinan. (farid)

Kabag Kesra Segera Dipanggil

Dugaan Penyelewengan Bantuan Walikota pada LPP TKA BKPRMI
BANJARMASIN, MK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin segera memanggil Kabag Kesra Pemkot Banjarmasin Usman Busra, untuk dimintai keterangan terkait pengeluaran dana bantuan Walikota Banjarmasin untuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Alquran Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (LPP TKA BKPRMI) Banjarmasin.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin Firman Subhan menegaskan, secepatnya surat panggilan disampaikan. “Pemanggilan Kabag Kesra Pemkot Banjarmasin ini hanya ingin memastikan, apakah benar ada penyerahan bantuan dana Rp 200 juta ke pihak LPP TKA BKPRMI Banjarmasin," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan bantuan tersebut.
Secara terpisah, Wakil II Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI    (LPPNRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syahruzzaman, membeberkan temuan adanya oknum yang diduga menyelewengkan bantuan Walikota pada LPP TKA BKPRMI Banjarmasin.
Menurutnya, bantuan seharusnya untuk para ustadz dan ustadzah yang tergabung dalam Keluarga Besar ustadz  dan ustadzah (KBU) Banjarmasin, tapi malah tidak sampai ke sasaran bantuan atau diduga disalahgunakan. “Hasil penyidikan pihak Inspektorat Banjarmasin juga menemukan dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut. Hal itu diperkuat pula karena pertanggungjawaban tidak dilampiri bukti dan dukungan yang lengkap dan sah,” ungkapnya.(farid)

3 Tegas, 2 Ngambang


 Jawaban para Cagub Kalsel saat Ditanya
soal Kesediaan Mundur Jika Terbukti Korupsi

BANJARMASIN, MK – Seru. Itulah yang terlihat saat Debat Cagub dan Cawagub Kalsel putaran terakhir yang dilaksanakan di Grand Restaurant, Banjarmasin, Jumat (28/5)  tadi malam. Terutama ketika moderator Indra Maulana bertanya tentang kesiapan para kandidat untuk mengundurkan diri jika terbukti korupsi.
’’Jika nanti Anda terpilih, namun belakangan terbukti melakukan korupsi, apakah Anda siap mundur dari jabatan,’’ tanya Indra kepada lima pasangan Cagub-Cawagub. Mendengar pertanyaan Indra, para kandidat sontak kaget. Sebab, mereka tidak menyangka akan mendapat pertanyaan setajam itu.
Zairullah Azhar –Habib Aboe Bakar Al Habsyi (ZA) yang mendapat giliran pertama tidak sempat menjawab, karena terlalu panjang memaparkan kalimat pembuka. Alhasil, dia tidak memberikan ketegasan atas pertanyaan tersebut. Begitu juga dengan pasangan Sjachrani Mataja dan Gusti Farid Hasan Aman (SAFA). Mereka dalam jawabannya hanya menegaskan komitmennya apabila terpilih akan menjalankan pemerintahan dengan bersih. Sama dengan ZA, pasangan SAFA juga tidak tegas menjawab bersedia mundur atau tidak jika terbukti korupsi.
Sedangkan kandidat-kandidat lainnya, seperti pasangan Khairil Wahyuni-Alwi Sahlan (Khawal), Rudy Ariffin-Rudy Resnawan (Dua Rudy), serta HM Rosehan NB-Saiful Rasyid (Rossa) dengan lugas menyatakan siap mengundurkan diri apabila terbukti melakukan korupsi. “Apabila seseorang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan ia terpilih, namun dalam masa jabatannya terbukti didepan hukum melakukan korupsi maka ia harus siap mengundurkan diri,” ujar Rudy Ariffin.
Hal senada juga diungkapkan cagub Rosehan NB. Politisi PKB kubu Gus Dur itu memilih menjawab sambil bercanda. "Kami tidak akan korupsi dan siap mundur. Gitu aja kok repot," cetusnya yang disambut gelak tawa penonton debat. Cagub Khairil Wahyuni juga menegaskan bahwa dia tidak akan korupsi apabila terpilih sebagai gubernur. Meski begitu, Khairil menyatakan dirinya dan pasangannya Alwi Sahlan juga siap mundur apabila terbukti melakukan korupsi. ’’Kami berkomitmen tidak akan korupsi. Namun, jika ada yang korupsi, kami siap mundur,’’ tegas Khairil yang menyatakan hanya ingin memimpin Kalsel selama satu periode saja.
Selain soal komitmen mengundurkan diri apabila korupsi, para kandidat juga saling serang tentang visi dan misinya.  Bahkan, mereka juga sama-sama mengklaim keberhasilan dalam memimpin daerahnya. Sebut saja Zairullah Azhar yang bertanya kepada Rosehan mengenai kemiskinan yang merupakan takdir dan masih tingginya kemiskinan di Kalsel.
“Karena Anda menanyakannya kepada saya dan saya masih menjabat sebagai Wagub Kalsel, maka saya katakan itulah kekurangan kami (bersama Gubernur Rudy Ariffin, Red) dan akan saya perbaiki jika terpilih menjadi Gubernur Kalsel periode 2010-2015,” ucap Rosehan disambut tepuk tangan pendukung Rossa. Selain itu, pasangan SAFA juga mempertanyakan perihal masih rendahnya tingkat Indek Pembangunan Manusia (IPM) masyarakat Kalsel yang masih rendah kepada Dua Rudy.
“Masalah IPM bukan hanya menjadi persoalan provinsi, namun IPM berdasarkan sumbangan dari kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Karenanya, kabupaten/kota harus bersinergi dengan provinsi untuk bersama-sama meningkatkan IPM,” tutur Rudy Ariifin.
Selain saling serang antar kandidat, acara debat yang mengambil tema otonomi daerah dan reformasi birokrasi ini, juga diramaikan dengan adanya perang yel antar pendukung masing-masing kandidat saat memasuki masa jeda. Dalam kesempatan ini, juga terdapat kejadian yang menggelikan, dimana saat jeda dan masih berada di atas panggung, HM Rosehan NB mengajak Rudy Ariffin untuk berfoto bersama. (andi oktaviani)

Kamis, 27 Mei 2010

Gugatan Diputus Damai

MARTAPURA, MK – Tujuh kelompok penggugat Lihan menyatakan damai. Sementara dana yang sudah diinvestasikan kepada Lihan telah diputuskan melalui Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Dari 7 penggugat tersebut, total dana yang sudah putus sampai hari kemarin  sebesar Rp 91.750.726.000. Setelah itu, masih ada gugatan lain, yang  nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Kuasa hukum ke tujuh penggugat, Fathurrahman mengatakan, dari hasil mediasi sekitar tiga bulan lamanya dan disepakati dengan kuasa hukum tergugat Masdari Tasmin, akhirnya ditempuh jalan perdamaian dengan kewajiban tergugat Lihan membayar dana modal plus bagi hasil masing-masing penggugat. “Setelah ditotal jumlah penggugat sekitar 800 orang, dengan angka di atas Rp 100 miliar,” ujarnya.
Dijelaskannya, langkah perdamaian di pengadilan ini ditempuh, karena diyakini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini, sambungnya, tidak akan bisa dilakukan PK atau kasasi ke Mahkamah Agung sekalipun. “Kami pernah ditawarkan untuk damai dengan notaris, namun keputusan itu kami rasa belum kuat,” ujarnya.
Atas penjelasannya itu, menjadi pertanyaan bagaimana cara Lihan memenuhi kewajibannya.
Menyikapi hal ini, Fathurrahman mengaku optimistis hal itu bisa dilakukan. Meskipun saat ini, Lihan tengah berstatus tahanan kejaksaan terkait dugaan kasus cuci uang. “Karena dalam salah satu klausul perdamaian disebutkan, jika sementara waktu Lihan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan mempersilakan kami mencari aset-asetnya,” jelasnya.
Sementara itu, dari ketujuh kelompok tergugat tersebut, masing-masing diputus dengan waktu dan hakim berbeda. Dalam satu gugatan, mereka tidak hanya sendiri, ada yang mewakili ratusan nasabah. Masing-masing penggugat yang kasusnya telah putus adalah Valentinus Candra Putra Cs mewakili 7 orang, putus pada Rabu (19/5) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2009/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 5.567.380.000. Kemudian Nadiah Hj Cs mewakili 11 orang, putus pada Kamis (20/5) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2010/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 2.471.040.000. Lalu  Sidratul Muntaha Cs mewakili 6 orang, putus pada Senin (24/5) dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2010/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 491.400.000. Hendro Effendy  Cs mewakili 37 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2009/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 7.885.620.000. Gusti Noor Rizal SHut Cs mewakili 552 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 06/Pdt.G/2010/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 66.964.806.000. Padliah  Cs mewakili 57 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2010/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 7.809.480.000. Dan Drs H Moelyono, putus pada Selasa  (25/5) dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Mtp.  Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp561.040.000.(m lutfi)

Trafficking, Diganjar 42 Bulan

PENGEMIS: Ditengarai ada yang mengkoordinir bahkan belakangan terungkap perdagangan orang untuk dijadikan pengemis.

BANJARMASIN, MK – Dua ‘Raja Pengemis’ yang menjadi terdakwa dengan tuduhan melakukan perdagangan orang (trafficking), divonis 3,6 tahun (42 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/3).
Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Diputusnya kedua terdakwa, Junaidi (34), warga Jl Kelayan A Gang Buntu RT 4 Banjarmasin, dan H Ali (40), warga Jl Kelayan A Gang Buntu, setelah majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo dengan didampingi Wurianto dan M Basir menyatakan dua Raja Pengemis ini secara meyakinkan sah dan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Semua unsur pidana yang didakwakan jaksa terbukti. Jadi kedua terdakwa dinyatakan bersalah," ucap salah satu hakim anggota M Basir.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margono SH, yang mengancam kedua pesakitan ini, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, Margono mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir mau mengajukan banding apa tidak," ungkapnya.
Kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua terdakwa dituduh memperdagangkan orang, dengan sasaran orang cacat untuk dieksplotasi menjadi pengemis yang akan dioperasikan di Banjarmasin. Padahal, kedua terdakwa berjanji akan memperkerjakan secara layak dengan gaji Rp 600.000 per bulan di Banjarmasin.
Korbanya, sebanyak lima orang, yakni Firdaus, Karis, Hamilah, Nurayati dan Jerman. Semuanya diambil dari Bima Nusa Tenggara Barat, dengan menumpang perahu layar ke Banjarmasin.
Kelima korban ini dibawa langsung oleh kedua terdakwa. Sebelumnya kedua terdakwa memberi uang kepada keluarga korban, dengan janji korban akan diberi pekerjaan dengan gaji Rp 600 ribu per bulan dan diharuskan menjalani pelatihan di kota Mataram.
Akan tetapi korban langsung menuju Banjarmasin. Setibanya di Banjarmasin, kedua terdakwa berserta korban langsung diamankan petugas KP3 Banjarmasin, setelah menerima laporan saksi Samla, awak kapal KLM Putra Mandiri II.(farid)

Dosen Apri Terancam Dicopot

Jika Terbukti Bersalah Terlibat
Black Campaign pada Pilkada Kalsel 2010

BANJARMASIN, MK – Dugaan keterlibatan Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Drs Apriansyah MSi alias Apri dalam black campaign pada Pilkada Kalsel 2010, membuat malu Penjabat Rektor Unlam, Prof Rasmadi MS. Guru Besar Fakultas Pertanian Unlam itu menegaskan tidak akan segan-segan mencopot jabatan Apri jika terbukti bersalah.
’’Kami menunggu perkembangan selanjutnya. Jika dia (Apri) memang terbukti bersalah, jabatannya akan langsung dicopot,’’ tegas Rasmadi kepada MK di ruang kerjanya di Gedung Rektorat Unlam Banjarmasin, kemarin (24/5).
Menurutnya, berdasarkan PP No 5 tahun 1999 tentang tata tertib pegawai, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat langsung dalam kegiatan politik termasuk di dalamnya menjadi anggota/pengurus partai politik. “Melihat kasusnya, Apri berarti bertugas sebagai juru kampanye karena mendukung salah satu calon. Sedangkan dalam PP itu disebutkan pegawai harus independen dan netral karena jelas-jelas dilarang ikut politik praktis,” paparnya.
Terkait keterlibatan bawahannya tersebut dalam kegiatan politik praktis, Rasmadi menyatakan, apa yang dilakukan Apri di luar sepengetahuan universitas. Diungkapnya, selama ini banyak oknum PNS di Unlam yang terlibat dalam kegiatan politik tetapi tidak bisa dibuktikan. “Mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan universitas. Kadang nama mereka memang tidak tercantum di dalam kepengurusan partai politik. Hal itulah yang membuat kita tidak bisa menindak,” tandasnya.
Rasmadi menambahkan, pihaknya akan segera membentuk tim Binaan Aparatur Negara (Binap) atas kasus Apri ini. Tugas tim Binap ini nantinya akan menentukan sanksi yang diberikan terhadap Apri terkait status kepegawaiannya di Unlam.
Terpisah, Pembantu Dekan (PD) I FISIP Unlam Dr Asmu’I MSi menyatakan, pihak fakultas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. “Tindakan Apri di luar kedinasannya sebagai pejabat FISIP Unlam. Jadi kami tidak ingin ikut campur. Sebagai orang di civitas FISIP Unlam, tentu kita turut prihatin dengan kejadian ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Minggu (23/5), Apri bersama lima orang rekannya yakni Ramadhani, Horison, Alamsyah, Yuliansyah, dan M Aini, terjaring razia yang digelar oleh kepolisian Polresta HSU. Mereka diamankan polisi dengan dugaan melakukan black campaign atau kampanye hitam dengan menyebarkan selebaran gelap di Kecamatan Pantai Hambawang, Hulu Sungai Tengah (HST), yakni berupa kliping pemberitaan di salah satu media lokal yang memuat gambar Rudy Ariffin sedang berjabat tangan dengan Duta Besar (Dubes) Vatikan. Bukan hanya itu. Polisi juga menemukan bukti lain berupa kliping pemberitaan mengenai Zairullah Azhar yang disebut keturunan Sultan Banjar dan Datu Kalampayan, Juga kaus Zairullah – Aboe Bakar (ZA), dan beberapa atribut kampanye ZA. (firman)

Ketua DPRD Banjar Ditahan

Sore Masuk Lapas, Tadi Malam
Dilarikan ke RSUD Ratu Zalekha

MARTAPURA, MK – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Rusli kemarin sore resmi ditahan di Lapas Martapura. Wakil rakyat itu dijebloskan ke jeruji besi setelah PK (peninjauan kembali) atas kasus illegal logging terhadap vonis PN Martapura yang dia ajukan, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, hanya beberapa jam berada di tahanan, tadi malam mantan Pembakal Desa Cinta Puri Kecamatan Simpang Empat itu harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakit lambungnya kambuh.
Kajari Martapura, Zulhadi Savitri saat dikonfirmasi mengatakan H Rusli pukul 14.30 Wita sudah diantar ke Lapas Martapura. “Dia tadi (kemarin) datang ke Kejari sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian langsung dieksekusi dan dibawa menuju Lapas pukul 15.00 Wita,” ujar Zulhadi.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, Kejari Martapura dan pihak LP Anak Klas II A Martapura menggelar serah terima untuk proses eksekusi Ketua DPRD Banjar tersebut. “Benar, H Rusli memang sudah masuk. Tapi belum menempati sel. Sejauh ini kami juga tidak tahu sel mana yang akan ditempatinya,” ungkap salah seorang aparat Lapas Martapura.
Sayang Kepala Lapas Martapura, Agus Wiryaman tidak bisa dihubungi. Menurut salah seorang stafnya Agus sudah pulang. Demikian juga dengan Kasi Pembinaan Lapas Martapura Zaini, juga tidak bisa dihubungi. H Rusli sendiri sama sekali tak bisa ditemui. Telepon genggamnya juga tidak aktif.
Namun, tadi malam tersiar kabar Rusli sekitar pukul 21.30 Wita keluar dari Lapas Martapura. Salah seorang sumber MK menyebutkan Rusli mendadak mengeluhkan penyakit lambungnya kambuh. Sata itu juga dia dilarikan ke RSUD Ratu Zalekha.
Plt Dirut RSUD Ratu Zalekha Martapura, Ikhwansyah saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang telah mendapatkan laporan. “Saya mendapat laporan dari staf jika Pak H Rusli dirawat di rumah sakit. Dari laporan itu juga beliau dirawat di Ruang VIP di bawah pengawasan dr Gabriel. Lebih jelasnya silahkan cek ke dr Gabriel,” ujar Ikhwansyah. Sayang Dr Gabriel tak bisa dihubungi. HP-nya aktif, tapi tidak dijawab.
MK pun mengecek langsung ke RSUD Ratu Zalekha. Memang benar, H Rusli terdaftar sebagai pasien di ruang VIP V RSUD Ratu Zalekha. Di dalam ruangan tampak beberapa orang kerabatnya yang sedang menunggu. Di bagian lain, rumahnya di kawasan Jalan Manteri Empat nampak sepi dan tertutup rapat. Rumah yang biasanya ramai itu sejak sore hingga malam nyaris tidak ada aktivitas.
Sekadar diketahui, kasus ilegal logging yang menjerat H Rusli ini bermula ketika dirinya masih menjabat sebagai Pembakal (Kepala Desa) Cinta puri Kecamatan Simpang Empat.
Saat itu, Rusli diduga sebagai pemilik beberapa kubik kayu ulin ilegal yang ditumpuk di halaman rumahnya. Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Martapura, menjatuhkan tiga bulan penjara. Namun H Rusli yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Banjar tidak terima dengan putusan tersebut. Dia pun mengupayakan langkah hukum lain. Mulai dari banding, kasasi sampai PK. (m.lutfi/m.rifhan)

Room Karoke Dunfe Disegel

BANJARMASIN, MK– Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin mem-policeline atau menyegel salah satu room F10 karoke Dunfe yang terletak di Jl Lambung Mangkurat RT 19, Rabu (19/5) sekitar pukul 23.40 Wita.
Policeline tersebut dipasang setelah anggota membekuk dua tersangka yang salah satunya berprofesi sebagai karyawan Dunfe Karoke menjabat sebagai Captain Floor.
Junaidi (37) warga Jl Ujung Benteng RT 11 RW 3 Kecamatan Mantuil yang merupakan Captain Floor di Karoke Dunfe itu dibekuk setelah anggota menciduk Hendrayani alias Gepeng (30) yang beralamat di Jl A S Nasution Gg Musyawarah RT 16 menjual dua butir pil yang diduga ineks.
Sebelumnya anggota melakukan under coper buy sebagai pengunjung karoke yang memesan ineks kepada tersangka Gepeng, yang memang sudah menjadi target operasi (TO).
Setelah itu, Gepeng datang ke room F10 di karoke Dunfe untuk mengantarkan pesanan pil yang diduga ineks tersebut kepada anggota yang menyamar. Mengetahui kalau yang memesan barang haram tersebut anggota, Gepeng sempat bergumul dengan beberapa anggota di dalam room tersebut, namun barang bukti tetap ditemukan anggota.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan Gepeng sebanyak satu butir pil yang diduga ineks berlogo 555 warna coklat. Namun satu bijinya lagi sudah hancur menjadi serbuk terjatuh di lantai saat bergumul.
Dari pengakuan Gepeng yang kesehariannya sebagai wakar di Plaza Posindo itu, kalau pil gedek tersebut didapatnya dari Junaidi karyawan karoke Dunfe. Anggota langsung bergerak mencari Junaidi dan berhasil diciduk.
Kasat Narkoba Poltabes Banjarmasin Kompol Cristian Roni mengatakan saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan telah mem-policeline salah satu ruangan karoke Dunfe.(aris)

Intervensi Orang Berpengaruh?

Penyebab Belum Turunnya Petikan Kasasi HM Yusri Cs
BANJARMASIN, MK– Hingga kemarin, salinan putusan perkara dana siluman (Dansil) jilid II berkas kedua yang menyeret HM Yusri Cs dari Mahkamah Agung belum juga diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Ketua PN Banjarmasin M Amril mengatakan salinan putusan perkara Dansil masih belum turun. “Iya, masih belum turun juga,” katanya.
Ia mengaku, sudah sering mempertanyakan salinan putusan perkara tersebut ke pihak MA, namun belum juga ada tanggapan dari panitera dan Askor (Asisten Koordinator) di MA. “Ada apa kok salinan tersebut belum juga turun-turun? Apa ada orang kuat yang menahannya, atau jaringannya kuat,” sindirnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Diungkapkan Amril, sebelumnya ia juga pernah menelpon Askor MA, Fauzan. Bahkan ia sudah memberikan register berkas perkara kala diminta Fauzan untuk mempermudah mencari surat pengiriman petikan itu. “Tapi belum juga ada kepastian,” kesalnya.
Senada dengan Amril, Panitera Muda Pidana PN Banjarmasin Hudriansyah mengatakan, hingga sekarang ia belum menerima salinan putusan untuk berkas perkara Dansil itu. “Masih belum diterima,” jawabnya singkat, saat ditanya wartawan kemarin.
Sekadar diketahui, berkas kedua yang belum turun putusannya terdiri dari terdakwa H Muhammad Yusri S Sos, Achyadi, Drs HM Achyat Noor, Drs H Gt Amirullah, Ahmad Hamdani Yusran SAg dan Zainal Hakim SSos. Berkas kedua ini diputus 13 Juni 2007 di tingkat pertama.
Untuk mengingatkan, kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 sebagai terdakwa. Kasus ini mencuat ketika anggota DPRD ada kebijakan simpanan hari tua (Siharta) PT Jiwasraya Banjarmasin. Namun oleh kejari Banjarmasin dibidik sebagai tindak pidana korupsi. Dalam kasus Dansil jilid III ini, kerugian negara cukup besar, yakni mencapai Rp 3,2 miliar. Sementara jika ditotal dengan kasus Dansil jilid I dan jilid II, kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.(farid)

Diduga Ada Permainan

Proses Hukum Kasus Sabu Waket DPRD Tanbu

BANJARMASIN, MK– Proses hukum dengan tersangka Irwan Handi alias Aluy, Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditengarai penuh rekayasa. Bahkan, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Geranat) Henri Yosodiningrat SH menduga ada permainan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus narkoba tersebut.
”Vonisnya itu sudah tidak benar. Saya menduga ada permainan,” ujar Henri.
Henri juga menilai surat dari dokter yang menyatakan Aluy ketergantungan sabu-sabu merupakan surat bodoh. ”Surat itu bodoh. Tidak ada yang namanya pemakai sabu-sabu ketergantungan. Lain kalau putau atau heroin, itu langsung injeksi ke darah. Kalau sabu-sabu itu, berhenti tidaknya hati yang menyudahinya,” tegas Henri kepada wartawan kemarin.
Seperti diketahui, Irwan Handi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun tiga bulan dan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun, itupun dimasukkan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dengan alasan ketergantungan.
Karena itu, Henri meminta dokter yang mengeluarkan surat ketergantungan itu seharusnya juga diperiksa. ”Dokter yang menerbitkan surat itu mesti diperiksa,” pintanya.
Menurut dia, sebagai publik pigur mestinya Aluy diganjar hukuman lebih berat.
Sementara itu, Aluy setelah divonis sempat pulang dan belum masuk rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum.
Terpisah, pihak JPU Arianti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan ini hanya miskomunikasi saja. ”Irwan Handi sudah ditelpon untuk masuk rehabilitasi,” katanya kemarin.(aris)

Dirut PI Diduga Menipu

BANJARMASIN, MK– Direktur Utama (Dirut) PT Patrada Internasional (PI) Agung Gumilar Saputra (31), warga Jl Kemang V/21 RT 09 RW 05 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mapang Prapatan, Jakarta Selatan, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya Weta Sanjaya Direktur Perseroan mewakili CV Bara Joss, dan Chandrawati Direktur Utama CV Bara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum Yopy Adriansyah SH MH dalam dakwaannya mematok pasal 378 Jo pasal 56 ke-2 KUHP untuk dakwaan kesatu, dan pasal 372 KUHP untuk dakwaan keduanya.
“Sebelumnya pihak kami pernah sepakat untuk jual beli batubara. Dan uang senilai Rp 2,3 miliar sudah diserahkan kepada pihak terdakwa. Tapi, batubara tidak pernah loading,” ujar saksi korban, Chandrawati, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Amril.
Sekadar diketahui, ditetapkannya Agung, sebab ia sengaja memberikan kesempatan, sarana dan keterangan kepada Sarbaini Lambing, yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dugaan pidana ini, bermula kala Sarbaini Lambing selaku pemegang surat kuasa Dirut PT Patrada Internasional melakukan perjanjian jual beli batubara dengan pihak CV Bara Joss, dalam hal ini diwakili Weta Wijaya. Dan alasan operasional Sarbaini Lambing meminta uang muka Rp 2.374.325.000 kepada korban.
Sesuai draf perjanjian, pihak PT Patrada menyiapkan batubara sebanyak 8.000 MT sesuai dengan permintaan CV Bara Joss. Akan tetapi batubara pesanan tidak kunjung datang, malah dijual ke pihak lain.
Tidak terima dengan itu, korban kemudian pernah melakukan upaya damai di Grand Mentari Hotel untuk pelunasan uang muka itu. Namun, terdakwa dan Sarbaini Lambing tidak menuntaskannya. Akhirnya korban melaporkan ke pihak yang berwajib.(farid)

Jaksa dan Hakim Dicaci Maki

BANJARMASIN, MK– Sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin siang, berlangsung panas. Pasalnya, keluarga korban menghujani aparat penegak hukum yang menangani proses persidangan dengan sumpah serapah,.
Sumpah serapah itu dilancarkan keluarga korban selang beberapa menit kala Penasehat Hukum (PH) terdakwa, YF Satriawan dari Kantor Advocat Bujiono SH dan rekan membacakan nota pembelaan kliennya, yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan lantaran tidak tahan atas hinaan dari korban. Caci maki semakin menjadi-jadi saat PH terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan atas 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Nani, keluarga korban yang dari awal dibukanya sidang sudah menyimpan amarahnya. Saat sidang dimulai makin panas sambil berteriak-teriak di dalam ruang persidangan. Karena menggangu jalannya persidangan ia dikeluarkan oleh petugas keamanan PN.
Tak cukup disitu saja, rupanya di luar ruang sidang sumpah serapahnya semakin menjadi-jadi. Sasarannya bukan hanya PH terdakwa. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim tak luput dari makiannya.
Dia menilai proses persidangan ini jelas ada permainan. “Sidang ini tidak sesuai dengan UU,” katanya dengan nada tinggi.
“Katanya lembaga peradilan, tapi mana keadilan itu. Masa pembunuh hanya dituntut 5 dan 7 tahun saja. Ini pasti ada markus (mafia kasus),” tuding adik korban ini.
Bahkan Nani bersama adiknya Yuli dan beberapa rekannya kembali melakukan aksinya. Mereka nampak kompak bersahut-sahutan meneriaki jaksa maupun hakim. Tidak terhenti sampai disitu, usai sidang, para keluarga korban semakin beringas. Mereka mulai memaksa masuk menembus pagar pembatas di ruangan sidang. Namun petugas keamanan PN, dibantu pihak kepolisian dengan sigap mengamankan kedua terdakwa.
Tidak terima dengan itu, rupanya mereka kembali melampiaskan kekesalannya dengan hakim dan jaksa. Beruntung bisa diselamatkan melalui pintu darurat.(farid)

Sabu Milik Liong?

BANJARMASIN, MK– Perkara kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin yang menyeret A Liong sebagai tersangka dibacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Cipi Perdana SH, menganggap tersangka yang memiliki nama asli Naga Satriawan Cipto Rimba (34) itu, adalah pemilik SS. Sebab, kiriman paket dari Jakarta yang berisi SS itu ditujukan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, M Irfan didampingi Suswanti dan Sinung Barkah tersebut, Cipi Perdana menilai, warga Jl Manggis No. 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
Sekadar mengingatkan, Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, lalu. Sebab, ia menerima kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Adam Jaya berisi SS, yang ditujukan ke alamat toko miliknya.
Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata di dalam kardus berisi kotak hitam besi merk krisbow, yang didalammnya berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat masing-masing 99 gram, 105,8 gram, 108,9 gram, 106,2 gram, 110,1 gram, 105,9 gram, 106,1 gram, 108,8 gram, 108,9 gram dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 Kg.
Kardus berisi SS sebelumnya dicurigai oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam penyidik BNN RI. Saat pihak BNN melakukan Narkotika test ternyata di dalam kardus itu berisi SS. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya digiring dan meringkus tersangka Liong.(farid/aris)

Fokus Satu Tersangka

BANJARMASIN, MK– Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan menfokuskan penyidikan kasus korupsi berjamaah lanjutan dana siluman (dansil) atau asuransi Simpanan Hari Tua (Siharta) jilid IV. Usai menetapkan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Banjarmasin, H Noor “Anang” llham, kini pemeriksaan saksi-saksi didalami penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M Irwan mengatakan para saksi akan dipangil mulai Senin (17/5) hingga Jumat (21/5). Para saksi ini dicecar pertanyaan seputar keterlibatan Anang Ilham, yang juga menerima premi asuransi produk dari PT Asuransi Jiwasraya itu. Sebelumnya, 45 mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 diseret jadi tersangka, karena menikmati uang premi mencapai Rp 100 hingga 250 juta per orang.
“Dari keterangan saksi ini, nanti akan diketahui apakah ada tersangka baru atau tidak. Jadi, kita liha saja perkembangan,” kata Irwan kepada MK, Jumat (14/5).
Diakuinya, penyidik masih fokus dan mendalami keterlibatan tersangka, Anang Ilham, dan mengorek keterangan baik dari sejumlah pejabat Pemkot dan DPRD Banjarmasin.
Anehnya, dalam fakta persidangan baik mantan Walikota Banjarmasin H Midfai Yabani, eks empat pimpinan DPRD Banjarmasin, dan para anggota DPRD terungkap keterlibatan H Djumadi Masdjaya. Mantan Sekdakot Banjarmasin yang kini jadi staf ahli Gubernur Kalsel itu juga diasuransikan, dan menerima uang premi yang dananya berasal dari pos belanja tak tersangka APBD Banjarmasin. “Nama Sekda belum ada,” jawab Irwan.
Seperti diberitakan, ditetapkannya Anang Ilham sebaga tersangka, karena ia terbukti jadi peserta asuransi Siharta, bersama para wakil rakyat. Anang juga sempat menikmati uang premi asuransi Rp 170 juta. Penetapan Anang sebagai tersangka, berdasar surat perintah penyidikan yang diteken Kajari Banjarmasin Hadi Purwoto.
Dalam kasus dansil ini, Anang dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (farid)

Daerah Pemekaran Rawan Praktik Korupsi

BANJARMASIN, MK– Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sering diserahkan mendekati batas waktu yang telah ditentukan.
Hal itu diungkapkan Sekdaprov Kalsel, Muchlis Gafuri kepada wartawan bersama Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kalsel, Rizal Sihite, di Banjarmasin. “Di Kalsel Kabupetan HST sering menyerahkan laporan keuangannya yang mepet waktu, alias sering pada masa injury time,” ungkap Muchlis yang diiyakan Rizal.
Menurut Muchlis, keterlambatan penyelesaian laporan keuangan itu, disebabkan masalah manajemen pemerintahan, dan adanya aspek politik antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan laporan.
Meski HST menyampaikan laporan keuangannya mendekati batas waktu. Tapi secara keseluruhan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tidak pernah terlambat dalam menyelesaikan laporan keuangannya. “Bahkan untuk Pemprov Kalsel masuk dalam 9 provinsi terbaik se-Indonesia,” kata Muchlis dengan bangga.
Sementara itu, Deputi Kepala Bidang Investigasi BPKP Suradji menilai, kabupaten pemekaran di Indonesia menjadi salah satu daerah rawan korupsi. Menurut Rizal, hal itu mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan belum adanya pedoman atau sistem yang baik.
Menurutnya, tindakan korupsi di wilayah pemekaran kerap terjadi disebabkan ketidaktahuan terhadap sistem pemerintah maupun sistem pemanfaatan keuangan, ditambah minimnya sumber daya manusia terutama pegawai yang berkompeten dibidangnya. Selain itu, daerah pemekaran sering ada proyek pembangunan.
Disebutkan terakhir inilah yang sering muncul polemik. Manakala, adanya ketidakpuasan atau protes dari para rekanan. Banyak rekanan proyek pembangunan di daerah pemekaran yang protes karena pejabat terkait belum memahami betul sistem dan proses tender terhadap proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan.
"Untuk itu, begitu ada daerah yang baru dimekarkan kita langsung meminta agar BPKP langsung mendekat guna melakukan pembinaan dan pendampingan," ujarnya.
Kalsel sendiri, terdapat dua daerah pemekaran yaitu Kabupaten Tanah Bumbu yang sebelumnya menjadi satu dengan Kabupaten Kotabaru. Dan Kabupaten Balangan yang sebelumnya bersatu dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).(farid)

Putusan Bebas Murni Harus Dihormati

BANJARMASIN, MK- Putusan bebas murni terhadap Pimpinan PT Satui Bara Tama (SBT) H Parlin Riduansyah, mengundang reaksi sejumlah pakar hukum. Setelah sebelumnya Guru Besar dan Pakar Hukum Universitas Indonesia yang juga staf ahli Kapolri Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH yang angkat bicara, kini giliran pakar hukum Unlam Banjarmasin FA Abby SH MH yang menyatakan bahwa putusan majelis hakim PN Banjarmasin, wajib dihormati dan ditaati.

“Secara normatif yang namanya bebas murni memang tidak boleh dikasasi karena sudah jelas tertuang dalam pasal 244 KUHAP, putusan itu wajib ditaati dan dihormati,” ungkap Abby menyampaikan second opinionnya kepada wartawan, Selasa (11/5) kemarin.

Kalaupun ada upaya hukum dari JPU, lanjutnya, tidak masalah dan tidak memengaruhi putusan bebas murni. “Kasasi JPU itu kan hanya sebatas pandangan, anggapan, atau berkeyakinan kalau putusan bebasnya tidak murni. Sedangkan vonis H Parlin kan murni, jadi tidak ada masalah dan tidak menganggu putusan majelis hakim. Toh dari yang saya simak, semua barang bukti milik terdakwa dikembalikan. Sudah otomatis, perusahaannya bisa berjalan kembali normal seperti sedia kala,” ujar Abby.
Kalau ada pihak yang melakukan upaya lain, lanjut Abby, hal itu sama saja menentang putusan majelis hakim. Pasalnya, terdakwa resmi dinyatakan tak terbukti bersalah dan bebas murni.

Sebelumnya, Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH juga melontarkan pendapat serupa. Ditegaskannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 19 April 2010 silam yang memvonis bebas murni (zuivere vrijspraak) H Parlin Riduansyah, wajib ditaati dan dihormati, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurutnya, dalam vonis bebas murni tersebut, wajib dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan telah memiliki kekuatan mengikat secara langsung dan bersifat serta merta untuk dilaksanakan. Artinya, H Parlin dan PT SBT harus kembali seperti sedia kala dan bisa beraktifitas kembali.(aris)

Vonis Ringan, Jalani Rehabilitasi

Waket DPRD Tanbu yang Kesandung Kasus Sabu

BANJARMASIN, MK– Irwan Handi alias Aluy, Wakil DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan rekannya Bobby Kesuma (34), warga Jl Banjar Permai IV Nomor 29 A RT 027, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Sambang Lihum.
Itu setelah majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo, didampingi Suprapti dan Wurianto menjatuhkan putusan hukuman selama 1 tahun, dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani perawatan atau rehabilitasi di RS Sambang Lihum, Rabu (12/5), kemarin.
Pertimbangan hukuman kedua terdakwa, sebab penyalahguna narkoba dengan mengantongi surat ketergantungan narkoba yang dikeluarkan dari RS Jiwa Radjiman Widyodiningrat, Malang. Selain itu, fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan kondisi psikologis terdakwa yang disebutkannya dalam nota pembelaannya pada sidang sebelumnya.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan yang diancam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariyanti, yang mengancam 1 tahun 3 bulan kurungan.
Wakil rakyat dan rekannya yang kedapatan memakai sabu-sabu itu dijerat dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat dimintai komentarnya, Agung Wibowo mengatakan, terdakwa diperintahkan agar menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuh. Jika, terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisanya hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Jika terdakwa sembuh dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Aluy dan Bobby ditangkap di Hotel Global Jl A Yani Km 5 Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010, lalu. Kala digeladah, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya (bonk).(farid)

Dua Terdakwa Dituntut Sama

BANJARMASIN, MK– Dua lagi mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus Dana Siluman (Dansil) Jilid III berkas kelima, yakni Alex Muradi dan H Aidil Has dituntut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengancam hukuman yang sama dengan tuntutan terdakwa dansil sebelumnya, yakni 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 170 juta, dengan ancaman 1 tahun penjara jika tidak bisa mengganti.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramadani SH, dengan didampingi Agus Wiryawan, dan Alpha Fauzan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo SH.
Kedua terdakwa sendiri dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan, dan rencananya nota pembelaan itu dibacakan pada minggu mendatang. “Kami akan ajukan pembelaan,” kata Alex. (farid)

Kasus Suap Sulit Dibuktikan

BANJARMASIN, MK– Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Muzaiyin Mahfud mengaku kesulitan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana suap.
“Sulit bukan main, untuk membuktikan perihal kasus suap, kecuali tertangkap tangan,” ucapnya kepada MK saat di Banjarmasin.
Menurutnya, hal itu karena modus operandinya sangat canggih. Sebab, jika tidak tertangkap tangan atau lewat transfer Bank sangat sulit untuk mencari bukti-bukti.
Disebutkannya, saat ini dalam membuktikan terjadinya suap menyuap, pihaknya melakukan pengkajian terjadinya delik tersebut melalui salinan putusan di pengadilan.
Misalnya, hukuman yang dijatuhkan tidak berdasarkan pertimbangan hukum, dan melihat fakta persidangan. “Jika putusan itu tidak masuk akal, pasti ada apa-apa dibaliknya,” ungkapnya.
Meski demikian, kadang dengan asumsi yang demikian Mahkamah Agung (MA) berkelit kalau itu hanya masalah teknis yudisial, bukan sebagai dugaan pelanggaran suap menyuap.
Bahkan diungkapkan Mahfud, banyak hakim yang mau diperiksa oleh KY, namun hakim yang dipanggil untuk diperiksa banyak juga yang tidak datang.
Saat ini, ungkapnya, KY telah menerima sebanyak 7.400 laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam memutus perkara di pengadilan seluruh Indonesia, sebab ditengarai terjadi suap-menyuap. “Meski demikian, laporan itu tidak semua benar,” pungkasnya.(farid)

Anang Ilham Jadi Tersangka Kasus Dansil Jilid IV

BANJARMASIN, MK– Penanganan perkara dugaan korupsi “berjamaah” anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 atau yang populer dengan istilah Dana Siluman (Dansil) mulai menyeret pihak eksekutif.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan mantan Kabag Keuangan Pemkot Banjarmasin, Noor Ilham alias Anang Ilham sebagai tersangka Dansil Jilid IV.
Surat Perintah Penyidikan perkara sambungan Dansil Jilid III ini sudah ditandatangani Kepala Kejari Banjarmasin, Hadi Purwanto, kemarin. “Noor Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin M Irwan SH MH kepada MK di Banjarmasin, Senin (10/5).
Menurut dia, pemanggilan kepada tersangka Dansil Jilid IV ini dijadwalkan Senin mendatang. Sebab, tutur Irwan, sekarang pihaknya masih memintai keterangan dari beberapa saksi. “Ditetapkannya Ilham menjadi tersangka berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan penuturan terdakwa Dansil sebelumnya yang menyebutkan tersangka punya peranan terjadinya tindak pidana ini,” jelasnya.
Pihak Kejari Banjarmasin, lanjutnya, saat ini masih menetapkan satu tersangka dari pihak eksekutif, dan tidak menutupkemungkinan akan ada tersangka baru.
Menurutnya, tersangka juga patut diduga menerima uang pengasuransian Simpanan Hari Tua (Siharta) itu. Sebab, dari keterangan yang masuk tersangka turut serta diasuransikan dalam kebijakan yang merugikan keuangan negara ini.
Irwan juga menyebutkan, Dansil Jilid IV ini adalah seri terakhir dalam penanganan korupsi “berjamaah” yang terjadi dalam tubuh DPRD Banjarmasin periode 1999-2004.(farid)

Bebas Murni tak Boleh Dikasasi

BANJARMASIN, MK- Guru Besar dan Pakar Hukum Universitas Indonesia yang juga staf ahli Kapolri, Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH menegaskan, upaya hukum (kasasi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel atas vonis bebas murni (zuivere vrijspraak) H Parlin Riduansyah selaku Pimpinan PT Satui Bara Tama (SBT), tidak boleh dilakukan atau tidak boleh dikasasi.
Karena, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 19 April 2010 silam wajib ditaati dan dihormati.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum H Parlin, H Fikri Chairman SH kepada wartawan, Minggu (9/5) kemarin di Banjarmasin sepulangnya konsultasi dengan Guru Besar UI tersebut di Jakarta. “Pak Seno yang telah mengeluarkan Legal Opinion (LO) untuk pelaksanaan putusan bebas murni klien kami, menyatakan bahwa vonis bebas murni tidak boleh di-kasasi karena bertentangan dengan pasal 244 KUHAP,” ujarnya.
Fikri lantas mengutip pendapat Seno Adji yang mengatakan dalam vonis bebas murni tersebut, wajib dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan telah memiliki kekuatan mengikat secara langsung dan bersifat serta merta untuk dilaksanakan. “Artinya, H Parlin dan PT SBT harus kembali seperti sedia kala dan bisa beraktifitas kembali,” ungkap Fikri membacakan LO tersebut di hadapan wartawan.
“Dengan dikeluarkannya LO tersebut berdasarkan hasil konsultasi kami dengan petinggi Polri dan Kejaksaan Agung RI, maka LO akan dilampirkan dalam surat permohonan petunjuk hukum ke Ketua Mahkamah Agung RI, Kejagung, dan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya sembari menunjukkan lampiran lainnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.1425/Pid.Sus/2009/PN.BJM 19 April 2010, serta Surat Kuasa Khusus.
Bukan hanya Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH saja yang mengeluarkan LO, pengacara kawakan dan senior Banjarmasin H Masdari Tasmin SH MH juga akan mengeluarkan LO serupa untuk H Parlin. “Dalam KUHAP No 8 tahun 1981 pasal 3 disebutkan tentang asas legalitas. Maknanya, semua tata cara pengadilan yang dilakukan harus berdasarkan undang-undang ini dan jaksa tidak boleh menyimpang. Dan saya sampaikan kepada Ketua PN Banjarmasin, harus menolak upaya kasasi, karena sudah jelas kalau vonis bebas tertuang di dalam pasal 244 KUHAP,” jelas Masdari saat dihubungi via ponselnya.
Bukan hanya pertimbangan secara yuridis, Fikri juga menyampaikan pertimbangan sosial ekonomis yang intinya kalau kliennya selaku Pimpinan PT SBT yang selama ini mampu mempekerjakan 750-an tenaga kerja lokal, terkena dampak dari dihentikannya kegiatan usaha penambangan (police line) dalam kasus ini. “Sejak kasus ini mulai bergulir hingga kini, pekerja menganggur semua, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk biaya pendidikan putra putri mereka,” tandas Masdari Tasmin.
Oleh karena itu, lanjut Masdari Tasmin, setelah kliennya dinyatakan bebas murni, maka perusahaannya akan aktif kembali, karena sudah terbukti tidak ada pelanggaran hukum berdasar putusan pengadilan yang menyatakan H Parlin bebas murni. “Intinya, kami akan bekerja kembali,” tegasnya.
Dia menambahkan, otomatis dengan bebas murni tersebut, semua asset perusahaan yakni 10 unit dumptruck, 3 unit dozer, dan 5 unit excavator, termasuk batubara sebanyak 7.000 MT (telah dilelang), harus dikembalikan kepada PT SBT.(aris)

Kasus PKM, Eksekutor Dinilai Berlebihan

BANJARMASIN, MK– Dua pengacara kondang asal Banjarmasin, HM Sabri Noor Herman dan Masdari Tasmin siap melaporkan pihak eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura ke Mapolda Kalsel. Itu karena eksekutor dinilai berlebihan dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) yang dihadapi kliennya.
Bahkan dia menegaskan, apabila pihak kejaksaan Martapura tetap melaksanakan eksekusi tanpa ada salinan putusan kasasi MA, mereka segera mem-praperadil-kan kasus ini. “Sebab ini di luar prosedural hukum,” jelas Masdari Tasmin di kantor Pengacara Masdari Tasmin SH MH Jl Gatot Subroto Banjarmasin, Jumat (7/5) kemarin.
Berdasarkan pasal 9 ayat 2 UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 333 KUHP, sebutnya tindakan sewenang-wenang bisa diancam pidana selama 7 tahun.
Sabri menambahkan, klien mereka yakni Hairul Saleh, Iskandar Djamaludin, dan Gunawan Sutanto yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan eks PKM tidak bisa dieksekusi. Sebab, salinan putusan kasasi dari MA belum turun ke PN Martapura. Dan salinan itu belum diterima pihak kejaksaan dan kliennya.
Karena itu, dia menilai pihak Kejari Banjarmasin terlalu berlebihan menggunakan kewenanganya, bahkan di luar yurisdiksi-nya. “Sebab, pihak Kejaksaan tidak boleh mengambil berkas salinan kasasi di MA. Tapi kenyataanya malah demikian. Ini bukan wewenang Kejaksaan,” cetus Sabri yang diiyakan Masdari Tasmin.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kalau pihak Kejaksaan Martapura tidak profesional. “Mengapa jaksa sampai turun mengambil salinan putusan kasasi MA itu. Jaksa hanya eksekutor,” ucap Masdari.
Bahkan Masdari dan Sabri menilai petikan putusan kasasi MA itu meragukan. Pasalnya, ada dua petikan putusan kasasi MA dengan dua amar putusan yang berbeda. “Petikan pertama tertanggal 21 Oktober isinya menolak kasasi dari Kejari Martapura, tapi yang kedua tertanggal 19 Januari 2010 malah menerima kasasi tersebut,” tandas Masdari.
Dia menegaskan, khusus berkas-berkas yang tidak jelas serta diragukan kebenaran administrasinya ini, pihaknya akan segera melaporkan untuk dieksiminasi.
Namun demikian, jika salinan itu turun dan diterima mereka dan kliennya. “Klien kami siap untuk dieksekusi. Tapi kami juga akan mengajukan PK (Peninjaun Kembali),” tambah Masdari.
Terkait perkara tersebut, sebelumnya pihak PN Martapura memutus bebas kliennya dengan bebas murni. Alasannya kala itu klien mereka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa. “Nah berdasarkan pasal 244 KUHAP apabila terdakwa bebas murni, jaksa penuntut tidak boleh mengajukan kasasi,” terang Sabri.
Putusan bebas itu, dengan pertimbangan berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 1993 bahwa apabila melakukan pembebasan lahan terhadap HGB (Hak Guna Bangunan) yang mati, mendapatkan harga 60% dari harga nyata. “Tapi kliennya malah mendapatkan harga 45% dari harga nyata. Jadi, keuangan negara tidak dirugikan, sebaliknya malah mengurangi beban negara,” jelas Sabri.(farid)

200 Toko di Pasar Ujung Murung Ludes

’’Adanya isu, rumor atau desas-desus kebakaran itu disengaja sama sekali tidak benar. Sekali lagi itu tidak benar’’
Sukadani
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Banjarmasin

BANJARMASIN, MK - Kompleks pertokoan dan perdagangan konveksi di Pasar Ujung Murung, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terbakar Kamis (6/5) dini hari, kemarin. Kurang lebih 200 toko pakaian beserta isinya ludes dilalap api. Kebakaran terjadi saat pusat grosir kain dan pakaian terbesar di Kalsel ini masih tutup. Dugaan sementara, api berasal dari hubungan arus pendek alias korsleting listrik. Namun, ada sebagian pedagang mencurigai ada unsur sabotase. Ini terkait rencana Pemkot Banjarmasin menyulap pasar tertua di Banjarmasin itu menjadi pusat bisnis seperti Mangga Dua di Jakarta.
Informasi yang dihimpun MK di TKP (tempat kejadian perkara), kebakaran terjadi sekitar pukul 05.15 Wita. Saat itu, warga sedang menjalankan ibadah shalat Subuh. Tiba-tiba kobaran api disertai kepulan asap tebal membumbung tinggi ke udara. Warga berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun tak mampu menguasai kobaran di jago merah.
Api berkobar dengan cepat karena pasar tersebut mengandung unsur bahan yang mudah terbakar. Sebagian besar toko terbuat dari kayu serta barang dagangan kebanyakan menjual kain, kasur dan pakaian jadi. Selang setengah jam, puluhan mobil pemadam kebakaran berdatangan. Terlambat, kobaran api sudah melebar dan merambat ke sejumlah blok pertokoan lainnya. Api baru bisa dikuasai tiga jam kemudian. Api diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ketua RT 19 Jl Ujung Murung, Anang Noor menyebutkan, diperkirakan api bermula dari hubungan arus pendek listrik. “Kuat dugaan api berasal dari arus listrik,” ujar Anang, didampingi Lurah Kertak Baru Ulu, yang meninjau lokasi. Namun, Anang mengaku tidak tahu pasti asal api. “Sejumlah saksi mengaku melihat api terlihat pertama kali di Los Amandit, pasar Kilat,” ungkapnya. “Sebab, pada waktu kejadian saya sedang jaga malam di seberang Pasar Sudimampir. Jadi tidak mengetahui dengan pasti,” imbuhnya.
Lurah Kertak Baru Ulu, Muhammad Faitommy mengungkapkan, untuk sementara diperkirakan api itu menghanguskan kurang lebih sekitar 200 toko pedagang. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Dan kerugian belum bisa ditafsirkan,” ucapnya. Salah satu pemilik toko Ayat, mengaku hanya bisa pasrah. Sebab toko kain miliknya tidak ada satupun yang bisa terselamatkan. “Saya hanya bisa pasrah Mas,” tuturnya memelas.
Pasar Ujung Murung merupakan pasar tertua di tengah-tengah kota. Sejumlah pedagang menyatakan, pemerintah bermaksud merenovasi pasar tersebut menjadi sebuah pusat grosir. Namun, renovasi belum bisa direalisasikan karena ada penolakan dari pedagang. Hingga kini polisi belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran. Beberapa pedagang sempat mencurigai ada faktor kesengajaan. Sebab, sebelum kebakaran terjadi Pemkot Banjarmasin begitu getol ingin membangun kembali Pasar Ujung Murung seperti kompleks Mangga Dua di Jakarta. Namun, rencana itu mendapat penolakan dari para pedagang. "Bisa jadi ini sabotase. Ada yang pihak tertentu sengaja membakar untuk memuluskan rencana membongkar pasar ini,’’ ujar salah satu pedagang yang minta namanya tak dikorankan ini. Apalagi, sebagian besar toko yang terbakar berada di jalur hijau yang ditetapkan Pemkot Banjarmasin.
Benarkah? Pemkot Banjarmasin dengan tegas membantahnya. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Pemkot Banjarmasin, Drs Sukadani saat dihubungi MK tadi malam menyatakan pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui pasti penyebab terjadinya kebakaran."Adanya isu, rumor atau desas-desus kebakaran itu disengaja sama sekali tidak benar. Sekali lagi itu tidak benar. Saya meluruskan bahwa tidak mungkin hanya karena ingin merenovasi, pasar itu sengaja dibakar. Semua itu sama sekali tidak benar. Tidak ada sabotase atau unsur kesengajaan,’’ tegas Sukadani.
Pemkot Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya penyebab terjadinya kebakaran kepada kepolisian. Informasi awal yang diperoleh menyebutkan kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik." Kita tunggu saja hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Untuk sementara berdasarkan laporan bawahan saya karena korsleting listrik. Jadi tidak benar kalau kebakaran itu disengaja," pungkasnya.
Saat ini, rencana renovasi Pasar Ujung Murung sedang dalam tahap sosialisasi. Pemkot sudah mengumpulkan perwakilan pedagang seperti Pasar Besar, Pasar Bawah Amandit, dan Pasar Sudimampir. Pada sosialisasi di Ruang Rapat Pemkot, Senin (3/5) lalu, pemkot menyatakan ada investor yang akan melakukan renovasi. Namun, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Ujung Murung, H Bachrin menyatakan pedagang lebih menginginkan agar renovasi dikelola sendiri oleh mereka. "Kami setuju dengan rencana itu. Namun, dengan dikelola sendiri, harga bisa lebih murah," ujar H Bachrin. Selain itu, ada kekhawatiran yang menyelimuti hati para pedagang. Mereka cemas, harga toko atau pascarenovasi sangat mahal. "Kami khawatir nanti tidak bisa menebus," imbuhnya.
Permasalahan lain yang muncul adalah adanya status tanah di Pasar Ujung Murung yang dimiliki perseorangan. "Tanah yang ada sertifikatnya bagaimana? Dibeli oleh investor atau pemkot?" ucapnya. Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan, H Hamdi menegaskan renovasi itu sangat diperlukan karena kondisinya sudah memprihatinkan. Direncanakan, pembangunannya dilakukan secara bertahap sehingga tidak mengganggu aktivitas yang ada di kawasan tersebut.
Bagaimana dengan keinginan pedagang yang ingin mengelola sendiri proses renovasi itu? Hamdi dengan tegas menolaknya. "Kami tidak mengizinkan dan tidak menyetujui pihak perorangan atau kelompok yang melakukan renovasi. Pedagang boleh mengajukan calon investor lain tapi tidak perseorangan atau kelompok," ucap Hamdi.
Dia menegaskan investor yang nantinya menjalankan proyek itu harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pemkot Banjarmasin sebagai pihak yang mempunyai hak atas tanah Pasar Ujung Murung. "Keinginan kami kawasan Ujung Murung seperti pusat grosir Mangga Dua, Jakarta. Selain berbelanja, juga bisa bertamasya. Agar itu tercapai jangan berprasangka buruk terlebih dulu. Kami mengutamakan kepentingan pedagang dan keindahan kota," jelasnya. (farid/hendra)

Liong Segera Disidang

BANJARMASIN, MK– Liong, tersangka kepemilikan
sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin segera dihadapkan ke meja hijau.
Pasalnya, salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, Cipi Perdana SH telah mengirim berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Berkas itu langsung diterima pihak pengadilan melalui Panitera Muda Pidana Hudriansyah SH, pada Kamis (6/5), kemarin.
Hudriansyah mengatakan perkara itu siap disidangkan, dan PN Banjarmasin tinggal mengatur jadwal untuk disidangkan.
Diseretnya tersangka yang memiliki nama asli Naga Satriawan Cipto Rimba (34), dikarenakan ia mendapat kiriman paket kardus dari Jakarta yang berisi SS.
Warga Jl Manggis Nomor 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini dipatok JPU Pranoto SH, pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
Sekadar mengingatkan, Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010 lalu. Sebab, kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa eksepedisi PT Adam Jaya tersebut berisi SS, ditujukan ke alamat toko miliknya.
Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata kardus itu berisi kotak hitam besi merk krisbow berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat masing-masing 99 gram, 105,8 gram, 108,9 gram, 106,2 gram, 110,1 gram, 105,9 gram, 106,1 gram, 108,8 gram, 108,9 gram dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 kilogram.(farid)

Eksekutif Kok Tidak Diusut

BANJARMASIN, MK- Terdakwa perkara Dansil (Dana Siluman) Jilid III menganggap proses peradilan terkesan tebang pilih. Itu karena pihak eksekutif sama sekali tidak tersentuh dalam kasus yang menyeret puluhan mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 itu.
Keluhan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
Terdakwa itu, yakni Akhmad Kurnain (63), warga Jl KS Tubun Gg IV Keluarga RT 31 RW 11 NO 23, Kelayan Barat, dan Hj Aulia Aziza (57), warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara sebagai terdakwa. "Kenapa Kabag Keuanganan Pemkot Banjarmasin Anang Ilham tidak dijadikan tersangka," keluh Aulia sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Irwan dan Margono itu.
"Sebab, ada pihak eksekutif yang terlibat. Bahkan juga telah menerima uang simpanan hari tua tersebut. Pihak kejaksaan jangan hanya mendiamkan," protesnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amril, dengan didampingi Sinung Barkah dan Wurianto.
Saat dimintai komentarnya, M Irwan menegaskan akan segera menindaklanjuti keluhan terdakwa tersebut. "Akan segera ditindaklanjuti," tegas Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin ini.
Dalam pemeriksaan itu sendiri, terdakwa mengaku menyesal sebab tidak melakukan fungsi kontrol terhadap APBD. Sehingga dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umat, malah dinikmati sendiri.
JPU sendiri mematok dua dakwaan, pada dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.(farid)

PN Banjarmasin Bingung

Petikan Kasasi HM Yusri Cs Belum juga Turun

BANJARMASIN, MK– Hingga kemarin petikan putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Dana Siluman (Dansil) Jilid II yang menyeret HM Yusri Cs belum juga diterima Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Karena itulah, Ketua PN Banjarmasin Amril SH Mhum mengaku heran atas keterlambatan pengiriman tersebut.
“Saya heran kok sampai sekarang petikan itu belum turun-turun,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/4), kemarin.
Padahal Amril mengaku sering kontak ke MA melalui telepon selularnya, untuk menanyakan perihal belum turunnya petikan itu. “Saya sudah kontak via SMS menanyakan soal petikan itu langsung ke panitera MA, tapi belum ada balasan,” ungkapnya.
Diungkapkan Amril, sebelumnya juga pernah menelpon Asisten Kordinator (Askor) MA, Fauzan. Bahkan ia sudah memberikan register berkas perkara kala diminta Fauzan untuk mempermudah mencari surat pengiriman petikan itu. “Tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian,” katanya.
Sekadar diketahui, berkas kedua yang belum turun putusannya terdiri dari terdakwa H Muhammad Yusri S Sos, Achyadi, Drs HM Achyat Noor, Drs Gt Amirullah, Ahmad Hamdani Yusran Sag, dan Zainal Hakim S Sos. Berkas kedua ini diputus 13 Juni 2007 ditingkat pertama.(farid/sigit)