Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Dirut PI Diduga Menipu

BANJARMASIN, MK– Direktur Utama (Dirut) PT Patrada Internasional (PI) Agung Gumilar Saputra (31), warga Jl Kemang V/21 RT 09 RW 05 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mapang Prapatan, Jakarta Selatan, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pasalnya, ia diduga melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya Weta Sanjaya Direktur Perseroan mewakili CV Bara Joss, dan Chandrawati Direktur Utama CV Bara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum Yopy Adriansyah SH MH dalam dakwaannya mematok pasal 378 Jo pasal 56 ke-2 KUHP untuk dakwaan kesatu, dan pasal 372 KUHP untuk dakwaan keduanya.
“Sebelumnya pihak kami pernah sepakat untuk jual beli batubara. Dan uang senilai Rp 2,3 miliar sudah diserahkan kepada pihak terdakwa. Tapi, batubara tidak pernah loading,” ujar saksi korban, Chandrawati, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Amril.
Sekadar diketahui, ditetapkannya Agung, sebab ia sengaja memberikan kesempatan, sarana dan keterangan kepada Sarbaini Lambing, yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dugaan pidana ini, bermula kala Sarbaini Lambing selaku pemegang surat kuasa Dirut PT Patrada Internasional melakukan perjanjian jual beli batubara dengan pihak CV Bara Joss, dalam hal ini diwakili Weta Wijaya. Dan alasan operasional Sarbaini Lambing meminta uang muka Rp 2.374.325.000 kepada korban.
Sesuai draf perjanjian, pihak PT Patrada menyiapkan batubara sebanyak 8.000 MT sesuai dengan permintaan CV Bara Joss. Akan tetapi batubara pesanan tidak kunjung datang, malah dijual ke pihak lain.
Tidak terima dengan itu, korban kemudian pernah melakukan upaya damai di Grand Mentari Hotel untuk pelunasan uang muka itu. Namun, terdakwa dan Sarbaini Lambing tidak menuntaskannya. Akhirnya korban melaporkan ke pihak yang berwajib.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar