Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Ketua DPRD Banjar Ditahan

Sore Masuk Lapas, Tadi Malam
Dilarikan ke RSUD Ratu Zalekha

MARTAPURA, MK – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Rusli kemarin sore resmi ditahan di Lapas Martapura. Wakil rakyat itu dijebloskan ke jeruji besi setelah PK (peninjauan kembali) atas kasus illegal logging terhadap vonis PN Martapura yang dia ajukan, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, hanya beberapa jam berada di tahanan, tadi malam mantan Pembakal Desa Cinta Puri Kecamatan Simpang Empat itu harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakit lambungnya kambuh.
Kajari Martapura, Zulhadi Savitri saat dikonfirmasi mengatakan H Rusli pukul 14.30 Wita sudah diantar ke Lapas Martapura. “Dia tadi (kemarin) datang ke Kejari sekitar pukul 14.30 Wita. Kemudian langsung dieksekusi dan dibawa menuju Lapas pukul 15.00 Wita,” ujar Zulhadi.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, Kejari Martapura dan pihak LP Anak Klas II A Martapura menggelar serah terima untuk proses eksekusi Ketua DPRD Banjar tersebut. “Benar, H Rusli memang sudah masuk. Tapi belum menempati sel. Sejauh ini kami juga tidak tahu sel mana yang akan ditempatinya,” ungkap salah seorang aparat Lapas Martapura.
Sayang Kepala Lapas Martapura, Agus Wiryaman tidak bisa dihubungi. Menurut salah seorang stafnya Agus sudah pulang. Demikian juga dengan Kasi Pembinaan Lapas Martapura Zaini, juga tidak bisa dihubungi. H Rusli sendiri sama sekali tak bisa ditemui. Telepon genggamnya juga tidak aktif.
Namun, tadi malam tersiar kabar Rusli sekitar pukul 21.30 Wita keluar dari Lapas Martapura. Salah seorang sumber MK menyebutkan Rusli mendadak mengeluhkan penyakit lambungnya kambuh. Sata itu juga dia dilarikan ke RSUD Ratu Zalekha.
Plt Dirut RSUD Ratu Zalekha Martapura, Ikhwansyah saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya memang telah mendapatkan laporan. “Saya mendapat laporan dari staf jika Pak H Rusli dirawat di rumah sakit. Dari laporan itu juga beliau dirawat di Ruang VIP di bawah pengawasan dr Gabriel. Lebih jelasnya silahkan cek ke dr Gabriel,” ujar Ikhwansyah. Sayang Dr Gabriel tak bisa dihubungi. HP-nya aktif, tapi tidak dijawab.
MK pun mengecek langsung ke RSUD Ratu Zalekha. Memang benar, H Rusli terdaftar sebagai pasien di ruang VIP V RSUD Ratu Zalekha. Di dalam ruangan tampak beberapa orang kerabatnya yang sedang menunggu. Di bagian lain, rumahnya di kawasan Jalan Manteri Empat nampak sepi dan tertutup rapat. Rumah yang biasanya ramai itu sejak sore hingga malam nyaris tidak ada aktivitas.
Sekadar diketahui, kasus ilegal logging yang menjerat H Rusli ini bermula ketika dirinya masih menjabat sebagai Pembakal (Kepala Desa) Cinta puri Kecamatan Simpang Empat.
Saat itu, Rusli diduga sebagai pemilik beberapa kubik kayu ulin ilegal yang ditumpuk di halaman rumahnya. Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Martapura, menjatuhkan tiga bulan penjara. Namun H Rusli yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Banjar tidak terima dengan putusan tersebut. Dia pun mengupayakan langkah hukum lain. Mulai dari banding, kasasi sampai PK. (m.lutfi/m.rifhan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar