Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Palsukan Dokumen Fako

Puluham Kubik Kayu Olahan Disita

BANJARMASIN – Direktorat (Dit) Reskrim Polda Kalsel berhasil menyita puluhan meter kubik kayu olahan jenis galam yang diduga dukumen Faktur Asal Kayu Olahan (Fako) tidak sesuai yang diperuntukan alias palsu.
Kayu olahan jenis galam yang sedang dibawa kapal Mahlufi 03 A itu disita saat anggota Resmob Dit Reskrim Polda Kalsel saat melakukan patrol di kawasan sungai Martapura, Rabu (23/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe melalui Pembantu Kanit (Panit) II Sat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKP Purianto mengatakan kayu olahan tyersebut disita lantaran dokumen Fako-nya tidak asli atau palsu yang digunakan dari CV orang lain.
Selain menyita puluhan meter kubik kayu olahan jenis galam dengan kapal Mahlufi 03 A tersebut, anggota juga mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Maslichun alias Likun (34) warga Jl Mantuil Raya Rt 29 Rw 008, yang sebagai pemilik kayu tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu, Rudi Ramdani (33) warga Desa Pulau Alalak Rt 05 Rw 01 Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sebagai perantara, dan H Aprisa Wahyu (30) warga Jl Kini Balu No 3 Rt 67, yang mengambil Fako dari tempatnya bekerja di CV Duta Pacifik dan dijualnya dengan Likun.
Dijelaskan Purianto, dokumen Fako yang dimiliki Likun, bukan miliknya melainkan milik CV Duta Pacifik tempat Wahyu bekerja. ”Jadi, Fako itu bukan milik Likun. Sedangkan Likun tidak memiliki CV. Syarat untuk menerbitkan Fako harus memiliki CV,” jerlasnya.
Dari pengakuan tersangka Wahyu, dia menjual Fako yang diambilnya dari temaptnya bekerja tersebut kepada Likun melalui perantara Rudi dengan harga Rp 30 ribu per meter kubik. ”Saya mengambil Fako itu ditempat saya bekerja, dan saya jual dengan harga Rp 30 ribu permeter kubiknya kepada Likun,” ujar Wahyu.
Sedangkan dari pengakuan Likun, saat diintrogasi penyidik, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali atauran dan Fako tidak boleh dibeli. ”Saya tidak tau kalau aturanya Fako tidak boleh dibeli,” katanya.
Barang bukti (BB) yang diamankan anggota yaitu, Kapal Mahlufi 03 A beserta dokumennya, Fako dengan No seri CV.DP.1810.A 000125, dan kayu olahan jenis galam sebanyak kuranglebih 25 meter kubik berbagai bentuk dan ukuran yang diperhitungkan dengan harga Rp 20 juta.
Ditegaskan Purianto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 (1) dan (2) KUHP. Jo Pasal 55 (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.(aris)

Larang Ngamen, Dibayar Nyawa

BANJARMASIN – Hanya karena melarang mengamen di salah satu warung. Aksi saling pukul dengan balok kayu pun tidak bisa dihindarkan. Bahkan berujung kematian.
      Kejadian itu bermula, kala asih menegur Suci Petera (19), warga Jl Pekapuran Laut A Gg Abadi, RT.15 No.32, Karang Mekar, Banjarmasin Timur untuk mengamen di warung bakso Ricky.
      Tapi, Suci tidak menggubris, dan malah meneruskan lantunan lagunya. Asih yang termakan emosi langsung mengambil balokan kayu. Melihat itu, Suci kabur untuk mengambil balok kayu.
      Hingga akhirnya aksi saling pukul antara Asih dan Suci terjadi, di depan warung ketupat kandangan Mama Nurul, Jl Pangeran Antasari, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, pada Maret 2010 silam.
      Melihat itu, rekan sprofesi Suci, Abdul Fuad (18), warga Jl Pekapuran A Gang Abadi RT.15, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, langsung datang membantu. Dan, langsung menikam di pinggang Asih dengan pisau sangkur di perut kanan. Asih pun tewas saat menuju ke Rumah sakit.
      Fakta itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendarsyah membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Ketua Suswanti pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
      Untuk perbuatan kedua terdakwa sendiri, Hendarsyah, mematok Pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primairnya. Dan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 KUHP dalam dakwaan subsidairnya. (farid)

Dosen FT Unlam Menyesal

BANJARMASIN – Dosen Fakultas Tehnik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Bambang yang menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan, mengaku menyesal telah melakukan pembubuhan tanda tangan palsu.
Hal itu terungkap saat persidangan pembacaan tuntutan yang langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin. 
“Saya menyesal melakukan penandatangan palsu itu, sebab tidak tahu akan tersangkut masalah hukum. Untuk itu saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” papar Bambang dalam pembelaannya di kursi pesakitan.
Bambang sendiri, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus SH, diancam enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Tuntutan itu, JPU bacakan dihadapan Hakim Ketua Suswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
Usai pembacaan pembelaan itu, hakim ketua menyatakan untuk menunda persidangan. “Sidang akan kembali digelar pada Senin 5 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Suswanti.
Sementara itu, terdakwa lainnya anggota DPRD Batola, Shalihin, belum jelas kapan sidang lanjutannya digelar.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula kala Musprovlub Inkindo di Swiss Bell Hotel Banjarmasin yang dilaksanakan oleh DPN Inkindo, pada  18 Desember 2008 silam. Pelaksanaan Musprovlub ini dilakukakan atas dasar surat dukungan sebanyak 82 anggota dari 112 anggota Inkindo Kalsel. Dalam Musprovlub itu menetapkan Ifansyah Noor sebagai ketua Inkindo Kalsel yang baru menggantikan Ir Subhan Syarief.
Namun belakangan, surat dukungan pelaksanaan Musroplub itu ternyata diragukan keasliannya alias palsu. Tidak terima dengan ketepan itu, Ketua Inkindo yang lengser Subhan Syarief mengadukan ke pihak kepolisian. Sehingga menyeret Shalihin dan Bambang menjadi tersangka. Dan dipatok dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.(farid)

Tim Propam ke Bogor Usut Kapolres Balangan

BANJARMASIN – Tim Provam Polda Kalsel dalam beberapa hari ini telah berangkat ke Bogor untuk mengusut kasus Kapolres Balangan AKBP RR. Keberangkatan tim Provam ke sana buntut dari laporan Ema yang mengatakan kalau AKBP RR tak mau mengakui Aulia (5) sebagai anak
kandungnya hasil pernikahan bawah tangan dengannya.
Kamis (24/6), menurut sumber terpercaya, dari Bid Propam
Polda Kalsel pergi ke Bogor dan Bandung mendatangi sejumlah saksi
yang masih sahabat Ema.
Tim berupaya mengorek keterangan saksi, tentang sejauh mana
sebenarnya hubungan antara AKBP RR dengan Ema. Hal itu dilakukan
untuk mencari kebenaran apakah memang benar Aulia anak AKBP RR
dengan Ema ataukah bukan.
Bahkan, kabarnya, bekas sopir RR juga bakal dimintai
keterangan oleh tim ini. Tim terpaksa melakukan penelusuran dan
penyelidikan, setelah RR dikabarkan masih kokoh pada pendiriannya
bahwa gadis cilik itu bukan anaknya.
 Meski demikian, sumber menyebutkan tim yang
dibentuk pejabat penting ini tetap bergerak dan kasusnya masih
berproses.
Pasalnya, anggota Polri dilarang berpoligami. Jika hal itu
dilanggar dan ketahuan, maka oknum polisi yang berpoligami bakal
disidang karena melanggar kode etik profesi. Bisa-bisa lagi, posisi
dan jabatannya akan digeser sebagai sanksi.
Ema, wanita berdarah Pakistan ini kepada wartawan yang
menghubunginya via telepon mengatakan sangat kecewa terhadap RR,
karena tidak mengakui Aulia sebagai anak mereka.
”Padahal saya cuma butuh pengakuan dia bahwa Aulia itu
anaknya, untuk kemudian dibantu agar anak ini bisa memperoleh akta
kelahiran. Kasihan dia kesulitan masuk sekolah karena tidak punya
akta kelahiran," cetusnya Ema.
Menurut Ema, ia memang mengetahui RR sudah beristri, namun
karena takdir, ia mau menikah siri dengan RR. Pernikahan itu
dilaksanakan tahun 2004 di Jakarta disaksikan sejumlah saksi.
Kemudian, tahun 2005, lanjut Ema, ia melahirkan bayi perempuan
di rumah sakit di Bogor. Bayi itu diberi nama Aulia. "Dia memang
sempat memperhatikan kehidupan kami sampai Aulia berusia empat
bulan. Setelah itu, sampai Aulia berusia lima tahun, ia tak pernah
lagi memperhatikan kami," bebernya.
Menurut Ema, sekitar Rabu (16/6) di salah satu ruangan
petinggi Polda Kalsel, ia bersama Aulia sempat bertemu dengan RR.
"Saya perlihatkan Aulia kepadanya, namun dia diam saja. Padahal,
selama ini saya sudah coba berkomunikasi secara baik-baik untuk
memperjuangkan nasib Aulia, namun tak pernah ditanggapi dengan
baik. Makanya terpaksa hal ini saya laporkan ke Propam Polda
Kalsel," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Balangan AKBP RR dikadukan
seorang wanita, berisinial Ema, warga Bogor, Jabar ke Bid Propam
Polda Kalsel, Rabu (16/6). Ema mengadu sembari membawa serta anak
semata wayangnya, Aulia yang masih berumur lima tahun.(aris)

3 Oknum Pol PP Diperiksa

Terkait Kasus Pengeroyokan Pedagang

BANJARMASIN – Tiga orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin diperiksa di Polsek Banjarmasin Utara, terkait kasus pengeroyokan terhadap pedagang rujak ice cream di Jl H Hasan Basriy tepatnya di Bundaran Kayutangi, pada hari Kamis tanggal 10 Juni kemarin sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Paryoto membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga orang oknum Sat Pol PP yang dimintai keterangan terkait kasu pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban yang bernama Sumantri. ”Ya hari ini tiga oknum Sat Pol PP yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ujar Paryoto.
Saat ditanya status tiga orang oknum Sat Pol PP yang diperiksa tersebut sudah dipastikan sebagai tersangka, Paryoto menjawab, masih belum. ”Status tiga orang oknum Sat Pol PP itu masih sebagai saksi. Masih belum dipastika sebagai tersangka,” jawabnya.
Lanjut Paryoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum Sat Pol PP yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang. ”Kami juga masih mengumpulkan saksi-saksi,” ungkap Paryoto.
Dari sumber yang terpercaya dilingkungan kepolisian mengatakan, tiga oknum Sat Pol PP yang diperiksa, kemarin, diantaranya yaitu, Imis dan Eko.
Ditambahkan Paryoto, kasus ini masih dalam penyelidikan dan yang pasti nantinya dalam kasus ini akan ada yang dipastikan sebagai tersangka. ”Menunggu hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pasti ada yang akan jadi tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengeroyokan itu diduga berawal dari pedagang rujak ice cream yang bernama Udin berjualan didepan Mesjid Bundaran Kayutangi yang memang sudah diperingati tidak boleh berjualan dikawasan tersebut.
Melihat ada pedagang yang berjualan dikawan tersebut, Eko Cs anggota Pol PP yang melintas patroli pada saat itu, langsung membawa gerobak jualan milik Udin.
Merasa gerobak dagangannya dibawa, Udin langsung menelpon Sumantri (35) pemilik usaha rujak ice cream temapt dia bekerja. Tak lama setelah ditelepon, Sumantri datang dan mengejar Eko CS yang sedang patroli tak jauh dari Bundaran Kayutangi.
Dengan maksud baik, Sumantri menanyakan kenapa gerobak usahanya dibawa dan dia meminta dengan baik-baik agar dikembalikan. Namun Eko CS yang berjumlah kurang lebih tujuh orang itu tidak mau dan tiba-tiba diantara tujuh orang itu ada yang mendorong dan menendang serta memukul Sumantri.
”Saya meminta dengan baik-baik, namun Eko CS ngotot tetap tidak mau dan saya langsung ditendang, didorong serta dipukul,” ujar Sumantri.
Merasa tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan oknum Sat Pol PP itu, Sumantri warga Jl Batu Benawa VIII RT 73 No 39 Kelurahan Teluk Dalam itu, datang ke Polsekta Banjarmasin Utara melaporkan perbuatan Eko CS tersebut.
Sesuai didalam surat laporan pemeriksaan No:LP/K/269/VI/2010/SPK tertanggal 10 Juni 2010, yang mana pelapor Sumantri dianiaya dengan tangan kosong sehingga mengalami memar pada bagian leher dan luka lecet pada bagian bahu sebelah kiri sesuai dengan hasil visum di Rumah Saki Ansari Saleh Banjarmasin.
Didalam laporan pemeriksaan itu, pasal yang dikenakan adalah pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana. Dan kasus ini masih ditangani pihak Polsek Banjarmasin Utara.
Dikatakan Sumantri, seharusnya pihak Pol PP tidak usah sampai melakukan pemukulan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan terlarang. ”Cukup memberikan tegoran lah jangan main pukul. Kami pedanggang juga mengerti pasti pergi,” ujar Sumatri.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Utara AKPN Paryoto membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pihak Sat Pol PP terhadap pedangang yang kasusnya masih ditangani pihaknya. (aris)

Ratusan Gram Ganja Diamankan

BANJARMASIN – Sat I Direktorat Narkoba Polda Kalsel Berhasil menyita ratusan gram ganja kering dari tangan seseorang pemborong yang bernama Setia Hendra Cahyono (38) alias O’Ok. Selasa sekitar pukul 22.30 Wita.
Pemborong yang sering disapa O’Ok itu dibekuk anggota di Bengkel 72 café di Jl Trans Kalimantan No 2 Rt 8 Handil Bakhti Kabupaten Batola, bersama barang bukti satu linting ganja kering seberat 0,34 gram dan satu taperwer berisi ganja kering seberat 4,77 gram.
Tak hanya itu saja barang bukti yang ditemukan anggota. Setelah melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jl Pembangunan I No 4 Rt 40 Banjarmasin Barat, disana anggota kembali menemukan barang bukti satu paket besar ganja kering seberat 100 gram atau satu garis, dan satu bungkus biji ganja kering seberat 2,88 gram.
Saat diintrogasi anggota, O’Ok mengakui kalau semua barang haram tersebut memang miliknya yang hanya untuk dipergunakannya sendiri. ”Memang itu punya saya. Barang itu untuk saya pake sendiri. Tidak saya jual,” ujar O’Ok.
O’Ok juga mengaku kalau  dirinya sudah lama ketergantungan terhadap barang haram tersebut dan memang ada rencana untuk berobat. ”Saya sudah lama ketergantungan ganja ini. Saya sudah ada rencana untuk berobat,” katanya.
Ditambahkan O’Ok, barang haram itu didapatnya dari salah seorang di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu per garis. ”Saya beli  di Jakarta seharga Rp 400 ribu per garis. Biasanya diantar kurir,” ungkap O’Ok.
Selain itu, Kasat I Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP I Made Widjana membenarkan telah mengamankan ratusan gram ganja kering bersama pemiliknya yang diduga sebagai pengedar. ”Tersangka  diduga sebagai pengedar di Bajarmasin,” ujar Made.
Lanjut Made, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat satu minggu sebelumnya yang mengatakan kalau di Bengkel 72 café itu sering ada pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan pada malam itu terlihat tersangka yang sedang asik duduk dan setelah anggota mendekatinya, tersangka sempat membuang kantong plastic yang berisi ganja kering, untungnya anggota kembali menemukannya.
Ditegaskan Made, O’Ok dijerat dengan pasal 111 (1) tentang penyalahgunaan narkotika jenis tanaman gol I  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (aris)

Terdakwa Penipuan Ibadah Haji Dituntut 4 Tahun

BANJARMASIN – Terdakwa perjalanan ibadah haji fiktif, Drs H  Aria Iskandar terancam menjadi penghuni penjara.
      Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkhaidir dan Amelia mengancam Direktur PT Fajar Borneo tersebut, empat tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
      Selain itu, JPU juga mematok denda Rp 500 juta atau subsidair enam bulan penjara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Amril dengan anggotanya M Basir, dan Susawnti.
      Maksimalnya tuntutan yang diberikan itu, sebut Zulkhaidir, sebab, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama di pengadilan.
      “Tidak itu saja, akibat olah terdakwa juga mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis belasan jemaa’ah. Sebab terlantar dan dipenjara di Yaman,” ucap Zulkhaidir.
      Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan melakukan pembelaan. “Pembelaan akan saya bacakan minggu depan, pada Rabu 30 Juni, mendatang,” kata terdakwa itu melirik kedua JPU.
      Sekedar mengingatkan, sebelumnya JPU memotok dakwaan primair pasal 63 ayat 1 UURI No.13 tahun 2008 tentang ibadah haji jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan untuk subsidair dipatok pasal 63 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 64 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 64 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
      Iskandar sendiri, diseret jadi terdakwa. Dikarenakan memungut biaya Rp 25 juta sampai Rp 35 juta kepada 13 orang, untuk menunaikan ibadah haji. Tapi, malah gagal dan ditolak masuk negara Saudia. Akibat perbuatan terdakwa ini para jemaah dirugikan yang besarannya mencapai Rp 512.656.000. (farid)

Diduga Hancur Kebun Sawit, Dirut CV PPM Diancam 3 Tahun Penjara

BANJARMASIN – Diduga telah melakukan penghancuran kebun sawit milik PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) seluas 5,8 Hektare. Direktur Utama CV Putra Parahyangan Mandiri (PPM), Roni Hermanto (44), dituntut 3 tahun penjara.
      Selain itu, ia juga diancam membayar denda Rp 10 juta subsidair enam bulan penjara.
      Hal itu terungkap, kala Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pranoto SH dalam sidang pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai, Amril, yang diapit Suprapti dan Suswanti, di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
      Dirut CV PPM ini juga dianggap melakukan tumpang tindih lahan perkebunan dengan lahan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mengakibatkan kerugian diderita PT GMK berkisar Rp 15 milyar.
      Sebab, warga Jalan Ramin II Komplek Banjar Indah Permai RT 32 Banjarmasin, memiliki Kuasa Pertambangan (KP) dikeluarkan Bupati Tanah Bumbu di Kecamatan Satui, ternyata sebagian lahannya masuk areal HGU (hak guna usaha) PT GMK yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
      Tapi, untuk mengeksplorasi tambang tersebut pihak PPM mengeluarkan tiga buah surat perintah kerja untuk menambang di wilayah kerja HGU dengan merusakan kebun sawit yang sudah berproduksi, dan membinasakan 707 pohon sawit yang berumur puluhan tahunan.
      Atas tindakannya itu, Roni di tuduh melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 21 UURI No.18 tahun 2004 tentang perkebuan atau kedua melanggar pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ketiga melanggar pasal 31 ayat 2 UURI No.11 tahun 1967 tetang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.(farid)

Tiga Mantan Dewan Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara

BANJARMASIN – Tiga mantan anggota DPRD Banjarmasin yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana siluman (dansil) terancam menghuni penjara selama setahun. Pasalnya anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
     Ketiga terdakwa itu, yakni Mohammad Arsyad (46), warga Jl H Hasan Basry NO.54A RT.07, Sungai Miai Banjarmasin Utara, Ismail Anwar (56), warga Jl Soetoyo S NO.237 RT.4 RW.02, Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, dan Endah Trimororibut SSos (52), warga Jl Simpang Tangga No.21 RT.16, Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
      Majelis hakim yang diketuai, Agung Wibowo, dengan Suswanti dan IG Eko Purwanto sebagai anggota itu, ketiganya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
      Selain itu, hakim Agung memerintahkan M Arsyad, dan Ismail Anwar membayar uang pengganti Rp 170 juta, jika tidak membayar maka harta benda akan disita, namun jika tidak harta tidak ada atau tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 10 bulan kurungan. Khusus untuk Endah dikenakan uang pengganti Rp 135 juta, jika tidak dibayar dikurung delapan bulan penjara.
      Vonis yang dijatuhkan itu, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan tuntutan 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 170 juta, dengan ancaman 1 tahun penjara jika tidak bisa mengganti. Sedang Endah yang telah mengembalikan Rp 35 juta diwajibkan membayar Rp 135 juta, dan jika tidak memebayar dikurung delapan bulan penjara.
      Mendengar putusan itu, JPU Hendarsyah, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir ajukan banding atau tidak,” tutur Anwar, seusai sidang tersebut kepada MK.
      Semetara itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Fauzan Ramon SH dan Rekan, menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu.
      Ketika dimintai komentarnya, Arsyad menyatakan kalau dirinya telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 67 juta. “Tapi kok’ saya malah dianggap tidak mengembalikan sama sekali. Dan malah diancam hukuman ynag sama, dengan yang tidak mengembalikan,” keluhnya.
      “Saya mau intrupsi tadi dipersidangan. Tapi oleh majelis hakim diminta agar keberatan itu dimasukan ke memory banding,” ucap salah satu terdakwa dansil ini, kepada MK, usai sidang itu.
     Sebelumnya ketiga mantan wakil rakyat ini dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP. (farid)

Terdakwa Dansil Keluh Kesah Di DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Beberapa terdakwa dana siluman (dansil) jilid III melakukan orasi di halaman gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), sekitar pukul 11.00 hingga pukul 12.30 Wita, Selasa (22/6). Orasi itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Kalsel. Diantaranya, Alex Muradi dan H Aidil Has.
      Dalam orasi itu, Alex Muradi mengatakan, kalau pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan telah mengenyampingkan hukum.
      “Pihak penegak hukum salah dalam melakukan penerapan hukum,” ucap salah satu terdakwa dansil jilid III ini.
      Tidak hanya itu, ia juga menuduh kalau dua penegak hukum itu menggunakan wewenang yang berlebihan dalam menangani kasus yang tengah mereka jalani.  “Ada wewenang yang berlebihan,” keluhnya.
      Ia juga meanggap kalau hak-hak mereka sebagai terdakwa telah dipotong. Dicontohkannya, seperti kasus yang menimpa rekannya Hj Aulia Aziza. “Kenapa ia (Aulia) harus ditahan, padahal kan kasus masih dalam upaya banding,” sebutnya.
      Alex juga mengungkapkan, kenapa ia memilih melakukan orasi di DPRD Kalsel. “Sebab, disitu adalkah wakil rakyat. Jadi semoga aspirasi, serta keluhan yang disampaikan tadi bisa ditampung,” katanya.
      Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini juga menyebutkan, alasan kenapa pihaknya tidak menggelar orasi di Kejaksaan. “Kalau kami orasi di Kejaksaan percuma, sebab institusi hukum itu tidak ada cinta keadilan,” celetuk Alex. (farid)

Satu Mantan Anggota DPRD Tidak Tersentuh

BANJARMASIN - Salah satu anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang diduga menikmati uang senilai Rp 170 juta dari kebijakan dana asuransi simpanan hari tua (siharta), Indriansyah tidak tersentuh hukum.
      Hal itu diungkapkan, salah satu terdakwa dansil Alex Muradi dan Endah Trimoro Ribut SSos, kepada Media Kalimantan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
      Menurut Alex, tidak ditetapkannya ia (Idriansyah) sebagai tersangka, sebab hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Alias menghilang. Dan pihak kejaksaan mengaku kesulitan untuk menemukan anggota DPRD Banjarmasin dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) itu.
      Alex malah menilai, kalau pihak kejaksaan tidak berdaya untuk menemukan Indriansyah. “Padahal kejaksaan harusnya bisa menetapkan politisi PDI-P itu sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), bukan malah didiamkan dan tidak disentuh hukum. Dengan alasan ia (Idriansyah) menghilang,” cetus Alex yang diiyakan Endah.
      Endah menceritakan, kalau Idriansyah sebelumnya tinggal di kawasan cempaka putih Banjarmasin Timur, kemudian pindah ke bati-bati, hingga akhirnya menetap di Pelaihari bersama keluarganya.  Tapi, tutur Endah, kala dicari ke alamat-alamat itu Idriansyah tidak diketemukan.
      “Idriansyah pernah kami cari di alamat-alamat itu. Namun, tidak diketemukan,” ucap Endah.
      Ia melanjutkan, kalau Indriansyah melarikan diri ke tengah hutan di kawasan Kabupaten Tala (Tanah Laut). “Dari informasi yang didengar. Ia (Idriansyah) lari ke hutan untuk sembunyi ,” sebut Endah. (farid)

Tidak Terima Divonis, Polisi Teriak-Teriak

BANJARMASIN – Tidak terima divonis lima tahun kurungan penjara, Aiptu Akhmad Sambuari oknum polisi Polda Kalsel yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, mengamuk setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim terhadap dirinya. Kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Setelah mempelajari berkas terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Maulidah dan Sunnah Lestari, menuntut terdakwa dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Wibowo dan hakim anggota Suswanti serta Suprapti, konfrom dengan tuntutan JPU selama lima tahun kurungan penjara.
Suasana persidangan menjadi kacau setelah oknum polisi tersebut bereaksi keras, sampai hendak memukul JPU dan ucapan-ucapan yang tidak enak didengar keluar dari mulut Sambuari.
Merasa dirinya terancam, JPU langsung menelpon Provos dan tak lama kemudian Provos polda Kalsel berdatangan kurang lubih 30 orang untuk mengatar Sambuari ke rutan.
Maulidah merasa sangat terkejut dan trauma atas kejadian tersebut. Selain itu, Sunnah Lestari yang juga salah satu JPU terdakwa Sambuari, juga merasa trauma dari kejian itu. ”Saya kaget dan takut kejadian seperti itu terjadi lagi ditengah-tengah persidangan,” ujar Maulidah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufieq mengatakan, kejadian tersebut membuat trauma anakbuahnya. Namun tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut sesuai dengan UU Narkotika minimal lima tahun penjara.
Lanjut Taufieq, bahwa dalam faktor persidangan, JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menuntut ancaman pidana, dalam tutntutan primer, terdakwa diancam dengan pasal 114 (1) Jo 132 (1) subsider 112 (1) jo 132 (1) dan subsider 131, dengan ancaman lima tahun penjara.
”Kan dia terbukti bersalah, dituntutan jaksa sesuai dengan UU Narkotika minimal lima tahun penjara, dan putusan hakim konfrom dengan tuntutan JPU. Itu pun sudah minimal,” ujar Taufiq saat ditemui diruangannya, kemarin.
Ditambahkannya, apabila terdakwa keberatan dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, terdakwa mendapat hak untuk melakukan banding. ”Kalau dia (red. Sambuari) keberatan dengan keputusan itu, dia bisa mengajukan banding,” ungkap Taufieq.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambuari tersebut sudah minimal yang diatur oleh UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambuari sebagai publik pigur dan dia sebgai penegak hukum mengerti akan hukum tersebut lebih berat.
Tqaufieq menghimbau, agar kepada seluruh lapisan masyarakat yang dekat dengan kegiatan sebagaimana yang diatur dalam UU Narkotika yang cukup berat, oleh karena itu jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang dan diatur UU tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, A Sambuari dibekuk anggota Sat II Dit Narkoba Polda Kalsel beberapa bulan lalu bersama dua rekannya yaitu, Jarkani dan Erwansyah di Jl Gatot Subroto tepatnya dihalaman Mega Fainen, dengan barang bukti seperangkat alat hisap yang ditemukan dalam helm Sambuari, serta satu paket sabu-sabu yang mengaku untuk dipergubnakan bersama-sama.(aris)

Senin, 21 Juni 2010

Saya Hanya Minta Keadilan

Satu Terdakwa Dansil III Mengeluh
 
BANJARMASIN – Satu Terdakwa Dansil Jilid III Hj Aulia Aziza (57), meminta agar Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (kalsel), Banjarmasin bisa bersikap adil.
      “Saya hanya minta PT bertindak adil,” keluh anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang juga Warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara ini, di kantor hukum Fauzan Ramon SH dan rekan, kemarin.
      Bahkan Ia mempertanyakan, sikap PT yang memberikan penetapan penahan atas dirinya, tetapi untuk terdakwa yang lain tidak. “Kenapa sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Sebut saja Ainie Ijuh, dan kasus dansil jilid I dan II,” cetusnya. “Saya hanya minta keadilan,” celetuknya lagi.
      Disinggung kapan datangnya ia, memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) Banjarmasin. Aulia mengungkapkan, kalau dirinya akan mendatangi lembaga eksekutor tersebut hari ini (kemarin, red).
      Senada dengan kliennya, Fauzan Ramon SH menilai, kalau penetapan penahanan yang dikeluarkan PT itu kurang adil.
      Sebab, menurut Fauzan, pertimbangan untuk menahan tidaknya terdakwa yang mengajukan banding tidak terurai dalam surat itu. “Untuk menahanan seseorang PT tidak ada menguraikan pertimbangan,” sebut kuasa hukum Hj Aulia Aziza ini.
      Diakuinya, menahan tidaknya terdakwa yang menjalani proses banding itu hak dan wewengan PT. Tapi penahanan itu, jika terdakwa sulit atau tidak koperatif menjalani proses hukum. Seperti, sulit hadir dipersidangan.
      “Namun, selama menjalani proses hukum kliennya selalu memenuhinya. Ia selalu datang,” ujarnya.
      Menyikapi surat penetapan penahanan itu, Fauzan akan melayangkan surat resmi yang meminta penundaan penetapan penahanan itu. “Paling lambat Rabu depan surat itu akan dikirim ke PT. Dengan pertimbangan kalau kliennya punya tanggung jawab,” katanya.
      Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyebutkan, jaksa penuntut hanya melakukan kewajiban sesuai perintah PT dalam surat penetapan penahan itu. “Kami hanya melaksanakan sesuai surat penetapan,” kata Irwan.
      Sekedar diketahui, upaya banding Aulia mendapatkan Register Perkara No.195/Pen.Pid/2010/PT.Bjm. Namun, pihak PT melalui hakim tinggi yang menangani perkara itu, Bachrin Noor menetapkan agar terdakwanya ditahan di Rutan Teluk Dalam.
     Surat No:W.15U/960/Pid.Sus/Pid/VI.2010 tertanggal 14 Juni 2010, yang dikirimkan ke jaksa penuntut Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Meminta pihak eksekutor melakukan penahan. Aulia dicantumkan ditahan terhitung sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2010. Atau selama 30 hari.
      Sekedar mengingatkan, Aulia dengan register perkara No.1351/Pid.Sus/2010/PN.Bjm sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sudah mendapatkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 170 juta, jika membayar, akan menjalani hukuman tambahan setahun penjara. Pada 8 Juni 2010 lalu.
     Ia dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.(farid)

Jainal Belum Ada Tanggapan

Eksekusi Dansil Jilid II

BANJARMASIN – Sejak Surat Panggilan Pertama dilayangkan, hingga kemarin salah satu terpidana dansil jilid II, Jainal Hakim  belum juga ada memberikan konfirmasi.
      Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan SH, menuturkan, hingga sekarang dia (Jainal) masih belum memberikan konfirmasi. “Masih belum ada tanggapan darinya terkait SP yang telah dilayangkan,” jelsanya.
      Namun, ungkap Irwan. Ia telah melakukan kontak dengan pengacaranya Jainal, Edwin Tista. Untuk memberitahukan perihal eksekusi yang menimpa kliennya. “Saya sudah ada menghubungi pengacaranya, mengenai eksekusi itu,”sebut Irwan.
      Diungkapkannya, hari ini (kemarin, red) sudah dilayangkan Surat Panggilan Kedua (SP II). Dengan batas waktu hingga hingga Jum’at mendatang.
      Untuk diketahui, dalam kasus ini. Pihak kejari telah mengirim satu terpidana, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74 ke Lapas Teluk Dalam.
      Empat terpidana minta penundaan, yakni M Yusri Ssos (53), warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, dan Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara. Untuk Jainal belum ada tanggapan hingga kini.
      Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini, sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Eksekusi dilakukan mengingat putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Kurungan Ainie Ijuh Bertambah

Perkara Dansil Jilid III
 
BANJARMASIN – H Muhammad Aini Ijuh (56), warga Jl Baru RT 01 NO 107, Desa Sungai Bakung, Sungai Tabuk. Terpaksa mendekam lebih lama di Lapas (lembaga pemasyarakat) Teluk Dalam, Banjarmasin.
      Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih tinggi dari vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
      Hal itu diungkapkan salah satu Jaksa Penuntut, Margono SH kepada MK, diruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, vonis yang diberikan PT bertambah tiga bulan dari putusan PN.
      “Kami baru menerima berkas salinan putusan banding perkara itu dari PT. Dan dalam putusannya PT menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Ainie,” ucap Margono.
    Margono menuturkan, kalau untuk hukuman lainnya, seperti denda dan lainnya,  putusan PT sama dengan putusan PN sebelumnya. “Hanya hukuman penjara yang bertambah 3 bulan,” jelasnya lagi.
      Salah satu terdakwa dansil jilid III yang banding ini, beber Margono, sebelumnya kala Selasa 9 Mei 2010 lalu di PN Banjarmasin, mendapatkan hukuman setahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta, bila tidak dipenuhi penjara tambahan selama enam bulan.
      Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI  No.31  tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidair.
      Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut lain, Hendarsyah mengatakan, besok (hari ini, red) rencananya Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang pembacaan putusan perkara dansil jilid III yang menyeret tiga terdakwa, M Arsyad, Endah Trimoro Ribut, dan Ismail Anwar. (farid)   

Satu Keluarga Huni Penjara

BANJARMASIN – Satu keluarga yang terdiri suami isteri dan seorang anak yakni H Muchran (56) dan isteri Hj Normalasari alias Hj Mala (37) serta anaknya Ahmad Noorifani (19), akhirnya divonis menghuni tahunan penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, belum lama tadi.
    Oleh hakim ketua, Suprapti, Muchran dijatuhi lima tahun, sedang istri serta anaknya di vonis enam tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 milyar, subsidair sebulan kurungan.
    Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Puron. Ia menuntut Hj Mala dan Noorifani masing-masing tujuh tahun penjara. Sedangkan, H Muchran dituntut lima tahun, serta masung masing diharuskan mewmbayar denda Rp 1 milyar subsidair satu bulan kurungan.
    Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan JPU. Satu keluarga ini melanggar pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Diseretnya satu keluarga ini, lantaran di bulan Desember 2009, Noorrifani dimintai tolong Tommy (berkas berbeda) untuk dicarikan sepaket sabu sabu.
       Namun, kristal putih yang diserahkan Noorrifani untuk Tommy ternyata didapat dari orang tuanya, yakni H Muchran dan Hj Mala. Sebab, Bukan anak yang mencari sabu justru yang keluar rumah mencari barang haram tersebut.(farid)

Pemberkasan Rampung

Berkas Anang Ilham Segera Dilimpah
BANJARMASIN - Berkas perkara kasus lanjutan dana siluman (dansil) jilid IV yang menyeret Mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Banjarmasin Noor Ilham alias Anang Ilham sebagai tersangka sudah rampung, saat ini pihak kejaksaan tinggal melakukan penjilidan.
      Saat dikonfirmasin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, M Irwan SH, mengungkapkan berkas perkara Anang Ilham tinggal dilakukan penjilidan.
      Irwan membeberkan, kalau berkas perkara itu secepatnya akan dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin.
      “Sudah rampung, berkas perkara hanya tinggal penjilidan. Dan segera dilimpahkan ke PN,” ujarnya kepada MK, kemarin.
     Dalam kasus ini, Kejari Banjarmasin telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP. Dan secepatnya kasus ini akan dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke PN, dan segera disidangkan.
      Sekedar mengingatkan, tersangka ini menjalani proses pemeriksaan pada senin (14/6). Tersangka didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Disangkutkannya Anang dalam kasus dugaan korupsi ini, karena disebut-sebut ikut andil dan menikmati kucuran dana senilai Rp 170 juta dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta).(farid)

PT Minta Satu Terdakwa Dansil Jilid III Ditahan

BANJARMASIN – Pengadilan Tingi (PT) Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin memerintahkan agar salah satu terdakwa dansil (dana siluman) jilid III, Hj Aulia Aziza (57), untuk dilakukan penahanan.
      Sebab, perkara yang menyeret terdakwa anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 itu, telah dimintakan upaya banding di PT Banjarmasin dengan Register Perkara No.195/Pen.Pid/2010/PT.Bjm. Namun, pihak PT melalui hakim tinggi yang menangani perkara itu, Bachrin Noor menetapkan agar terdakwanya ditahan di Rutan.
      Itu sesuai surat No:W.15U/960/Pid.Sus/Pid/VI.2010 tertanggal 14 Juni 2010, yang dikirimkan ke jaksa penuntut Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
      Menurut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan, sesuai perintah surat penetapan penahanan yang dikirim PT itu, ia sudah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada Aulia untuk pelaksanaan penetapan penahanan itu, beberapa waktu lalu. “Namun oleh terdakwa tidak diindahkan. Hari ini (kemarin, red) sudah dilayangkan lagi surat panggilan itu kepada Kuasa hukumnya,” sebutnya. “Dalam surat tersebut, dicantumkan terdakwa seharusnya ditahan terhitung sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2010. Atau selama 30 hari,” sambung Irwan.
       “Batas waktu diberikan hingga Senin (21/6), mendatang. Jadi Aulia diminta datang Senin itu. Jika terdakwa tidak memenuhi panggilan, sesuai prosedur maka akan dilakukan jemput paksa,” tegas Irwan, kepada Media Kalimantan, kemarin pagi.
      Dijelaskan Irwan, dalam upaya banding ini, menahan atau tidak ditahannya terdakwa adalah wewengan PT. Jadi, kata Irwan, jaksa penuntut hanya melakukan kewajiban sesuai perintah PT itu.
      Sekedar mengingatkan, Aulia dengan register perkara No.1351/Pid.Sus/2010/PN.Bjm sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sudah mendapatkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 170 juta, jika membayar, akan menjalani hukuman tambahan setahun penjara. Pada 8 Juni 2010 lalu.
      Warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara itu, dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.(farid)

Jumat, 18 Juni 2010

Minta Penundaan Eksekusi

M Yusri Mengaku Sakit Jantug


BANJARMASIN – Pelaksanaan eksekusi M Yusri, terpidana kasus dana siluman (Dansil) jilid II tertunda. Itu setelah politisi yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Kalsel ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk meminta penundaan sementara eksekusi.
Yusri mendatangi Kejari Banjarmasin didampingi ajudannya Jimmy sekira pukul 09.30 Wita, Jumat (18/6). Ia diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin M Irwan SH.
M Irwan mengungkapkan, M Yusri meminta penundaan pelaksanaan eksekusi dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak baik. “Yusri mengeluhkan sakit di jantungnya. Jadi terpaksa eksekusi belum bisa dilakukan,” ujar Irwan kepada MK usai menerima Yusri di ruang kerjanya, kemarin.
Selain warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, ada tiga terpidana lagi yang minta penundaan eksekusi, yakni Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara.
Untuk tiga yang disebutkan terakhir ini, penundaan eksekusinya, dengan alasan masih menyelesaikan persoalan yang mendesak. “Jadi ada empat orang yang meminta penundaan ekseksui,” kata Irwan.
Sedangkan satu terpidana lagi, Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Belum jelas kepastiaannya. “Sebab, hingga kini belum memberikan konfirmasi,” cetusnya.
Dijelaskan Irwan, penundaan eksekusi yang diberikan kepada empat terpidana dansil itu relatif. “Batas waktu penundaan tergantung dari panggilan kedua. Dan direncanakan panggilan kedua dilayangkan minggu depan,” bebernya.
Khusus untuk Jainal, akan dilakukan prosedur hukum selanjutnya. Jainal akan dilayangkan kembali surat panggilan (SP) kedua. “Sebab, batas waktu SP pertama yang jatuh hari ini (kemarin, red). Ia (Jainal) belum juga memberikan konfirmasi,” tandasnya.(farid)

Penyidik Sita Sertifikat Palsu

BANJARMASIN - Penyidik Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel, Kamis (17/6), secara resmi menyita barang bukti sertifikat palsu SHM No 21 tahun 1972 atas nama Miansyah Tambi dari tangan calon Walikota Banjarmasin terpilih, H Muhidin, atas kasus dugaan pencaplokan dan pemalsuan sertifikat lahan di Jl A Yani Km 17.45 seluas 2,5 Ha milik sah korban Nirwanati.
Dalam penyitaan sertifikat palsu tersebut, penyidik disertai dengan surat penyitaan No 721/Pen.Pid/2010/PN BJM dari Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 1 Juni 2010 yang diteken Waket PN Banjarmasin Agung Wibowo SH MHum. Bukan hanya sertifikat, penyidik juga memasang patok di atas tanah yang menjadi sengketa di ranah pidana dan perdata ini dengan surat penyitaan 2 bidang tanah dan buku tanah di BPN Martapura dengan No 188/PN.Pid/2010/PN.MTP tertanggal 3 Juni 2010 yang diteken Wakt PN Martapura Mery Taat Angarasih SH MH.
Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laope melalui Kasat I Krimum AKBP Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, membenarkan proses penyitaan lahan berikut sertifikat palsu ini dari H Muhidin. “Setelah disita, lahan itu kami pasangi patok sesuai instruksi pihak PN Martapura dan PN Banjarmasin. Untuk kasus dugaan sertifikat palsu dengan tersangka Emmy Mardiana (50) ini, berkasnya sudah memasuki tahap pertama ke Kejati Kalsel. Sementara sudah P-18 dan belum disertai petunjuk. Apakah H Muhidin menjadi tersangka atau tidak, kita tunggu saja dalam petunjuk berikutnya pihak Kejati Kalsel. Dalam kasus ini, kita tetapkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah” ungkap Helfi.
Mengenai pembuktiannya, tambahnya, akan terungkap dalam buku tanah dari BPN Martapura tersebut. Jika memang terbukti dalam buku tanah itu, maka tidak menutup kemungkinan H Muhidin yang saat ini berstatus saksi akan mengarah menjadi tersangka atas dugaan penadahan sertifikat palsu tersebut.(aris)

Belum Habis Dipenjara, Bertambah Lagi 18 Bulan

BANJARMASIN – Belum lagi habis masa hukuman di penjara, residivis narkoba Sudi Satria alias Hokay (38), harus menambah waktunya di penjara. Pasalnya saat ia hendak dipindahkan ke Lapas Tanjung dari Banjarmasin kedapatan membawa shabu di dalam mobil yang mengangkutnya ke Tanjung.
    Tambahan hukuman Hokay tersebut selama 18 bulan disamping harus membayar denda Rp 3 juta subsidair dua bulan kurungan.
    Tambahan hukuman terdakwa ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin M Irfan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
    Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Heru Cahyo, kalau terdakwa melanggar pasalk UU Psikotropika yang lama, yakni pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Hokay yang ketahuan membawa barang haram jenis shabu, pada saat kendaraan mengangkut para tahanan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapin, terdakwa bersama tahanan lainnnya yang tangannya diborgol, meminta kepada salah seorang tahanan yang bernama Gazali untuk membukakan jendela, tetapi karena terhalang borgolnya, permintaan Hokay tak dipenuhi.
    Kegelisahan Hokay terlihat oleh petugas pengawal, kemudian mendatangi terdakwa ternyata terdakwa membuang  bungkusan shabu tersebut kelantai mobil.
    Berdasarkan hasil penelitian pihak Balai Besar POM Banjarmasin terbukti barang yang dibuang terdakwa di lantai mobil tahanan tersebut positif mengandung Metamfitamina yang termasuk narkoba golongan II pada undang undang lama, karena sewaktu ditangkap terjadi bulan Oktober 2009.
    Dalam beberapa perkara terdakwa yang mengaku beralamat di Jakarta ini bisnis haramnnya dibalik terali besi tetap berjalan mulus, karena terdakwa melibatkan orang dalam Lapas Teluk Dalam, Ini terbukti adanya petugas Lapas yang diadili di Pengadilan yang sama, maupun para napi. Terakhirnya terdakwa juga menerima kiriman butiran pil berwarna hijau berlogo ‘Toyota’ dengan jumlah 4944 butir.
    Berdasarkan hasil penelitian Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) tidak terdeteksi adanya kandungan MDMA maupun Metamfetamin, alias marlong. Walaupun demikian terdakwa dianggap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak terdaftar.(farid)

Kamis, 17 Juni 2010

Oknum Perwira Dilaporkan ke Provam

Merasa Anaknya Tidak Diakui

BANJAMASIN
– Cemas dengan status anaknya, seorang wanita cantik yang mengaku bernama Ema datang ke Bid Provam Polda Kalsel untuk melaporkan oknum perwira di Jajaran Polda Kalsel yang katanya tidak mengakui anak dari hubungan mereka yang sudah berumur lima tahun.
Wanita yang mengaku warga Jakarta itu, kemarin, melaporkan oknum perwira berinisial AKBP RDY yang akan menjabat sebagai Kapolres Balangan itu ke Provam Polda Kalsel.
Saat ditanyai mengapa wanita yang berambut ikal mayang itu melaporkan oknum tersebut, dia menjawab, lantaran AKBP RDY itu tidak mengakui anak yang dilahirkannya lima tahun lalu.
”Ini anaknya, kalau kamu liat mukanya mirip dengan RDY. Saya meminta pertanggung jawabannya, ingin membuat akta kelahiran Auli (red.anaknya) mau masuk sekolah,” ujar Ema sambil mengucurkan air mata.
Lanjut Ema, selama lima tahun belakangan ini RDY tidak ada memberikan kabar berita kepadanya dan tidak ada menafkahi anak hasil hubungan mereka tersebut.
”Sudah lima tahun dia (red. RDY) tidak ada mengasih kabar ke saya. Saya hubungi dia tidak pernah mengangkat telpon saya. Sebelumnya dia rajin hubungi saya,” katanya.
Ditambahkan Ema, dia berani tes DNA kalau memang RDY tidak mengakui Auli sebagai anaknya. ”Saya berani tes DNA. Biar biayanya saya yang nanggungnya semua. Kalau dia tetap tidak mengakuinya,” tambahnya.
Sebelumnya, kata Ema, dia pernah bertemu dengan RDY bersama Aulia anaknya, namun RDY tetap tidak mengakuinya. ”Saya pernah bertemu, tetapi dia tetap tidak mengakuinya,” paparnya.
Selain itu, dari penyidik Provam Polda Kalsel saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.(aris)

Polda Telisik Isu Bingo di Banjarbaru

BANJARMASIN – Direktorat Reskrim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menelisik isu yang beredar tentang adanya arena judi bingo yang diduga ilegal di Jl A Yani Km 33 Banjarbaru.
Isu yang beredar tentang arena bingo yang diduga ilegal itu memang sudah sekitar dua bulan belakangan ini beroperasi. Namun sayangnya tindakan dari oknum polisi baru-baru ini menindak lanjutinya.
Sejumlah perwira di Dit Reskrim Polda Kalsel membenarkan telah melakukan penyelidikan tentang isu yang beredar tersebut. ”Ya sedang kami selidiki,” ujar Kasat I Kriminal Umum (Krimum) AKBP Helfi Assegaf.
Dari informasi yang terhimpun, arena judi bingo tersebut milik salah seorang pengusaha dari Jakarat, dan katanya yang bisa masuk ke arena bingo tersebut hanya orang-orang tertentu saja atau pengusaha yang dikenalnya.
Isu itu juga beredar, kalau arena bingo tersebut diduga dikawal oknum perwira polisi sehingga bisa beroperasi. Yang sangat disayangkan, dari pihak Polres Banjarbaru tidak ada tindakan yang cepat untuk menindak lanjuti isu tersebut.
Bahkan kabarnya itu juga terhimpun, salah satu pengusaha di Banjarmasin yang pernah main di areal tersebut. Isunya juga kalau aktivitas di areal bingo yang berada di dalam ruko lantai dua itu hanya pada malam hari saja. Sayangnya saat anggota polisi dari Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Helfi Assegaf melakukan pengintaian di areal bingo itu, pada hari kemarin, tidak ada terlihat aktivitas di ruko tersebut.
Isunya juga, kalau pihak pengelola bingo yang diduga ilegal tersebut mencium bau kalau adanya pengintaian dari pihak kepolisian, sehingga arena judi bingo tersebut ditutup mulai malam minggu kemarin.(aris)

Anang Ilham Tinggal Pemberkasan

BANJARMASIN – Kasus lanjutan dana siluman (dansil) jilid IV yang menyeret Mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Banjarmasin Noor Ilham alias Anang Ilham sebagai tersangka tinggal dilakukan pemberkasaan perkara.
      Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, M Irwan SH, menuturkan, saat ini tersangka sudah selesai diperiksa. “Sejak senin (14/6) lalu, hingga hari ini selasa (15/6) pagi, (kemarin, red). Tersangka sudah selesai proses pemeriksaannya,” katanya.
      “Saat ini pihak penyidik kejaksaan tinggal melakukan pemberkasaan dalam perkara simpanan hari tua (siharta) itu,” sebut Irwan, kemarin.
    Dibeberkannya, pemberkasaan secepatnya dirampungkan dalam minggu-minggu ini. Dan sesegeranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.
      Dilanjutkan Irwan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP. Dan secepatnya kasus ini akan dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke PN, dan segera disidangkan.
      Sekedar mengingatkan, tersangka ini menjalani proses pemeriksaan pada senin (14/6) dan baru selesai hari ini (kemarin, red). Tersangka didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Anang dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta).
      Disangkutkannya Anang dalam kasus dugaan korupsi ini, karena disebut-sebut ikut andil dan menikmati kucuran dana siharta senilai Rp 170 juta.(farid)

Hendri Yoso Diningrat Nilai Saksi Ahli Tidak Standar

Perkara Dugaan Mark Up Run Way Syamsuddin Noor
 
BANJARMASIN – Saksi Ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan perkara dugaan penggelembungan anggaran pembenahan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menjadi embarkasi haji yang menyeret terdakwa mantan Kadishub Kalsel, Helmi Indra Sangun, dinilai tidak sesuai standar.
    Protes tersebut diungkapkan Hendri Yosodiningrat SH, dihadapan majelis Hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi M Irfan dan Suprapti.
    Menurut kuasa hukum terdakwa ini, Hardono dari BPKP perwakilan Kalsel yang dijadikan saksi ahli dalam perkara ini tidak indevenden, dan tidak sesuai standar yang berlaku. “Saya keberatan dengan saksi. Dan kami menolak saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan ini,” cetus Hendri sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan, Ramadani dan Zulkhaidir.
      Bahkan, Hendri, meminta dua saksi ahli lagi dari BPKP yang dihadirkan untuk memberi keterangan terkait perkara dugaan korupsi ini.
    Menanggapi hal itu, majelis hakim menyampaikan, penolakan Hendri terhadap saksi, tidak diterima. Dan sidang tetap dilanjutkan. Hanya saja, saksi tersebut hanya boleh memberikan pandangan umum sesuai keahliannya. Tidak terkait dengan perkara.
     Sementara itu, salah satu JPU, menuturkan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, sesuai dengan saksi penyidik Polda kala mengungkap kasus ini. “Kami menghadirkan saksi ahli sesuai dengan saksi penyidik Polda untuk mengungkap kasus ini,” sebut Zulkhaidir.
      Mengenai permintaan Hendri untuk mendatangkan dua saksi ahli lagi dari BPKP. JPU menyanggupinya.
      Sekedar mengingatkan, JPU menjerat Helmi dengan dua pasal. Untuk dakwaan primer, Helmi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Helmi dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Untuk kasus ini diungkap pihak Direktorat Reskrim Polda Kalsel, dan menentukan tiga tersangka yaitu Pimpinan Proyek (Pimpro), Ir Sampurno, mantan Sekda Kalsel Ismet Ahmad, termasuk Mantan Kadishub Kalsel Helmi Indra Sangun. (farid)

Rekan M Yusri Serahkan Diri

Perkara Dansil Jilid II

BANJARMASIN
– Satu terpidana dana siluman (dansil) jilid II, Drs H Achyat Noor MM dalam berkas perkara M Yusri Cs, menyerahkan diri ke Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Banjarmasin, kemarin siang.
      Hal itu dibenarkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan.
    Menurutnya, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, berinisiatif dan koperatif datang memenuhi surat panggilan pertama (SP I) yang dilayangkan Senin (14/6), lalu.
      “Setelah diperiksa kesehatan, Achyat langsung diserahkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan, red) Teluk Dalam, untuk menjalani eksekusi,” ucap Irwan, Kamis (17/6).
      Disinggung terpidana lainnya, apakah ada yang memenuhi panggilan eksekutor. Irwan mengungkapkan, hingga kemarin kelima terpidana lain masih belum ada yang datang memenuhi panggilan. “Lima terpidana yang lain belum memenuhi panggilan,” sebutnya.
      Irwan menambahkab, untuk SP I yang telah dilayangkan, batas waktu yang diberikan hingga Jum’at (hari ini, red). “Jika kelima terpidana tidak memenuhi panggilan sampai hari itu, maka akan dilayangkan SP Kedua,” tegasnya.
      Sekedar diketahui, yang masih belum memenuhi panggilan Kejari Banjarmasin untuk menjalankan eksekusi, yakni M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
      Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini, sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Sekedar diketahui, putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Belum Habis Dipenjara, Bertambah Lagi 18 Bulan

BANJARMASIN – Belum lagi habis masa hukuman di penjara, residivis narkoba Sudi Satria alias Hokay (38), harus menambah waktunya di penjara. Pasalnya saat ia hendak dipindahkan ke Lapas Tanjung dari Banjarmasin kedapatan membawa shabu di dalam mobil yang mengangkutnya ke Tanjung.
    Tambahan hukuman Hokay tersebut selama 18 bulan disamping harus membayar denda Rp 3 juta subsidair dua bulan kurungan.
    Tambahan hukuman terdakwa ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin M Irfan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
    Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Heru Cahyo, kalau terdakwa melanggar pasalk UU Psikotropika yang lama, yakni pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Hokay yang ketahuan membawa barang haram jenis shabu, pada saat kendaraan mengangkut para tahanan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapin, terdakwa bersama tahanan lainnnya yang tangannya diborgol, meminta kepada salah seorang tahanan yang bernama Gazali untuk membukakan jendela, tetapi karena terhalang borgolnya, permintaan Hokay tak dipenuhi.
    Kegelisahan Hokay terlihat oleh petugas pengawal, kemudian mendatangi terdakwa ternyata terdakwa membuang  bungkusan shabu tersebut kelantai mobil.
    Berdasarkan hasil penelitian pihak Balai Besar POM Banjarmasin terbukti barang yang dibuang terdakwa di lantai mobil tahanan tersebut positif mengandung Metamfitamina yang termasuk narkoba golongan II pada undang undang lama, karena sewaktu ditangkap terjadi bulan Oktober 2009.
    Dalam beberapa perkara terdakwa yang mengaku beralamat di Jakarta ini bisnis haramnnya dibalik terali besi tetap berjalan mulus, karena terdakwa melibatkan orang dalam Lapas Teluk Dalam, Ini terbukti adanya petugas Lapas yang diadili di Pengadilan yang sama, maupun para napi. Terakhirnya terdakwa juga menerima kiriman butiran pil berwarna hijau berlogo ‘Toyota’ dengan jumlah 4944 butir.
    Berdasarkan hasil penelitian Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) tidak terdeteksi adanya kandungan MDMA maupun Metamfetamin, alias marlong. Walaupun demikian terdakwa dianggap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak terdaftar.(farid)

Siapa Pemilik Sabu 1 Kg

A Liong Atau Liong Liong ?
 
BANJARMASIN – Entah terjadi kesalahan penyidik dalam menangkap atau menetapkan tersangka (error in persona). Sebab, sidang perkara kepemilikan sabu-sabu (ss) seberat 1 Kg lebih, yang menyeret Naga Satriawan Cipto Rimba (34), alias Liong Liong sebagai terdakwa semakin kabur.
      Pasalnya dalam sidang mendengar keterangan saksi, kemarin. Pembela hukum terdakwa, Dana Hanura SH, menganggap barang haram yang dikirimkan ke alamat kliennya, adalah kesalahan manusia (human error). Bahkan suguhan pertanyaan yang diajukannya untuk ketiga saksi, Toriqqurahman dari penyidik Polda, Asmuin dan Erwinoor, keduanya saksi yang ada di TKP selalu mengarahkan, kalau ss tersebut bukan atas pesanan kliennya.
      Tidak itu saja, bahkan ia juga menyebut-nyebut A Liong yang diduga ada peran dalam paket ss seberat 1 Kg itu. “Sebab, klien saya bukan pemain dalam bisnis narkoba,” sebut Dana dihadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan didampingi Suswanti dan Sinung Barkah ini.
      Dana mempertanyakan kepada salah satu saksi, mengenai kenal tidaknya dengan A Liong. Sebab, ada nama yang mirip, tetapi dua orang berbeda. “Pernah dengar namanya. Tapi, saya tidak tahu apakah itu TO (target operasi, red) atau tidak,” jawab Toriqqurahman, saksi dari penyidik Polda ini, saat ditanya Dana.
      Sekedar mengingatkan, dijadikannya terdakwa warga Jl Manggis No.24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, dikarenakan ia mendapat kiriman paket kardus dari Jakarta yang berisi ss. Liong-Liong dipatok JPU utama, Pranoto SH, pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
      Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km.7 RT. 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, silam. Sebab, kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa eksepedisi PT Adam Jaya tersebut berisi ss, ditujukan ke alamat toko miliknya.
      Kala kardus itu dibuka, dihadapan tersangka. Ternyata kardus itu berisi kotak hitam besi merk krisbow berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket ss, dengan berat total 1.068 gram atau 1,068 Kg.
      Kardus yang berisi ss itu sendiri, diendus pihak penyidik BNN RI. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel. Hingga akhirnya digiring dan meringkus Liong Liong.(farid)

Senin, 14 Juni 2010

Pemilik TV Kabel Diperiksa

BANJARMASIN – Pemilik TV kabel yang diduga ilegal di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kemarin, datang memenuhi panggilan Dit Reskrim Polda Kalsel untuk diperiksa.
Dua orang tersebut yaitu, Ifau sebagai Direktur TV Kabel LILI dan Ikin  Direktur TV Kabel DIDI. AKP Marpaung mengatakan kedua pemilik TV kabel tersebut datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Marpaung, ternyata setelah diselidiki kedua TV Kabel tersebut sudah mengajukan izin ke KPID. ”Setelah diselidiki, ternyata mereka sudah mengajukan izin ke KPID, pada bulan Maret 2009 lalu,” ujar Marpaung.
Saat ditanyai apakah kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, menurut Marpaung, status keduanya masih sebagai saksi. ”Saksi saja,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan ke Dit Reskrim Polda Kalsel, dua Televisi yang tidak memiliki izin penyiaran di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
  Drs Said Hasan Fachir, anggota KPID Kalsel yang datang ke Satuan (Sat) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrim Polda Kalsel melaporkan dua TV Kabel tersebut.
Ungkap Said, sebelumnya sudah memberikan teguran dan pendekatan kepada pemilik TV Kabel tersebut untuk segeranya membuat izin penyiaran. Namun tidak dihirauan oleh  terlapor. “Itukan Komersil, harus memiliki izin. Kami sudah melakukan pendekatan dan teguran kepada pemilik TV Kabel tersebut. Namun sampai sekarang tidak dihiraukannya. Keduanya tidak memiliki izin penyiaran sampai sekarang,” ujar Said.(aris)

Pelanggan TV Kabel Protes

BANJARMASIN – Ditengah maraknya pesta piala dunia, ternyata ada beberapa warga Banjarmasin yang tidak bisa menikmatinya. Sebab mereka tidak bisa menyaksikan siaran pertandingan sepak bola sedunia itu. Contohnya pelangan TV Kabel yang ada di Banjarmasin.
      Sehingga sebagian pelanggan TV Kabel Prima Vision memprotes. Pasalnya pihak pengelola Prima Vision tidak menanyangkan siaran pertandingan sepak bola dalam even Piala Dunia yang sedang marak.
      “Saya tidak bisa menonton piala dunia, sejak pembukaan hingga sekarang,” keluh salah satu pelanggan Sufri Hariadi, kepada MK, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
      Bukan hanya warga Jl Dahlia Kebun Sayur itu, protes serupa juga dikatakan Safruddin. Menurutnya, pihak Prima Vision tidak sesuai perjanjian. “Padahal janjinya ada 40 chanel yang tayang 1x24 jam. Tetapi siaran langsung piala dunia tidak ditayangkan,” protes warga Gatot Sobroto RT.31 No.37 ini. “Malah kalau mau melihat harus mengisi password dulu, inikan lucu,” sambungnya.
    Pelanggan lain di daerah Seberang Mesjid, Banjarmasin, Fila    menyebutkan, kalau tayangan yang sekarang diberikan pihak TV Kabel itu tidak sesuai lagi dengan sebelumnya. “Dulu seperti Cinemax dan tayangan edukasi lainnya ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi,” katanya.
      Ditambah, lanjut Fila, tidak disiarkannya piala dunia membuatnya semakin kesal dan hendak melakukan protes ke pihak TV Kabel itu.
      Untuk itu, sebut Gusti Fauziadi, rencannya komunitas pelanggan ini akan melakukan somasi kepada pihak Prima Vision.
      Salah satu pelanggan TV Kabel yang juga pengacara ini, malah mengancam akan melayangkan gugatan ke pihak Prima Vision di Jl Veteran Banjarmasi itu. Dasar hukumnya, dari isi perjanjian kontrak dengan TV Kabel itu. “Pihak Prima Vision telah wanprestasi (cacat janji). Maka, akan di somasi. Jika tidak ditanggapi, Prima Vision akan digugat,” cetusnya.(farid)    

Anang Ilham Penuhi Panggilan Kejaksaan

BANJARMASIN – Tersangka dana siluman (dansil) jilid IV, Noor Ilham alias Anang Ilham mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Banjarmasin memenuhi panggilan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
    Anang Ilham datang ke Kejari Banjarmasin sekira pukul 09.00 Wita, didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Dan mulai diperiksa satu jam kemudian. Ia diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, M Irwan.
    “Ia datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Anang dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta),” kata, M Irwan, kepada MK, Senin (14/6).
    Disebutkannya, Anang Ilham dijejali pertanyaan dana kucuran untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin 1999-2004, termasuk penandatangan persetujuan keluarnya dana itu. Hingga termuatnya Anang menerima uang Rp 170 juta itu. “Ada pulahan pertanyaan yang diberikan kepada tersangka,” ungkapnya. “Kasus ini masih sama dengan kasus dansil sebelumnya, jadi pertanyaan yang disuguhkan hanya seputar itu,” tambah Irwan.
    “Ini masih pemeriksaan pertama. Jika tidak selesai hari ini (kemarin, red) akan dilanjutkan besok (hari ini, red),” singgungnya.
    Dilanjutkan Irwan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP. Dan secepatnya kasus ini akan dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke PN, dan segera disidangkan.
    Sementara itu, Ali Wardana SH, menuturkan, kliennya korperatif datang memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Anang Ilham bersikap koperatif memenuhi panggilan penyidik,” sebutnya.
    Selama proses hukum ini berjalan, Ali meminta, agar pihak kejaksaan untuk menghormati hak-hak tersangka. “Hormati hak hukum kliennya,” pintanya. (farid)

M Yusri Cs Diminta Datang

Kejari Layangkan SP I

BANJARMASIN Kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melayangkan surat penggilan (SP) pertama, untuk enam anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus Dana siluman (dansil) jilid II.
      Hal itu menyusul telah diterimanya salinan putusan penolak permohonan kasasi dari MA atas berkas perkara M Yusri Cs.
      Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan SH. Menurutnya, tahapan eksekusi sudah dilakukan, SP I sudah dikirim. Dan jika SP itu diterima, hendaknya para terpidana bekerjasama dengan pihak kejaksaan. “M Yusri Cs diminta inisiatifnya untuk datang,” pinta Irwan.
      Disinggung adanya inisiatif terpidana yang sudah mendatangi kejaksaan. Irwan menyebutkan, hingga kini belum ada terpidana yang datang. “Semoga para terpidana dansil (dana siluman) jilid II ini bersikap korperatif,” pintanya. “Sebagai warga negara yang baik, tentunya bisa bersikap demikian,” tambahnya.
       “Batas waktu yang diberikan SP I itu Kamis hingga Jum’at,” ucapnya, kepada Media Kalimantan, diruang kerjanya, Senin (14/6).
      Dilanjutkannya, jika pada hari tersebut terpidana tidak memenuhi panggilan pihak eksekutor, maka akan dilayangkan SP kedua.
      Untuk diketahui, eksekusi itu menimpa M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Semuanya anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004
      Keenam anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Sekedar diketahui, putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Pengadilan Dewan Batola Lambat

SIDANG perkara pemalsuan tanda tangan yang menyeret anggota DPRD Batola, Shalihin (40), warga Jl Purna Sakti Komplek Permata Sari RT 36 RW 10 No 8 Basirih, Banjarmasin Barat sebagai terdakwa masih belum jelas.
     Pasalnya sejak sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (13/4) lalu,  dan hingga sekarang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan belum juga ada kepastiannya.
      Korban dari dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Subhan Syarief mempertanyakan kapan sidang lanjutan akan digelar. Ia merasa heran, sebab sudah sebulan lebih belum ada sidang.
      Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Firdaus mengungkapkan, sidang dugaan pemalsuan tanda tangan itu masih panjang prosesnya.       Sidang selanjutnya rencananya agenda pembacaan tuntutan. Namun, tutur Daus, tuntutan yang diajukan ke pimpinan belum juga turun. “Masih belum turun dari bos,” sebutnya kepada MK, kala dikonfirmasi, belum lama tadi.
      Sekedar mengingatkan, Shalihin, anggota DPRD Batola yang juga Direktur CV Graha Cipta ini sebelumnya membantah kalau dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan. Namun, terdakwa lain Bambang mengaku kalau tanda tangan itu dipalsukan.
      Sekedar diketahui, kasus ini bermula kala Musprovlub Inkindo di Swiss Bell Hotel Banjarmasin yang dilaksanakan oleh DPN Inkindo, pada  18 Desember 2008 silam. Pelaksanaan Musprovlub ini dilakukakan atas dasar surat dukungan sebanyak 82 anggota dari 112 anggota Inkindo Kalsel. Dalam Musprovlub itu menetapkan Ifansyah Noor sebagai ketua Inkindo Kalsel yang baru menggantikan Ir Subhan Syarief.
    Namun belakangan, surat dukungan pelaksanaan Musroplub itu ternyata diragukan keasliannya alias palsu. Tidak terima dengan ketepan itu, Ketua Inkindo yang lengser Subhan Syarief mengadukan ke pihak kepolisian. Sehingga menyeret Shalihin dan Bambang menjadi tersangka. Dan dipatok dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (farid)

Jangan Mainkan Hak Anak

BANJARMASIN – Kepala Penelitian dan Pengembangan HAM pada Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Hafis Abbas mengingatkan, warga Kalsel agar jangan mempermainkan masalah hak dan kewajiban hukum, apalagi jika menyangkut anak.
Menurutnya, perbuatan demikian merupakan pelanggaran hukum dan HAM, karena menelantarkan kepentingan orang lain. “Apalagi jika korbannya adalah anak. Ini akan ditindak tegas sesuai amanat UU No 23 tahun 2002 tentang Anak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kebebasan yang dijamin undang-undang sekarang ini jangan sampai disalahgunakan, bahkan menyangkut hak-hak anak.
“Maksudnya, kebebasan jangan sampai melanggar kepentingan orang lain. Apalagi melanggar kepentingan umum, norma agama, etika, adat dan sebagainya,” ujar Abbas dalam acara MoU implementasi layanan kesehatan dalam memenuhi hak anak Kalsel di gedung Abdi Persada, Banjarmasin.
Sementara itu, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, pemerintah perlu menanamkan kesadaran hukum dan HAM sedini mungkin, tanpa membedakan suku dan golongan.
Pemerintah, lanjut Rudy, harusnya memberikan perhatian khusus untuk jaminan pertumbuhan anak yang terarah. Selain itu, mengoptimalkan hak anak dalam layanan kesehatan sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
“Jangan sampai terjadi diskriminasi dan kekerasan terhadap anak. Harus ada jaminan dan perlindungan, sehingga anak bisa diandalkan untuk masa depan,” ucap Rudy dalam sambutannya.
Bukan itu saja, atensi terhadap anak dan kelompok termarginalkan harus lebih diprioritaskan. Seperti anak yatim, gelandangan, pengemis, dan orang yang baru keluar dari Lapas. “Sebab mereka adalah warga negara yang punya hak dan kewajiban,” tuturnya.
  Khusus untuk anak, jelas Rudy, meski dalam keadaan darurat harus mendapatkan perhatian yang lebih. “Misal, kala terlibat permasalahan hukum, baik itu sebagai pelaku maupun korban. Ia harus dimanusiawikan, sebab jika tidak akan menimbulkan dampak psikis seperti trauma dan lainnya,” tandas Rudy.(farid)
     

Polda Telisik Tambang Ilegal

BANJARMASIN - Jajaran Polda Kalsel saat ini sedang menelisik kawasan tambang yang diduga ilegal atau tak punya kelengkapan perizinan.
Namun, Polda Kalsel masih merahasiakan perusahaan dan di kawasan mana saja penelisikan dilakukan. “Yang jelas salah satunya milik H Asmuni, yang melakukan penambangan tanpa izin di areal PKP2B PT Arutmin Satui,” ungkap Plh Direktur Reskrim Polda Kalsel AKBP Helfi Assegaf.
Tindakan Polda Kalsel tersebut, imbuhnya, untuk menegaskan komitmen POLRI dalam penertiban penambang ilegal.
Soal penertiban tambang ilegal, sambungnya, mantan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam selagi menjabat pernah meminta perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah hukumnya supaya mengurus dan melengkapi perizinan, bila tidak tetap kena penertiban. Pasalnya penertiban pertambangan akan jalan terus, dan tak akan tebang pilih, baik pemegang Kuasa Pertambangan (KP) maupun Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Penertiban pertambangan yang berkelanjutan tak ada pretensi lain, kecuali semata-mata untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang merupakan negara hukum. "Karena itu sangat keliru atau tak benar kalau ada anggapan ataupun isu yang menyebutkan penertiban pertambangan yang belakangan ini gencar dilakukan bermuatan politis," ujar perwira menengah polisi berpangkat dua bunga melati tersebut.(aris)

Endus Pabrik Ekstasi Rumahan

BANJARMASIN - Jajaran Polda Kalsel mensinyalir masih ada pabrik ekstasi rumahan lainnya, menyusul terungkapnya usaha pembuatan pil ekstasi rumahan di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Dugaan tersebut muncul karena pelaku sangat mudah mendapatkan bahan baku pembuatan pil ekstasi. “Sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada pembuat-pembuat pil ekstasi yang berkeliaran,” ungkap Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Agus B Manalu.
Ditambahkannya, pihak berwajib hingga saat ini masih melakukan penyelidikan kemungkinan terdapatnya pembuatan pil ekstasi rumahan di wilayah hukum Polda Kalsel.
Guna menanggulangi peredaran narkoba di Kalsel, pihak berwajib juga mengharapkan informasi dari masyarakat jika mengetahui tentang jaringan peredaran narkoba. "Masyarakat dapat melaporkan peredaran narkoba tersebut ke kantor polisi terdekat," pintanya.
Ditegaskan Agus, jika laporan masyarakat tersebut tidak diterima kantor polisi terdekat maka masyarakat tersebut dapat melaporkan oknum yang tidak mau menerima laporan itu ke Polda Kalsel guna ditindak lanjuti.
Sebelumnya Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin melalui Satuan Narkoba berhasil membekuk pembuat pil ekstasi rumahan.
Kasat Narkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol Cristian Rony, menerangkan bahwa akan terus melakukan giat pemberantasan Narkoba di Banjarmasin yang belakangan ini marak peredarannya di tempat hiburan malam seperti diskotek.(aris)

Jumat, 11 Juni 2010

Oknum Pol PP Keroyok Pedagang

BANJARMASIN – Sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengeroyok Udin, pegadang rujak ice cream, Kamis (10/06) sekitar pukul 12.30 Wita.
Aksi aparat penegak peraturan daerah itu terjadi di kawasan Jl H Hasan Basri, tepatnya di depan bundaran Kayutangi Banjarmasin.
Pengeroyokan itu diduga karena anggota Satpol PP kesal dengan sikap Udin yang dianggap tidak kooperatif, yakni tetap berjualan di kawasan terlarang meski sudah acapkali diperingati.
Saat patrol, Eko Cs anggota Pol PP yang melintas patroli pada saat itu, langsung membawa gerobak jualan milik Udin.
Merasa gerobak dagangannya dibawa, Udin langsung menelpon Sumantri (35), pemilik usaha rujak ice cream tempat dia bekerja. Tak lama setelah ditelepon, Sumantri datang dan mengejar Eko CS yang sedang patroli tak jauh dari bundaran Kayutangi.
Sumantri lantas menanyakan kenapa gerobak usahanya dibawa dan meminta dengan baik-baik agar dikembalikan. Namun Eko CS yang berjumlah kurang lebih tujuh orang itu tidak mau, dan tiba-tiba diantara tujuh orang itu ada yang mendorong dan menendang serta memukul Sumantri. ”Saya meminta dengan baik-baik, namun Eko CS ngotot tetap tidak mau dan saya langsung ditendang, didorong serta dipukul,” aku Sumantri.
Tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan oknum Sat Pol PP itu, Sumantri warga Jl Batu Benawa VIII RT 73 No 39 Kelurahan Teluk Dalam itu, datang ke Polsekta Banjarmasin Utara melaporkan perbuatan Eko CS tersebut.
Sesuai surat laporan pemeriksaan No:LP/K/269/VI/2010/SPK tertanggal 10 Juni 2010, yang mana pelapor Sumantri dianiaya dengan tangan kosong sehingga mengalami memar pada bagian leher dan luka lecet pada bagian bahu sebelah kiri sesuai dengan hasil visum di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin.
Didalam laporan pemeriksaan itu, pasal yang dikenakan adalah pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP. Dan kasus ini masih ditangani pihak Polsek Banjarmasin Utara.
Dikatakan Sumantri, seharusnya pihak Pol PP tidak melakukan pemukulan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan terlarang. ”Cukup memberikan teguran lah, jangan main pukul. Kami pedagang juga mengerti pasti pergi,” ujar Sumatri.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Utara AKPN Paryoto membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pihak Sat Pol PP terhadap pedagang. “Kasusnya sedang kami tangani,” ujarnya.(aris) 

Pengacara Keberatan Sita Eksekusi PA

BANJARMASIN – Pengacara Gt Muslyadi SH, mengajukan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin. Sebab, ia menilai sita eksekusi itu tidak sesuai hukum acara.
      Diungkapkannya, eksekusi belum bisa dilaksanakan terhadap harta kliennya, H Muhaimin. Menurutnya, eksekusi terhadap ruko di Jl Kolonel Soegiono yang dilakukan PA pada Senin (14/6), mendatang tidak sesuai posedur hukum. “Eksekusi tidak prosedural. Sebab, perkaranya masih dalam tahap pengajuan banding. Jadi, tidak bisa dilakukan sita eksekusi,” katanya.
      Mulyadi beranggapan, ada permaianan yang dilakukan oknum di PA dalam perkaranya ini. Indikasinya, kata Mulyadi, saat mengambil putusan perkara tersebut, ia dihalang-halangi. Bahkan hukum acara yang dipakai dalam perkara itu tidak jelas.
      “Tindakan PA melakukan sita eksekusi atas objek perkara yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap sangat merugikan kliennya,” cetus Mulyadi, kemarin, di Banjarmasin.
      Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin, Dra Hj Mahmudah MH, mengungkapkan, kalau sita eksekusi yang akan dilakukan, sudah sesuai ketentuan hukum. “Jadi tidak menyalahi hukum acara,” bela Mahmudah, kala dikonformasi, diruang kerjanya, kemarin.
      Menurutnya, masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara namun dalam berkas yang berbeda (dader verzet) tidak menghalangi proses sita eksekusi. “Bahkan sebelum masuk Muhaimain sebagai pihak ketiga. Perkara Paujiah dan Mas’ud sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
      “Benar ada perlawanan dari Muhaimin. Tapi, eksekusi tetap dilakukan. Sebab, perlawanan yang diajukan Muhaimin tidak terbukti,” ucapnya.
      Ia mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi ini pernah sekali ditunda, karena ada perlawanan Muhaimin. Namun, intervensi secara dader verzet tidak akan menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi.
      Perkara perdata ini bermula kala ada sidang harta gono gini antara H Mas’ud Rahmadi dengan H Paujiah dengan Perkara Reg. 49/Pdt.G/2009/PA.BJM. Kemudian dimenangkan H Paujiah, dengan mendapatkan harta gono gini ruko dan mobil pick up senilai milyaran rupiah. Namun, dalam perkara itu masuk pihak ketiga. Sebab harta gono gini yang dibagi itu termuat harta Muhaimin dengan Perkara No.0225/Pdt.G/2010/PA.BJM. (farid)    

Kamis, 10 Juni 2010

H Asmuni Tersangka

Dugaan Penambangan Ilegal di Areal Arutmin
BANJARMASIN
- Dit Resrim Polda Kalsel menetapkan H Asmuni sebagai tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di lahan PKP2B Arutmin. ”Hari ini (kemarin, red) kami melakukan pemeriksaan dan menetapkan H Asmuni sebagai tersangka,” ungkap Direktur (Dir) Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol A Juri melalui Plh AKBP Helfi Assegaf.
Selain H Asmuni, lanjut Helfi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap H Rudy (pemilik pelsus di Satui), karena barang bukti berupa batubara milik H Asmuni dititipkan di pelabuhan tersebut. “Namun dalam kasus ini H Rudy hanya sebagai saksi,” sebutnya.
Ditambahkan Helfi, mengenai barang bukti (BB) yang disita pihaknya berupa sembilan truk, lima buah diantaranya masih berisi batubara, dua buah eksavator dan 1.600 metrik ton batubara yang loading di pelsus milik H Rudy. ”BB berupa truk dan eksavator kami titipkan di pos PRJ Satui,” tambah Helfi.
Ditegaskan Helfi, H Asmuni akan dijerat dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, informasi terhimpun  menyebutkan, pihak Arutmin sedang menyelidiki rumor adanya permainan oknum atau orang dalam Arutmin sendiri yang diduga memberi peluang kepada H Asmuni untuk melakukan PETI.
Seperti diketahui, Dit Reskrim Polda Kalsel telah mem-policeline aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di areal PKP2B PT Arutmin Indonesia, Satui. Rabu (09/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Aktivitas pertambangan yang dipolice line tersebut milik perorangan yang bernama H Asmuni. "Tambang yang dipoliceline ini bukan perusahaan, milik perorangan yang bernama H Asmuni. Tambang itu juga beroperasi di areal PKP2B PT Arutmin," ujar Helfi.
Lanjut Helfi, aktivitas tambang yang dilakukan H Asmuni tersebut mulai beroperasi dari tanggal 13 Mei 2010 lalu. "Sekitar kurang lebih satu bulan mereka menambang di areal tersebut dan tidak memiliki izin," ungkapnya.(aris)

Eksepsi Liong Ditolak

BANJARMASIN – Eksepsi perkara kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin dengan terdakwa Naga Satriawan Cipto Rimba (34) alias Liong Liong, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
     Alasan penolakan eksepsi itu, sebab majelis hakim yang diketuai M Irfan dengan anggotanya Suswanti, dan Sinung Barkah itu, menganggap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cipi Perdana sesuai dengan aturan hukum. “Dakwaan JPU sesuai,” tutur M Irfan, dalam sidang pembacaan putusan sela itu.
      Menurutnya, eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya, bahkan permohonan terdakwa untuk tidak ditahan tetap ditolak. “Eksepsi terdakwa ditolak, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebutnya. “Untuk itu, perkara ini akan dilanjutkan,” sambungnya.
      Sekadar mengingatkan, perkara kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin yang menyeret warga Jl Manggis No. 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, dinilai JPU melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
      Liong Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, lalu. Sebab, ia menerima kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Adam Jaya berisi SS, yang ditujukan ke alamat toko miliknya.
      Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata di dalam kardus berisi kotak hitam besi merk krisbow, yang didalammnya berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 Kg.
      Kardus berisi SS sebelumnya dicurigai oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam penyidik BNN RI. Saat pihak BNN melakukan Narkotika test ternyata di dalam kardus itu berisi SS. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya digiring dan meringkus tersangka Liong.(farid)

Kejari Siapkan Panggilan Tahap I

M Yusri Cs Diminta Kooperatif

BANJARMASIN
- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin segera melayangkan surat panggilan tahap I kepada Muhammad Yusri Cs. Itu setelah lembaga eksekutor ini menerima salinan penolakan permohonan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dan, keenam terpidana secepatnya dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan, mengungkapkan salinan berkas perkara tersebut telah diterimanya pihak kejaksaan pada Rabu (9/6) sore.
Setelah mempelajari salinan putusan kasasi itu, maka proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan. “Sesuai proses, eksekusi segera dilakukan,” tegasnya, Kamis (10/6), kemarin.
Surat pemanggilan tahap I, ungkapnya, akan disampaikan kepada para terpidana dalam minggu ini juga.
Disinggung kemungkinan terpidana saat ini tidak berada di Banjarmasin, Irwan tidak mau berkomentar banyak. “Semoga para terpidana Dansil (dana siluman) jilid II ini bersikap koorperatif. Sebagai warga negara yang baik, tentunya bisa bersikap demikian,” tandasnya.
Eksekusi selain menimpa M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur. Juga menimpa kelima rekannya yang sama-sama menjadi anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, yakni Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekadar diketahui, putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Rabu, 09 Juni 2010

8 Jam Dimakamkan, Hidup Lagi?


“Almarhum seorang yang rajin hadir ke majelis taklim. Kemana pun digelar majelis taklim, setiap diajak ia selalu ikut,”

Anang Acil  
Ketua Rukun Kematian warga RT 27, Tembus Mantuil.



BANJARMASIN – Rabu (9/6), sebagian besar pedagang di Pasar Sudimampir dan Sentra Antasari mendadak geger. Lebih heboh lagi warga di Jalan Tembus Mantuil RT 27 RW 09, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Ada apa gerangan? Rupanya, ada seorang warga di sana yang telah meninggal dunia, dan bahkan sudah dikuburkan selama 8 jam, eh ternyata masih hidup.
Benarkah? Bagaimana ceritanya? Warga tersebut bernama Roy Abdi, berusia 29 tahun, penduduk Jl Tembus Mantuil. Selasa pagi lalu, ia buang hajat di jamban di tepi Sungai Martapura di depan rumahnya. Entah mengapa, ia tiba-tiba tercebur ke sungai dan tenggelam. Ketika kemudian ditemukan, ia dinyatakan telah meninggal dunia, dan selanjutnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Guntung Lua, Banjarbaru. Setelah 8 jam kemudian, kuburnya dibongkar, dan ia ternyata masih hidup.
Peristiwa langka ini tak pelak menjadi perbincangan ramai warga Banjarmasin. Berdasarkan penelusuran wartawan Media Kalimantan, almarhum Roy Abdi pertama kali diyakini meninggal dunia Selasa (8/6) pagi. Ia tenggelam di sungai Martapura saat buang hajat.
“Tubuh almarhum ditemukan di dasar sungai begitu warga melakukan pencarian sekitar 30 menit,” kata Anang Acil, Ketua Rukun Kematian warga RT 27, Tembus Mantuil, menceritakan.
Mengetahui Roy tak lagi bernafas, Anang Acil dan warga lainnya pun menyiapkan ritual pemakaman. Penggali kubur TPU Guntung Lua dikabari, sepetak liang lahat disiapkan untuk Roy.
Usai memandikan, menshalatkannya sebagaimana mestinya,  warga pun bersama-sama mengantar jenazah Roy ke pemakaman sambil diiringi raungan sirene mobil ambulance.
Mulyani, sang istri tampak tabah. Wanita muda ini ditinggali seorang putri berusia 4 tahun. “Almarhum seorang yang rajin hadir ke majelis taklim. Kemana pun digelar majelis taklim, setiap diajak ia selalu ikut,” kata Anang Acil meneruskan cerita.
Usai pemakaman, suasana masih normal. Tidak ada yang aneh, apalagi mengejutkan. Namun, delapan jam setelah pemakaman, di rumah duka mulai terdengar kehebohan.
Mulyani berteriak histeris. Istri penganyam rotan ini kesurupan. “Dari mulutnya terdengar suara aneh, yang bukan suara asli Imul (panggilan akrab Mulyani, istri Roy Abdi),” kata seorang warga RT 27 menceritakan.
Ia berteriak, “Keluarkan aku, aku kedinginan.” Suara memelas itu sepintas mirip suara Roy Abdi, sang suami. Warga pun berbondong mendatangi rumah Mulyani. Tak terkecuali beberapa orang ahli agama setempat, tokoh masyarakat, sejumlah keluarga, dan warga RT 27.
Tak kuasa meredakan kesurupan Mulyani, warga, yang diamini ulama setempat, memenuhi lolongan ‘Mulyani’. Bersama warga, Mulyani dan keluarga almarhum Roy Abdi bergegas kembali ke pemakaman. Mereka bersepakat membongkar makam Roy Abdi.
“Sekitar pukul 22.00 (malam), makam almarhum kami bongkar,” tutur Sholihin, Ketua RT 27, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan kepada MK.
Anehnya, warga yang membongkar menemukan keganjilan pada jasad almarhum. Tanda-tanda Roy masih hidup dijumpai. Pergelangan tangan terdeteksi denyutan detak jantung, suhu badannya pun masih terasa panas, bahkan di sekujur tubuhnya mengeluarkan keringat.
“Tanda-tanda ini kami lihat setelah membuka kain kafan Roy,” tutur Sholihin. Warga pun bergegas mengangkat jasad Roy dari liang lahat, dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarbaru.
Oleh petugas medis, jasad Roy didiagnosa tengah malam itu juga. Hasilnya, Roy tetap divonis sudah tak bernyawa. “Ia memang sudah meninggal, tapi tanda-tanda yang disangka pihak keluarga itu lazim bagi orang yang baru meninggal dunia,” ujar seorang petugas medis.
Masih tidak yakin dengan hasil pemeriksaan, keluarga almarhum pun merujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin. Hasilnya sama. Almarhum Roy tetap divonis sudah tidak bernyawa.
Akhirnya, warga dan keluarga almarhum ‘menyerah’. Mereka membawa pulang kembali jenazah Roy Abdi untuk disemayamkan, tapi masih dengan keyakinan jantungnya masih berdetak.
Warga dan keluarga almarhum baru yakin beberapa jam setelahnya, tepatnya pukul 05.00. “Wajar, kalau kami dan pihak keluarga yang menyaksikan yakin Roy sempat hidup lagi, setelah tenggelam di sungai. Itu dilatarbelakangi kondisi jasad Roy yang masih mengeluarkan darah dari hidung,” tutur Sholihin.Sementara itu, hingga Rabu kemarin, MK yang berusaha mencari kisah dari Mulyani (istri Roy Abdi) maupun kerabatnya, belum diperbolehkan pihak keluarga yang lain. Mereka belum bisa diajak berkomunikasi, dengan alasan masih dalam susana berkabung.(lutfia rahman)

Kronologis:
- Selasa (8/6) pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, almarhum pamit pada isterinya untuk membuang hajat (buang air besar) ke sungai belakang rumah.
- Setelah dirasa terlalu lama, dan tidak seperti biasanya, isteri almarhum memeriksa ke ‘jamban’ (toilet apung di sungai, red), dan tidak menemukan suaminya. Sesaat diketahui suaminya tercebur ke sungai setelah pingsan dalam jamban.
- Setengah jam kemudian, tubuh korban berhasil diangkat, dan dalam keadaan sekarat dibawa ke RSUD Ulin untuk diperiksa.
- Sekitar pukul 09.00 Wita, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia, selanjutnya dibawa ke rumah duka.
- Menjelang shalat johor, jasad almarhum dibawa ke langgar setempat untuk dishalatkan, lalu kemudian setelah johor di makamkan di alkah keluarga di Banjarbaru tepat pukul 14.00 Wita.
- Sepulang dari pemakaman, sekitar habis shalat Magrib, isteri almarhum mengalami shok, dan dalam keadaan bawah sadar meminta warga membongkar kubur suaminya karena ada pirasat masih hidup.
- Setelah melalui berbagai pertimbangan, tepat pukul 22.00 Wita, atau sekitar 8 jam setelah dimakamkan, kubur almarhum kembali dibongkar.
- Setelah diperiksa secara medis di salah satu rumah sakit di Banjarbaru dan dinyatakan telah meninggal dunia, keluarga dan warga yang masih penasaran membawa jasad almarhum kembali ke rumah duka di Banjarmasin.
- Setelah tidak menunjukan reaksi apa-apa (kecuali darah yang masih mengucur dari hidungnya, sekitar pukul 05.00 Wita pada Rabu (9/6) keluarga korban menyatakan bahwa almarhum benar-benar telah meninggal dunia.
- Setelah dimandikapankan lalu dishalatkan pada pukul 10.00 Wita pagi hari, almarhum kembali dimakamkan di alkah yang sama untuk kedua kalinya.