Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Diduga Hancur Kebun Sawit, Dirut CV PPM Diancam 3 Tahun Penjara

BANJARMASIN – Diduga telah melakukan penghancuran kebun sawit milik PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) seluas 5,8 Hektare. Direktur Utama CV Putra Parahyangan Mandiri (PPM), Roni Hermanto (44), dituntut 3 tahun penjara.
      Selain itu, ia juga diancam membayar denda Rp 10 juta subsidair enam bulan penjara.
      Hal itu terungkap, kala Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pranoto SH dalam sidang pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai, Amril, yang diapit Suprapti dan Suswanti, di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
      Dirut CV PPM ini juga dianggap melakukan tumpang tindih lahan perkebunan dengan lahan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mengakibatkan kerugian diderita PT GMK berkisar Rp 15 milyar.
      Sebab, warga Jalan Ramin II Komplek Banjar Indah Permai RT 32 Banjarmasin, memiliki Kuasa Pertambangan (KP) dikeluarkan Bupati Tanah Bumbu di Kecamatan Satui, ternyata sebagian lahannya masuk areal HGU (hak guna usaha) PT GMK yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
      Tapi, untuk mengeksplorasi tambang tersebut pihak PPM mengeluarkan tiga buah surat perintah kerja untuk menambang di wilayah kerja HGU dengan merusakan kebun sawit yang sudah berproduksi, dan membinasakan 707 pohon sawit yang berumur puluhan tahunan.
      Atas tindakannya itu, Roni di tuduh melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 21 UURI No.18 tahun 2004 tentang perkebuan atau kedua melanggar pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ketiga melanggar pasal 31 ayat 2 UURI No.11 tahun 1967 tetang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar