Catatan Pinggir

Rabu, 09 Juni 2010

M Yusri Cs Segera Dieksekusi

Salinan Penolakan Permohonan Kasasi Turun

BANJARMASIN – Karier politik M Yusri bakal berakhir di jeruji besi. Itu setelah salinan putusan penolakan permohonan kasasi M Yusri Cs sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dengan demikian, tidak lama lagi anggota DPRD Kalsel ini akan menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin. “Salinan penolakan permohonan kasasi sudah diterima Selasa (8/6) sore,” ungkap Ketua PN Banjarmasin Amril SH Mhum kepada Media Kalimantan, kemarin.
Amril meminta agar segera ditindaklanjuti Panitera Muda Pidana Banjarmasin Hudriansyah SH. “Sebab, sudah kelamaan menunggu hingga setahun lebih. Salinan ini diprioritaskan,” sebutnya.
Bahkan dia juga meminta segera memberitahukan datangnya salinan itu kepada pihak Kejaksaan selaku eksekutor.
Secara terpisah, Panitera Muda Pidana Hudriansyah mengungkapkan, bahwa turunnya salinan itu sudah diberitahukan ke pihak Kejaksaan. “Sudah diberitahukan hari ini (kemarin, red). Jadi tinggal Kejaksaan yang melakukan eksekusinya,” terangnya.
Sekadar diketahui, M Yusri, politisi PAN berusia 53 tahun ini, terpaksa menjalani hukuman penjara sebab putusan kasasi MA menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.
Selain M Yusri, eksekusi itu juga menimpa kelima rekannya yang sama-sama menjadi anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, yakni Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar