Catatan Pinggir

Rabu, 09 Juni 2010

Tambang Ilegal di Areal Arutmin


BANJARMASIN - Direktorat (Dit) Reskrim Polda Kalsel mem-policeline aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di areal PKP2B PT Arutmin Indonesia, Satui. Rabu (09/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Aktivitas pertambangan yang dipolice line tersebut milik perorangan yang bernama H Asmuni.
Direktur Reskrim Polda Kalsel AKBP A Juri melalui Plh Kasat I AKBP Helfi Assegaf saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan tersebut.
"Tambang yang dipoliceline ini bukan perusahaan, milik perorangan yang bernama H Asmuni. Tambang itu juga beroperasi di areal PKP2B PT Arutmin," ujar Helfi.

Lanjut Helfi, aktivitas tambang yang dilakukan H Asmuni tersebut mulai beroperasi dari tanggal 13 Mei 2010 lalu. "Sekitar kurang lebih satu bulan mereka menambang di areal tersebut dan tidak memiliki izin," ungkapnya.
Sementara ini, anggota menyita barang bukti yang sedang beroperasi di areal tersebut yaitu, sembilan buah truk, lima diantaranya berisi batubara, dan 1.600 ton batubara yang sudah loading di pelabuhan Satui dan dua buah eksavator.

Sampai berita ini diturunkan, anggota Dit Reskrim Polda Kalsel masih berada di areal pertambangan tersebut untuk menghentikan aktivitas pertambangan, sehingga belum tahu persis berapa barang bukti yang disita dan tersangkanya.

Ditegaskan Helfi, tambang milik H Asmuni tersebut telah melanggar Undang-Undang Pertambangan.

"Tersangka akan dijerat dengan UU Pertambangan, yakni  menambang tanpa mengantongi izin pertambangan," papar mantan Kasat Narkoba Polwiltabes Makasar itu.

Tambah Helfi, tindakan tersebut untuk menegaskan komitmen Polri dalam penertiban penambang ilegal atau perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar