Catatan Pinggir

Kamis, 28 Oktober 2010

Kejati Kalsel Belum Bisa Investigasi

Terkait Miringnya Pintu Gerbang Kalsel-Kalteng

BANJARMASIN - Proyek pintu gerbang yang dinilai sudah rampung kini kondisinya tidak sesuai dengan dibayangkan, dan direncanakan. Bagaimana tidak? Bangunan yang jadi ikon sekaligus tapal batas dua provinsi tersebut miring dan anjlok.
Ditengarai pintu gerbang milyaran rupiah milik provinsi Kalsel yang dibuat sebagai bukti unjuk diri dengan provinsi tetangga, Kalimantan Tengah itu dibuat tidak sesuai dengan bahan yang dibutuhkan, dan salah kontruksi. Sehingga terlihat manipulasi, dan kanibalisasi atas anggaran proyek yang disediakan untuk bangunan itu.
Saat hal itu dikonfirmasi, Rabu (27/10). Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Rajendra, menuturkan, melihat keadaan dengan perbandingan anggaran senilai Rp 1,2 milyar yang disediakan untuk bangunan itu, bisa saja dikategorikan kalau proyek itu ada indikasi korupsi.
Rajendra memaklumi, alasan anjloknya bangunan pintu gerbang di Jalan Trans Kalimantan Km 12, tepatnya di Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala ini, dikarenakan dibangun diatas tanah gambut.
Akan tetapi, ia menyangkal kalau miringnya pintu gerbang itu dikarenakan tiupan angin yang kencang. “Ini yang aneh. Masa pintu gerbang yang tidak menyambung seperti bandu bangunan baliho bisa miring, hanya karena tipuan angin,” sindirnya di ruang kerjanya, kemarin siang. 
Meski begitu, Rajendra, mengakui pihak Kejati Kalsel belum bisa melakukan investigasi terkait indikasi korupsi yang terjadi atas proyek yang memakai dana APBD Kalsel itu.
Dikarenakan, investigasi untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara, hanya bisa dilakukan jika proyek tersebut sudah rampung 100 persen. “100 persen dulu, baru bisa investigasi,” tegasnya.
Ia menyinggung, kapan jatuh tempo masa kerja kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Kemudian masa pemeliharaan, dan masalah denda dalam kontrak jika bangunan itu dinilai gagal. “Dan perbaikan yang sekarang ini masuk tahapan yang mana?,” tanyanya.
Jadi, jelasnya, Kejati belum bisa bertindak terkait indikasi korupsi proyek pintu gerbang tersebut, jika kontrak kerja kontraktor dan konsultan untuk proyek tersebut belum selesai 100 persen.
Pintu gerbang yang miring sejak dua bulan lalu itu sendiri, dibangun bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalsel. Kemiringan ditaksir mencapai 20-30 derajat ke arah provinsi Kalteng. Padahal, bangunan itu kabarnya sudah rampung dan menelan dana Rp 1,2 miliar, dengan rincian termin I dibayar Rp 900 juta, dan dilanjutkan termin kedua Rp 300 juta pada tahun 2009. Proyek yang dibiayai APBD 2008 dan diteruskan pada 2009 ini sangat mencolok, karena bangunan itu sepertinya rapuh dan salah konstruksi.
Pintu gerbang itu dibangun di atas lahan sawah seluas 12 borongan. Untuk kanan dan kiri totalnya 24 borongan. Saat pembebasan, petani dibayar Rp 15 juta. Menariknya, begitu bangunan ini miring, papan proyek yang kabarnya digarap pengusaha asal Banjarmasin hilang. Padahal, proyek ini dibiaya APBD Kalsel 2009 yang harusnya transparan kepada publik, apalagi berada di pelintasan ramai yang menghubungkan Kalsel dan Kalteng. (farid)

Saksi Ahli BPKP Beratkan Anang Ilham

BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Pemko Banjarmasin, Noor Ilham alias Anang Ilham hanya bisa pasrah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana siluman (dansil) jilid IV.
Pasalnya keterangan saksi ahli dari BPKP, Mashud yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum, M Irwan memberatkan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/10) pagi.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan terdakwa diambil dari pos tidak tersangka untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, dan premi yang didapat dirinya dianggap kurang tepat. Karena tidak sesuai untuk peruntukan dana tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim, Agung Wibowo, Eko Purwanto, Udianti. Mashud menilai dana yang diambil untuk premi terdakwa ada indikasi penyimpangan.
Dijelaskannya, anggaran tersebut tidak ada, sebab dana yang itu diambil dari APBD Pemko Banjarmasin. Selain itu, ia anggaran yang tidak tersangka itu yang diterima anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004. Padahal pos anggaran itu harusnya dikembalikan, bukan malah dijadikan sebagai Simpanan Hari Tua (siharta). “Sehingga ada unsur merugikan keuangan daerah. Pembayaran melewati dana tidak tersangka bukan kesalahan administrasi tapi penyimpangan,” cetusnya sambil melirik JPU, M Irwan.
Menanggapi hal itu, Anang Ilham meminta mendatangkan saksi ahli dari Unlam pada sidang akan datang yang diamini majelis hakim.
Dalam kasus dansil jilid IV itu, Anang Ilham dituding telah menikmati Rp 98 juta. Dan dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp 7,9 milyar berdasarkan perhitungan BPKP. Anang Ilham sendiri, dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (farid)