Catatan Pinggir

Minggu, 21 November 2010

10 Saksi Diperiksa


Terkait Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif Dinas Pasar

BANJARMASIN- Setelah menetapkan dua tersangka terkait kasus perjalanan dinas fiktif. Rupanya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tidak ingin berlama-lama dalam menangani proses dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pasar Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin M Irwan mengakui, Kejari akan mempercepat proses hukum kasus itu. Untuk itu, proses penyidikan kasus itu ditargetkan rampung sebelum Januari 2011.
“Berkas perkara akan dirampungkan dalam dua bulan terakhir ini,” kata Irwan kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Senin (22/11).
Dengan rampungnya berkas perkara itu, lanjutnya, maka secepatnya akan dikirim ke pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.  
Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk sepuluh saksi terkait, dan besok rencananya akan dimintai keterangannya seputar dugaan perjalanan dinas yang dindikasikan fiktif itu.
Untuk kasus itu, beber Irwan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pasar Banjarmasin Sukadani, dan bawahannya Mariani Mardi. Bawahannya itu dijadikan tersangka, dikarenakan berperan sebagai pejabat pelaksana tekhnis kegiatan dengan mengeluarkan manipulasi surat perintah jalan. “Keriguan negara dalam kasus itu kurang dari Rp 100 juta,” terangnya.
Disinggung penambahan tersangka, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, untuk saat ini pihaknya hanya melihat dua orang yang berperan dalam kasus itu, sehingga layak dijadikan tersangka. “Lihat perkembangannya,” katanya.
Saat ditanya apakah ada hal lain yang bisa terindikasi dugaan korupsi pada Dinas Pasar, selian kasus perjalanan fiktif? Irwan enggan menjawab. Menurutnya, pihak kejari akan memproses hukum sesuai kewenangannya. Jadi, tegasnya, jika dalam perkembangan kasus ditemukan dugaan korupsi lainnya dalam dinas tersebut. Pihaknya tidak segan-segan akan memprosesnya. “Kita tunggu saja hasil perkembangan kasusnya,” tuturnya. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar