Catatan Pinggir

Rabu, 08 Desember 2010

Tabloid Disdik Dipertanyakan

BANJARMASIN- Hadirnya tabloid bulanan Disdik Banjarmasin milik Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dipertanyakan sejumlah wartawan.
Salah satu wartawan harian di Banjarmasin Bambang, menilai keberadaan tabloid bulanan Disdik sebanyak 12 halaman itu, hanya membuang-buang anggaran pendidikan. Sebab, tabloid itu hanya sekedar informatif tidak bertujuan mencerdaskan kalangan pendidikan seperti yang diamanatkan perundangan.
Selain itu, kata Bambang, tabloid itu sajian beritanya hanya untuk mencari muka dengan Walikota Banjarmasin. Dilanjutkannya, 30 persen anggaran yang diposkan untuk pendidikan itu, tidak disiapkan untuk tabloid tersebut.
Selain itu, wartawan lainya Fani menuturkan, dengan terbitnya Tabloid Disdik akan memancing SKPD lainnya untuk melakukan hal serupa dengan Disdik. Tidak itu saja, pos anggaran yang dipakai “Ini hanya pemborosan anggaran pendidikan yang diambil dari APBD,” katanya.
“Untuk menerbitkan sebuah media cetak, pihak terkait harus mengantongi Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Tetapi tabloid yang langsung dipimpin Kepala Disdik Banjarmasin Nor Ifansyah itu, tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud,” cetusnya, Rabu (8/12).
Senada dengan mereka, salah satu anggota DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, tabloid milik Disdik Pemkot Banjarmasin tidak tepat untuk mendukung dan menunjang dunia pendidikan di Banjarmasin. “Sajian beritanya terlihat hanya informatif dari kegiatan-kegiatan Disdik Pemkot Banjarmasin,” tuturnya.
Menurutnya, hadirnya Tabloid itu tidak efektif untuk mendongkrak kualitas pendidikan di Banjarmasin. Sebaiknya, katanya, anggaran disdik yang digunakan untuk kegiatan penerbitan itu digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lain. Seperti menerbitkan, buku-buku pengetahuan yang menunjang, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah-sekolah di Banjarmasin yang memprihatinkan. (farid)

Kejari Banjarmasin Tetapkan Satu Tersangka

Dugaan Korupsi Kayuh Baimbai

BANJARMASIN– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Kayuh Baimbai milik Pemkot Banjarmasin.
“Dalam perkara yang ditangani Kejari Banjarmasin itu, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hadi Purwoto, kepada Media Kalimantan, Rabu (8/12).

Tersangka itu, beber Hadi, yakni Direktur Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama Kota Banjarmasin Masmanadi.
Hadi melanjutkan, pihaknya akan terus mengembangkan dugaan korupsi di Perusda yang mengeruk keuangan negara milyaran rupiah itu. Jadi, bebernya, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan, tersangka dalam kasus itu akan bertambah. “Bisa jadi, tersangkanya tidak hanya satu,” tuturnya.
Saat ini, kejaksaan terus berusaha mengembangkan dan membongkar dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah Kota Banjarmasin. Siapa siapa saja yang terlibat hingga digelontorkannya APBD itu, akan ditindak sesuai hukum berlaku.
Untuk kasus itu, terangnya, pihak kejaksaan sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannnya. Sedangkan kerugian daerah akibat ulah Direktur Peruda Kayuh Baimbai ini senilai Rp 1,3 milyar diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan CV Sumber Cahaya Abadi, dimana pihak Perusda menyerahkan dana sebesar Rp 500,- juta.
Sementara itu Kasi Intelijen Irwan Tajuddin, mengakui kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan sehingga sudah ditemukan tersangka.
Sekedar mengingatkan, Perusda Kayuh Baimbai Utama mendapatkan suntikan dana APBD Banjarmasin dan aliran dana penyertaan modal dari tahun 2003 hingga 2007 silam. Namun, Perusda dengan Direktur Utama, Masmadi itu terus merugi dan semakin tidak jelas. Berdasarkan Perda No 14 Tahun 2006 saja tercantum besarnya Modal Awal pada Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp 1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2003 dan besarnya tambahan pernyataan modal sebesar Rp 750 juta dalam APBD Tahun Anggaran 2006. (farid)