Catatan Pinggir

Kamis, 03 Februari 2011

Syaifullah Tantang Rudy


BANJARMASIN - Dua kekuatan besar di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel kini saling berhadapan. Sekretaris DPW PPP Kalsel, Syaifullah Tamliha memastikan akan menantang sang ketua, Rudy Ariffin dalam Muswil PPP, Maret 2011 nanti.
Usai menghadiri Muscab PPP Banjarmasin di Hotel Jelita, Syaifullah Tamliha memberi sinyal akan maju dalam Muswil nanti. Menurutnya, dalam Muswil PPP Kalsel, berkas pencalonan ketua akan segera disiapkan. “Kalau diberi amanah, saya tidak akan menolak. Tapi kalau mencalonkan (ketua) tidak mau, karena dari dahulu tidak pernah menginginkan apalagi mengincar jabatan,” kata Syaifullah Tamliha dalam sambutan membuka Muscab PPP Banjarmasin, Senin (31/1).
Ia pun sangsi rekomendasi calon tunggal yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PPP pada pertengahan November 2010 lalu, akan diamini seluruh peserta Muswil PPP Kalsel. “Hingga kini, belum ada kader PPP Kalsel yang belum muncul dan menyatakan pencalonannya,” ujarnya. “Saya bersedia maju, kalau diamanahkan,” sambung Syaifullah.
Mengomentari munculnya M Aditya Mufti Ariffin yang terpilih jadi Ketua DPC PPP Banjarbaru, dan kabarnya dipersiapkan jadi “bumper” sang ayah, Rudy Ariffin dinilai Syaifullah justru tak bisa jadi patokan. “Dalam AD/ART PPP dilarang ketua cabang jadi pengurus provinsi,” cetusnya. Dan, anggota DPR RI tak memungkiri Aditya alias Ovi salah satu basis penyokong Rudy Ariffin. “Dalam ajang demokrasi, kader PPP diharamkan melakoni jual beli suara. Tidak boleh memilih karena uang,” cetusnya.
Diincar Syaifullah, Rudy Ariffin tak mau mengalah. Ia memastikan akan tetap maju dalam Muswil PPP Kalsel. “Insya Allah, saya akan mencalonkan diri lagi,” kata Rudy kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (31/1).
Gubernur Kalsel ini menegaskan berdasarkan persyaratan, dirinya masih bisa mencalonkan kembali jadi ketua. Sebab, jabatan periode 2006-2011 hanya satu periode.
“Dulu itu, saya menjabat pelaksana ketua DPW PPP Kalsel menggantikan Pak Syamsuri Darham. Baru kemudian saya terpilih menjadi ketua DPW PPP Kalsel. Jadi, hitungannya baru satu periode,” kata mantan Bupati Banjar ini.
Disinggung tentang putranya Aditya Mufti Ariffin yang diwacanakan bakal mencalonkan diri sebagai ketua DPW PPP Kalsel, Rudy menyatakan tak mau memprediksi dulu.
“Lihat saja nanti. Pelaksanaan Muswil PPP masih lama. Sekarang, masih berlangsung Muscab di beberapa kabupaten/kota. Semua kemungkinan masih bisa terjadi,” ucapnya.
Disinggung jika forum Muswil PPP Kalsel yang akan memilih dirinya secara aklamasi jadi ketua lagi, Rudy tak mau berkomentar banyak. “Kembali saya tegaskan, lihat saja nanti. Semua ada mekanismenya,” tegas Rudy.(andi oktaviani/farid)

Rabu, 08 Desember 2010

Tabloid Disdik Dipertanyakan

BANJARMASIN- Hadirnya tabloid bulanan Disdik Banjarmasin milik Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dipertanyakan sejumlah wartawan.
Salah satu wartawan harian di Banjarmasin Bambang, menilai keberadaan tabloid bulanan Disdik sebanyak 12 halaman itu, hanya membuang-buang anggaran pendidikan. Sebab, tabloid itu hanya sekedar informatif tidak bertujuan mencerdaskan kalangan pendidikan seperti yang diamanatkan perundangan.
Selain itu, kata Bambang, tabloid itu sajian beritanya hanya untuk mencari muka dengan Walikota Banjarmasin. Dilanjutkannya, 30 persen anggaran yang diposkan untuk pendidikan itu, tidak disiapkan untuk tabloid tersebut.
Selain itu, wartawan lainya Fani menuturkan, dengan terbitnya Tabloid Disdik akan memancing SKPD lainnya untuk melakukan hal serupa dengan Disdik. Tidak itu saja, pos anggaran yang dipakai “Ini hanya pemborosan anggaran pendidikan yang diambil dari APBD,” katanya.
“Untuk menerbitkan sebuah media cetak, pihak terkait harus mengantongi Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Tetapi tabloid yang langsung dipimpin Kepala Disdik Banjarmasin Nor Ifansyah itu, tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud,” cetusnya, Rabu (8/12).
Senada dengan mereka, salah satu anggota DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, tabloid milik Disdik Pemkot Banjarmasin tidak tepat untuk mendukung dan menunjang dunia pendidikan di Banjarmasin. “Sajian beritanya terlihat hanya informatif dari kegiatan-kegiatan Disdik Pemkot Banjarmasin,” tuturnya.
Menurutnya, hadirnya Tabloid itu tidak efektif untuk mendongkrak kualitas pendidikan di Banjarmasin. Sebaiknya, katanya, anggaran disdik yang digunakan untuk kegiatan penerbitan itu digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lain. Seperti menerbitkan, buku-buku pengetahuan yang menunjang, dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah-sekolah di Banjarmasin yang memprihatinkan. (farid)

Kejari Banjarmasin Tetapkan Satu Tersangka

Dugaan Korupsi Kayuh Baimbai

BANJARMASIN– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Kayuh Baimbai milik Pemkot Banjarmasin.
“Dalam perkara yang ditangani Kejari Banjarmasin itu, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Hadi Purwoto, kepada Media Kalimantan, Rabu (8/12).

Tersangka itu, beber Hadi, yakni Direktur Perusahaan Daerah Kayuh Baimbai Utama Kota Banjarmasin Masmanadi.
Hadi melanjutkan, pihaknya akan terus mengembangkan dugaan korupsi di Perusda yang mengeruk keuangan negara milyaran rupiah itu. Jadi, bebernya, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan, tersangka dalam kasus itu akan bertambah. “Bisa jadi, tersangkanya tidak hanya satu,” tuturnya.
Saat ini, kejaksaan terus berusaha mengembangkan dan membongkar dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah Kota Banjarmasin. Siapa siapa saja yang terlibat hingga digelontorkannya APBD itu, akan ditindak sesuai hukum berlaku.
Untuk kasus itu, terangnya, pihak kejaksaan sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannnya. Sedangkan kerugian daerah akibat ulah Direktur Peruda Kayuh Baimbai ini senilai Rp 1,3 milyar diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan CV Sumber Cahaya Abadi, dimana pihak Perusda menyerahkan dana sebesar Rp 500,- juta.
Sementara itu Kasi Intelijen Irwan Tajuddin, mengakui kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan sehingga sudah ditemukan tersangka.
Sekedar mengingatkan, Perusda Kayuh Baimbai Utama mendapatkan suntikan dana APBD Banjarmasin dan aliran dana penyertaan modal dari tahun 2003 hingga 2007 silam. Namun, Perusda dengan Direktur Utama, Masmadi itu terus merugi dan semakin tidak jelas. Berdasarkan Perda No 14 Tahun 2006 saja tercantum besarnya Modal Awal pada Perusahaan Daerah adalah sebesar Rp 1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2003 dan besarnya tambahan pernyataan modal sebesar Rp 750 juta dalam APBD Tahun Anggaran 2006. (farid)

Kamis, 25 November 2010

Tiga Pemkab Rentan Korupsi Dana Reklamasi

BANJARMASIN- Dana reklamasi yang disetorkan pihak perusahaan pertambangan rentan disalahgunakan oleh pejabat terkait. Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat bersikap transparan terkait penggunaan dana reklamasi tambang.
Menurut, Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy, alokasi dana reklamasi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, berdasarkan temuan organisasi lingkungan itu menunjukkan bahwa terdapat banyak sekali eks lahan tambang yang tidak direklamasi dan menyisakan danau-danau yang airnya mengandung racun asam tambang.
“Jadi patut dicurigai sebagai indikasi adanya korupsi dalam penggunaan dana reklamasi karena reklamasi selama ini cuma seadanya saja, asal-asalan,” katanya kemarin.
Pria yang akrab disapa Andy ini menilai, kecurigaan itu disebabkan kalau selama ini penggunaan dana reklamasi tidak pernah dipublikasikan, dan disosialisasikan. Selain itu, dana reklamasi tersebut dimasukkan ke pos mana juga tidak jelas.
Meski tidak bersedia merinci nama-nama perusahaan pemilik KP yang dimaksud dalam pernyataannya itu, namun fakta tersebut setidaknya ditemukan misalnya di Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar. “Kami tidak menyebut perusahaannya, tapi memang itu yang kami temukan di lapangan. Tidak hanya 1-2, tapi banyak sekali,” ungkapnya.
Di UU Minerba diatur bahwa dana reklamasi disetorkan oleh perusahaan kepada pemda dan reklamasi boleh dilakukan oleh perusahaan, pemda, atau pihak ketiga yang ditunjuk. Namun, pasal yang menyebutkan ketentuan-ketentuan tadi justru dinilai Walhi sebagai celah bagi perusahaan untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap kewajiban melakukan reklamasi. “Pengusaha berpikir bahwa dia sudah setor, setelah itu terserah pemerintah mau melakukan reklamasi atau tidak,” cetusnya.
Jadi, UU-nya memang yang tidak kuat mengikat perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka melakukan reklamasi. Apalagi tidak ada sanksi yang berat,” sesalnya.
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu Walhi telah mengajukan uji materil UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU tersebut dianggap masih belum mengakui hak masyarakat atas ruang hidup terbebas dari usaha penambangan dengan adanya sejumlah pasal karet yang memungkinkan perilaku perusahaan tambang yang telah merusak luas lingkungan dan ruang hidup terus terjadi.
Selain mengubah peraturan perundang-undangan, Walhi juga memandang perlu untuk mengubah pola pikir masyarakat mengenai corporate social responsibility (CSR). Walhi menuding bahwa CSR hanya dijadikan kamuflase untuk menutupi kejahatan yang sudah dilakukan oleh perusahaan tambang terhadap lingkungan.
“Mereka menutupi kerusakan yang mereka timbulkan dan ‘dosa-dosa’ yang telah mereka lakukan lewat CSR, tapi masyarakat tidak sadar sumber daya alam habis, hutan tidak ada lagi, dan banyak masyarakat kehilangan tanah,” ucapnya. Jika sampai merembes ke pemukiman dan dikonsumsi oleh masyarakat, tentu akan sangat berbahaya. “Pemda terutama kabupaten/kota yang selama ini banyak mengeluarkan izin kuasa pertambangan (KP) harus lebih terbuka lagi, diapakan sebenarnya dana reklamasi itu,” ujarnya. (farid)

Minggu, 21 November 2010

10 Saksi Diperiksa


Terkait Kasus Dugaan Perjalanan Fiktif Dinas Pasar

BANJARMASIN- Setelah menetapkan dua tersangka terkait kasus perjalanan dinas fiktif. Rupanya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tidak ingin berlama-lama dalam menangani proses dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pasar Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin M Irwan mengakui, Kejari akan mempercepat proses hukum kasus itu. Untuk itu, proses penyidikan kasus itu ditargetkan rampung sebelum Januari 2011.
“Berkas perkara akan dirampungkan dalam dua bulan terakhir ini,” kata Irwan kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Senin (22/11).
Dengan rampungnya berkas perkara itu, lanjutnya, maka secepatnya akan dikirim ke pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.  
Saat ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk sepuluh saksi terkait, dan besok rencananya akan dimintai keterangannya seputar dugaan perjalanan dinas yang dindikasikan fiktif itu.
Untuk kasus itu, beber Irwan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pasar Banjarmasin Sukadani, dan bawahannya Mariani Mardi. Bawahannya itu dijadikan tersangka, dikarenakan berperan sebagai pejabat pelaksana tekhnis kegiatan dengan mengeluarkan manipulasi surat perintah jalan. “Keriguan negara dalam kasus itu kurang dari Rp 100 juta,” terangnya.
Disinggung penambahan tersangka, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, untuk saat ini pihaknya hanya melihat dua orang yang berperan dalam kasus itu, sehingga layak dijadikan tersangka. “Lihat perkembangannya,” katanya.
Saat ditanya apakah ada hal lain yang bisa terindikasi dugaan korupsi pada Dinas Pasar, selian kasus perjalanan fiktif? Irwan enggan menjawab. Menurutnya, pihak kejari akan memproses hukum sesuai kewenangannya. Jadi, tegasnya, jika dalam perkembangan kasus ditemukan dugaan korupsi lainnya dalam dinas tersebut. Pihaknya tidak segan-segan akan memprosesnya. “Kita tunggu saja hasil perkembangan kasusnya,” tuturnya. (farid)

Kamis, 11 November 2010

LKP3M Tunggu Respon Hearing di DPRD Kalsel

BANJARMASIN- Setelah melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kalsel pekan lalu untuk hearing (dengar pendapat) berkait dugaan legalitas PT Arutmin Indonesia di areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) di wilayah DU 322 yang masuk di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru, Direktur Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan, Irwansyah masih menunggu respon Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah.
Hal ini diungkapkan Irwan (sapaannya) kepada wartawan, Kamis (10/11) kemarin. “Berdasarkan prosedur pengaduan ke DPRD Kalsel, kami telah mengirimkan surat untuk dengar pendapat ke Ketua DPRD Kalsel dan telah diterima staff beliau. Namun hingga hari ini, kami masih menunggu respon atau balasan surat mengenai agenda pertemuan dengan komisi (Komisi I dan Komisi III) yang membidangi masalah legalitas pertambangan ini,” ungkap Irwan.
Sebelumnya, setelah menyampaikan press release ke media-media cetak,  temuan LKP3M tentang legalitas PT Arutmin Indonesia di areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) di wilayah DU 322 yang masuk di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru ini, mendapat respon dari beberapa anggota DPRD Kalsel, Walhi, Aspektam, dan Aspera.
Mekanisme inipun juga telah diusulkan Anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Kalsel, Ir Soegeng Soesanto M.AP. “Kita pasti serap aspirasi yang mau disampaikan LKP3M menyangkut mempertanyakan legalitas PT Arutmin Indonesia di DU 322 tersebut. Dan kami menunggu surat pengaduan yang nantinya dialamatkan ke Ketua DPRD Kalsel, dan setelah itu pasti akan ditembuskan atau didisposisikan ke Komisi I dan Komisi III. Intinya kami siap memfollow up pengaduan tersebut,” ungkap Soegeng.
Setelah surat itu nantinya ditembuskan ke Komisi I dan III, lanjutnya, maka mekanismenya akan dibentuk tim gabungan untuk menindak-lanjuti pengaduan tersebut. “Langkah pertama tentunya kita lakukan hearing (dengar pendapat, red), kemudian kita akan panggil dinas-dinas terkait, dan tentunya juga yang diadukan, pihak PT Arutmin,” paparnya.  
Sementara itu respon mengenai dipertanyakannya legalitas  PT Arutmin Indonesia di areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) di wilayah DU 322 itu, juga berkembang ke arah kerusakan lingkungan. Hal ini mendapat perhatian serius dari Direktur Ekesekutif Walhi Nasional, Berry Furqon. Berry sepakat dengan pandangan sejumlah anggota dewan, kalau PT AI dan beberapa pemegang PKP2B lebih cenderung menyumbang kerusakan lingkungan daripada menyumbang ke kas daerah.
“Secara umum, yang namanya pertambangan batubara sifatnya adalah merusak lingkungan, tanpa adanya pengawasan atau monitoring dari seluruh pihak, dipastikan lambat laun  Kalsel akan hancur akibat aktifitas pertambangan, khususnya secara akumulatif dari PT Arutmin Indonesia dan pemegang PKP2B lainnya,” tegas Berry.
Sebelumnya, Irwansyah, Direktur Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan, mempertanyakan legalitas PT Arutmin Indonesia yang bekerja di lokasi atau areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), khususnya di wilayah DU 322 yang masuk di dua wilayah Kabupaten, Tanah Laut dan Kotabaru dengan cakupan luas wilayah 12.473 Ha.
Selama ini sering terjadi permasalahan atau sengketa lahan di lapangan, PT AI selaku pemegang PKP2B, terkesan seenaknya mengakui titik-titik kordinat PT BA adalah milik mereka.
Saat ditanya legalitas peta batas wilayah PKP2B, urainya, PT AI selalu bermodalkan peta wilayah (kordinat) hasil buatan mereka sendiri, ditambah Kuasa Pertambangan (KP) milik PT BA berdasarkan Keputusan Dirjen Pertambangan Umum 245.K/2014/DDJP/ 1995 (DU-314/Kalsel), yang mana saat itu diperoleh PT BA dan menempatkan PT AI hanya sebagai kontraktornya saja untuk areal seluas 737,98 Ha di Kabupaten Kotabaru.
Padahal, berdasarkan Kepmen 680 tahun 1997 yang mengatur Keppres No 75 tahun 1996, seluruh KP sudah kembali ke Negara, termasuk milik PT BA sendiri, jadi sejak saat itu sudah sangat jelas PT AI tidak ada sangkut pautnya lagi dengan PT BA. Anehnya, PT AI setiap ada menghadapi sengketa, selalu mengakui kalau lahan DU 322 tersebut adalah milik mereka.
Yang sangat mengherankan, setiap kali ditanya penambang rakyat atau masyarakat, PT AI selalu menunjukan peta wilayah atau kordinat yang hasil buatan mereka sendiri.
Parahnya lagi di Dinas Pertambangan, tambah Irwansyah, apabila penambang rakyat dan masyarakat yang dihadapkan masalah ini berusaha mempertanyakan legalitas PT AI tersebut, jawaban mereka selalu urusannya ke pihak Pusat, alias tak mampu mengatasi sendiri sesuai kewenangan Otonomi Daerah. “Memang sudah jadi rahasia umum, kalau PT AI ini sarat dengan kepentingan politis dan kekuasaan. Bukan hanya dinas terkait saja di daerah yang ‘melempem’, aparat berwajib sebagai ujung tombak penegakan hukum pun seperti tak berani ‘menyentuh’. Mestinya, aparat berwajib bisa dengan jeli menindak pelanggaran-pelanggaran PT AI yang terjadi di lapangan, termasuk legalitas PT AI yang tidak sedikit juga yang bermasalah. Tapi sayangnya, hingga detik ini yang muncul ke permukaan adalah keberpihakan aparat berwajib kepada PT AI. Apalagi kalau bicara soal hirarki, seorang oknum aparat berpangkat Kombes sekalipun, tak akan mampu menindak PT AI apabila ada oknum jenderal di Mabes Polri yang sudah menyalakan ‘lampu merah’,” sindirnya.(aris)

Rabu, 10 November 2010

Diduga Pukul Ladies, Polisi Polda Dimejahijaukan


BANJARMASIN- Diduga melakukan pemukulan terhadap pemadu Karaoke (ladies) di Karaoke Hotel Banjarmasin Indonesia (HBI) Anti. Anggota polisi Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Agus Jawardi alias Agus Lowo (32) dimejahijaukan.
Briptu Agus Lowo yang saat ini tercatat bertugas di Denma (Detasemen Markas) Polda Kalsel dalam berkas acara pemeriksaannya. Ia mengaku, dirinya tidak pernah melakukan pemukulan atas saksi korban Anti. Menurutnya, lebam di dahi kanan Anti itu akibat terbentur pintu, saat dirinya mendorong Anti.
Warga Jl Aspol Bina Brata Blok M No.2 Banjarmasin ini, menjelaskan, kalau pemukulan, apalagi menganiaya seperti yang dituduhkan Anti tidaklah benar. Sebab, kejadian itu terjadi akibat Anti menengahi percekcokan dirinya dengan pasangannya Anna. Ditengah percekcokan itu, Anti yang datang berusaha melerai, ia dorong hingga akhirnya dahi kanannya terkena pintu.
Namun berbeda keterangan yang diberikan Anti dalam sidang yang diketuai Wahyono pada persidangan di Pengadilan Negeri, kemarin siang. Anti mengaku luka lecet dan pembengkakan di dahi kanannya itu akibat aksi pukul terdakwa (Agus Lowo).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahidannoor, kejadian itu bermula saat Agus Lowo yang berpasangan dengan Anna dan rekannya Yono yang berpasanan dengan saksi korban (Anti) di room 312 HBI bernyanyi sambil minum-minuman keras.
Tapi, ketika pukul 21.00 Wita terjadi keributan antara Agus Lowo yang berpasangan dengan Anna di depan toilet. Melihat itu, Anti berusaha melerai hingga akhirnya tangan kanan terdakwa melayang ke arah Anti. Hingga menyebabkan luka bengkak dan lecet di dahi kanan korban, pada Sabtu 5 Juni 2010 di Karaoke HBI.
Atas itu, Sahidannoor mengancam perbuatan Agus Lowo dengan penganiayaan yang menyebabkan luka yang dipatok dalam pasal 351 ke-1 KUHP. (farid)

Janji Tuntaskan PR Kasus Korupsi

Dugaan Korupsi PD Kayuh Beimbai dan Dinas Pasar Bakal Diusut

BANJARMASIN- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) akan terus mengalir dalam memberantas tindak pidana korupsi di Banjarmasin.
Demikian ungkap, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Irwan Tajuddin, kepada sejumlah wartawan seusai acara pengantar tugas Kasi Intel Kejari sebelumnya, Firmansyah Subhan.
Ia berjanji, tidak akan melakukan tebang pilih terhadap suatu kasus. Bahkan, bertindak sesuai kapasitas dan kewenangan kejaksaan. “Untuk korupsi Saya akan serius dan profesionalisme,” tuturnya.
“Kasus-kasus yang tersisa dari Kasi Intel terdahulu, akan dilanjutkan dan yang belum naik ketingkat penyidikan menjadi prioritas penyelesaiaanya,” ucapnya.
Saat ini akunya, belum mengetahui kasus korupsi di Banjarmasin yang sedang ditangani intel kejari sebelumnya. Namun demikian, Irwan siap berkordinasi ke semua pihak termasuk wartawan dalam pengungkapan dan penuntasan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. “Untuk Saya siap kordinasi, dan informasi terkait tindak pidana korupsi disinyalir terjadi di kota ini,” ungkapnya.
Jaksa Pengawas pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Firmansyah Subhan mengakui saat ini ia menyisakan beberapa kasus dugaan korupsi yang belum naik ke tingkat penyidikan. Sebab, dalam hal ini masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dua diantaranya yang mencuat dugaan korupsi Perusda Kayuh Baimbai yang ditengarai menghabiskan milyaran rupiah uang negara, ditambah dugaan korupsi pada Dinas Pasar Pemkot Banjarmasin.
“Dua kasus itu sudah ke arah lead penyelidikan. Kedua kasus ini bakal diprioritaskan pengusutannya,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Banjarmasin ini kepada sejumlah wartawan disela-sela acara pengantar tugasnya itu.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjarmasin Hadi Purwoto menyambut baik kedatangan bawahannya yang baru. Ia berpesan, agar kinerja Kejari Banjarmasin kedepan dalam menumpas korupsi makin ditingkatkan. Selain itu, ia meminta penumpasan korupsi tersebut mengedepankan profesinalisme.(farid)

Noor Ilmi Tak Lagi Nikmati Hasil Korupsi


BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Setkodati II Banjarmasin Ilmi Noor (62) terpaksa tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.
Masalahnya gugatan perdata yang diajukan pengacara negara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini, Ramadani, M Irwan, dan Akhmad Rifain dan Sahidanoor,  diterima Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai,Agung Wibowo dengan anggotanya, Suswanti dan M Basir menyatakan,  mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.834.696.424,69. Dan menghukum tergugat membayar dwangsom (uang paksaan) Rp 1.000.000 setiap hari, jika tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut.
Bahkan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap benda tidak bergerak milik tergugat, berupa sebidang tanah dan sebuah rumah yang terletak di Jl. Gunung Sahara VII Dalam No.10 RT.001/05 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dan sebidang tanah dan rumah di Jl Bougenvil Permai II No.27 LC RT.017 RW.06 Kelurahan Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Ramadani kepada Media Kalimantan mengatakan, gugatan perdata itu dilakukan mengingat besarnya kerugian yang dialami negara akibat kejahatan korupsi Ilmi Noor. Dijelaskannya, Ilmi Noor melakukan pidana korupsi berlanjut dari tahun 1993 hingga 1998, untuk pembayaran cicilan proyek KIP, pinjaman IBRD, dan Pasar Antasari, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp. 1,99 milyar.
Bukan itu saja, lanjutnya, disitanya benda tidak bergerak milik tergugat tersebut, dikarenakan harta itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama Noor Ilmi menjabat Kabag Keungan Setkodati II Banjarmasin.
Kemudian berdasarkan putusan PN No: 61/PID.B/1999/PN-BJM, Ilmi Noor dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 22.500.000 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.813.196.424,69 kepada negara. “Kewajiban bayar atas uang-uang inilah yang tidak dipenuhi Ilmi, makanya Kejari Banjarmasin melayangkan gugatan perdata,” jelasnya, kemarin siang.
Sekedar mengingatkan, Warga Jl Mahat Kasan RT.25 No.68 Gatot Subroto, Kuripan, Banjarmasin Timur ini sempat menjadi buronan Kejari Banjarmasin selama 12 tahun, atas kasus tindak pidana korupsi. Kemudian ia ditangkap dan dijebloslan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam pada Sabtu, 20 Maret 2010 silam. (farid)

Kamis, 28 Oktober 2010

Kejati Kalsel Belum Bisa Investigasi

Terkait Miringnya Pintu Gerbang Kalsel-Kalteng

BANJARMASIN - Proyek pintu gerbang yang dinilai sudah rampung kini kondisinya tidak sesuai dengan dibayangkan, dan direncanakan. Bagaimana tidak? Bangunan yang jadi ikon sekaligus tapal batas dua provinsi tersebut miring dan anjlok.
Ditengarai pintu gerbang milyaran rupiah milik provinsi Kalsel yang dibuat sebagai bukti unjuk diri dengan provinsi tetangga, Kalimantan Tengah itu dibuat tidak sesuai dengan bahan yang dibutuhkan, dan salah kontruksi. Sehingga terlihat manipulasi, dan kanibalisasi atas anggaran proyek yang disediakan untuk bangunan itu.
Saat hal itu dikonfirmasi, Rabu (27/10). Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Rajendra, menuturkan, melihat keadaan dengan perbandingan anggaran senilai Rp 1,2 milyar yang disediakan untuk bangunan itu, bisa saja dikategorikan kalau proyek itu ada indikasi korupsi.
Rajendra memaklumi, alasan anjloknya bangunan pintu gerbang di Jalan Trans Kalimantan Km 12, tepatnya di Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala ini, dikarenakan dibangun diatas tanah gambut.
Akan tetapi, ia menyangkal kalau miringnya pintu gerbang itu dikarenakan tiupan angin yang kencang. “Ini yang aneh. Masa pintu gerbang yang tidak menyambung seperti bandu bangunan baliho bisa miring, hanya karena tipuan angin,” sindirnya di ruang kerjanya, kemarin siang. 
Meski begitu, Rajendra, mengakui pihak Kejati Kalsel belum bisa melakukan investigasi terkait indikasi korupsi yang terjadi atas proyek yang memakai dana APBD Kalsel itu.
Dikarenakan, investigasi untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara, hanya bisa dilakukan jika proyek tersebut sudah rampung 100 persen. “100 persen dulu, baru bisa investigasi,” tegasnya.
Ia menyinggung, kapan jatuh tempo masa kerja kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Kemudian masa pemeliharaan, dan masalah denda dalam kontrak jika bangunan itu dinilai gagal. “Dan perbaikan yang sekarang ini masuk tahapan yang mana?,” tanyanya.
Jadi, jelasnya, Kejati belum bisa bertindak terkait indikasi korupsi proyek pintu gerbang tersebut, jika kontrak kerja kontraktor dan konsultan untuk proyek tersebut belum selesai 100 persen.
Pintu gerbang yang miring sejak dua bulan lalu itu sendiri, dibangun bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalsel. Kemiringan ditaksir mencapai 20-30 derajat ke arah provinsi Kalteng. Padahal, bangunan itu kabarnya sudah rampung dan menelan dana Rp 1,2 miliar, dengan rincian termin I dibayar Rp 900 juta, dan dilanjutkan termin kedua Rp 300 juta pada tahun 2009. Proyek yang dibiayai APBD 2008 dan diteruskan pada 2009 ini sangat mencolok, karena bangunan itu sepertinya rapuh dan salah konstruksi.
Pintu gerbang itu dibangun di atas lahan sawah seluas 12 borongan. Untuk kanan dan kiri totalnya 24 borongan. Saat pembebasan, petani dibayar Rp 15 juta. Menariknya, begitu bangunan ini miring, papan proyek yang kabarnya digarap pengusaha asal Banjarmasin hilang. Padahal, proyek ini dibiaya APBD Kalsel 2009 yang harusnya transparan kepada publik, apalagi berada di pelintasan ramai yang menghubungkan Kalsel dan Kalteng. (farid)

Saksi Ahli BPKP Beratkan Anang Ilham

BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Pemko Banjarmasin, Noor Ilham alias Anang Ilham hanya bisa pasrah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana siluman (dansil) jilid IV.
Pasalnya keterangan saksi ahli dari BPKP, Mashud yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum, M Irwan memberatkan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/10) pagi.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan terdakwa diambil dari pos tidak tersangka untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, dan premi yang didapat dirinya dianggap kurang tepat. Karena tidak sesuai untuk peruntukan dana tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim, Agung Wibowo, Eko Purwanto, Udianti. Mashud menilai dana yang diambil untuk premi terdakwa ada indikasi penyimpangan.
Dijelaskannya, anggaran tersebut tidak ada, sebab dana yang itu diambil dari APBD Pemko Banjarmasin. Selain itu, ia anggaran yang tidak tersangka itu yang diterima anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004. Padahal pos anggaran itu harusnya dikembalikan, bukan malah dijadikan sebagai Simpanan Hari Tua (siharta). “Sehingga ada unsur merugikan keuangan daerah. Pembayaran melewati dana tidak tersangka bukan kesalahan administrasi tapi penyimpangan,” cetusnya sambil melirik JPU, M Irwan.
Menanggapi hal itu, Anang Ilham meminta mendatangkan saksi ahli dari Unlam pada sidang akan datang yang diamini majelis hakim.
Dalam kasus dansil jilid IV itu, Anang Ilham dituding telah menikmati Rp 98 juta. Dan dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp 7,9 milyar berdasarkan perhitungan BPKP. Anang Ilham sendiri, dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (farid)

Minggu, 18 Juli 2010

DPD Kalsel Keluhkan Pihak Kejaksaan

Kajagung Disurati
 
BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluhkan kinerja penegakan hukum dari pihak Kejaksaan di lingkungan Provinsi Kalsel.
    Banyak kasus dugaan korupsi yang tersendat penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Kalsel.
      Atas dasar itu, anggota DPD/MPR RI asal Kalsel menyurati Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Hendarman Supandji tertanggal 13 Juli 2010, yang ditandatangani salah satu anggota DPD/MPR RI, Ir Adhariani SH MH. Tembusan ditujukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Kepala Kejati Kalsel.
      Surat dengan perihal permohonan percepatan pemeriksaan perkara yang dilayangkan ini, dikarenakan banyaknya kasus hukum yang terjadi di banua.
    Keprihatinan dan dalam rangka menjalankan funsi pengawasan birokrasi ini, DPD sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan pihak kejaksaan, baik Kejati termasuk beberapa Kejari di Kalsel.
      Komunikasi itu, dalam rangka mendorong beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, namun prosesnya tersendat di institusi penegak hukum di Kalsel.
    Ia mencontohkan, kasus Rp 52 milyar yang menjadi temuan BPK RI yang diungkapkan Rizal Jalil. “Bahkan kasus itu, sebut Rizal sudah diteruskan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan pengusutan,” katanya.
    Tidak itu saja, Adhariani, malah menyebutkan agar pihak kejaksaan segera mengusut potensi korupsi yang terjadi di berbagai perusahaan daerah, Bank Daerah, dan PDAM Kalsel.
     Dilanjutkannya, dugaan tindak pidana korupsi lain, seperti pembangunan jembatan RK.Ilir, pembangunan siring di Jl Piere Tendean Banjarmasin, dan pintu gerbang batas kota Banjarmasin dengan Kabupeten Banjar di Jl.A Yani Pal.6. “Lihat saja keadaan proyek yang dibangun dengan nominal yang dianggarkan tidak wajar,” cetusnya.
      Indikasinya, sebutnya, seperti pelaksanaan proyek yang kemudian anggarannya dibengkakkan, bahkan ditengarai ada pemberian fee kepada pejabat daerah untuk memuluskan penyerahan proyek dan sebagainya. “Ini jelas-jelas merugikan keuangan daerah,” celetuknya.
      Intinya, pihak kejaksaan harus bergerak untuk melidik proyek-proyek itu, untuk mencari kejelasan hukum, seperti tidak ada markup biaya, dan perbuatan yang termaktub dalam UU.31/1999. “Sebab, itu mendapat perhatian dari perwakilan daerah Kalsel, dan banyak pihak,” timpalnya.
      Terpisah, Anang Rosadi Adenansi mengungkapkan harus ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif (DPR dan Presiden, red) untuk memberantas korupsi yang makin marak di Indonesia, termasuk di Kalsel. Seperti, harus ada pembuktian terbalik.
      Ia meminta agar ada pemutihan aset. Sebab, uang mudah disembunyikan. Bahkan, ada aturan yang mengatur transaksi uang pejabat di lingkungan pemerintah, penegak hukum, termasuk yang duduk di parlemen. “Jadi termasuk mengurangi transaksi uang secara cash. Ada aturan misal diatas Rp 2 juta sudah harus lewat Bank yang sudah ditunjuk,” katanya. 
       Hal itu dimaksudkan, agar mudah melakukan pelacakan jika terjadi pembengkakkan di rekening pejabat. (farid) 

Eksekusi Hairul Sales cs Membingungkan

Pengamat Hukum: Sebaiknya Keduabelahpihak Melakukan Klarifikasi Dulu di MA

BANJARMASIN
– Masyarakat Kalsel kembali dibuat bingung menyaksikan proses penegakan hukum di daerah ini. Di tengah upaya Kejati Kalsel untuk memenjarakan tiga terpidana kasus korupsi proyek pembebasan lahan Pabrik Kertas Martapura (PKM) Kabupaten Banjar yang divonis bersalah oleh Mahkmah Agung (MA), pro kontra terhadap rencana eksekusi itu mulai muncul.
Kontra karena tim kuasa hukum terpidana Khairul Saleh cs (Hairul Saleh selaku pimpro pembebasan lahan yang kini menjabat Kepala Biro Umum, Pemprov Kalsel, Gunawan Direktur pabrik kertas PT Golden Martapura selaku pemegang HGU, dan Iskandar Djamaludin, mantan Kepala BPN Kabupaten Banjar) tetap bersikukuh bahwa pihaknya menolak kliennya dieksekusi karena menilai putusan MA batal demi hukum.
Alasannya, meski menyatakan ketiga orang klien mereka bersalah, namun dalam putusan tersebut tidak menyertakan perintah penahanan terhadap terpidana.
“Nampaknya, terdapat kelemahan dalam format putusan MA, karena tidak adanya status hukum alias perintah penahanan bagi ketiga terpidana. Dan itu yang menjadi dasar tim kuasa hukum,” ujar Pengamat Hukum Unlam Banjarmasin, HM Effendi SH MH.
Penafsiran itu lanjut Effendi, berbeda dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel yang beranggapan, meski sebelumnya terpidana pernah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN), dengan turunnya putusan MA secara otomatis menjadikan ketiganya berstatus tersangka dan dapat ditahan, tanpa melihat status bebas yang disandang terpidana sebelumnya.
Kondisi tersebut kata Effendi tentu saja semakin membingungkan masyarakat. Untuk itu, ia menyarankan agar keduabelahpihak (tim kuasa hukum dan kejaksaan) melakukan konfirmasi di MA terhadap perbedaan persepsi dimaksud.
“Sebaiknya diklarifikasi dulu. Apakah bisa sertamerta dieksekusi, atau sebaliknya. Ini penting agar masyarakat tidak semakin bingung,” paparnya.
Lebih jauh Effendi mengatakan, pendapat tim kuasa hukun tiga terpidana itu juga ada benarnya, karena bila mengacu pada ketentuan syarat sebuah putusan yang salah satunya harus memuat kepastian status terpidana, maka format putusan MA tersebut dapat ditentang.
”Sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 KUHP, bila salah satu syarat (tidak menyebutkan status terpidana, red) tidak dipenuhi, putusan bahkan bisa batal demi hukum,” jelasnya.

Masalahnya, apakah ketentuan itu berlaku hanya sampai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), atau berlaku juga hingga tingkat MA.
“Makanya harus diklarifikasi dulu, baru mengambil tindakan,” timpalnya menyarankan.
Sebagaimana diketahui, MA menerbitkan putusan tanggal 19 Januari 2010 lalu terkait perkara pembebasan lahan eks PKM ini. Dalam putusan MA, tiga orang ini, dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Masih dalam putusan, khusus bagi untuk Gunawan Susanto, selain harus menjalani hukuman penjara masih ditambah dengan kewajiban mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 6,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam tempo 1 bulan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimilikinya. Jika tidak ada harta benda yang bisa disita, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (lutfia rahman)

Uang Masuk Kantong Pejabat Pemkot ?

BANJARMASIN - Rendahnya nilai uang sewa lahan yang diterima Pemkot Banjarmasin dari pengelola SPBU Teluk dalam mendapat perhatian serius para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.
"Ini sungguh tidak masuk akal, pengelola hanya bayar Rp 5 juta per tahun. Tidak menutup kemungkinan ada uang lain di luar sewa yang masuk kantong pejabat, itulah mengapa perjanjian yang dibuat sangat merugikan Pemkot Banjarmasin," ucap Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Isnaini kepada MK, Jumat (16/7) kemarin.
Padahal harga itu bisa saja dipungut Pemkot lebih tinggi dan berpotensi meningkat setiap tahunnya dengan perjanjian yang dapat dievaluasi secara berkala. Namun kenyataannya lanjut Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, jika dilihat dari isi perjanjian yang sangat merugikan Pemkot diantaranya status lahan tidak dapat diambil sewaktu diperlukan dan lamanya kontrak sewa hingga 30 tahun.
"Isinya saja sangat lemah, makanya pungutan yang diambil juga sedikit, namun siapa tahu jumlah sewa yang dibayar memang sesuai perjanjian, tapi masih ada aliran dana yang disetorkan ke pejabat yang tentunya lebih tinggi, dan itu tidak mustahil," tandasnya.
Untuk menyikapi permasalahan ini, Isnani berjanji dalam waktu dekat memanggil semua pejabat Pemkot Banjarmasin yang terlibat dalam pembuatan perjanjian yang diketahui tanpa rekomendasi pihak DPRD Banjarmasin itu. Selain mengorek keterangan dari pihak Pemkot pihaknya juga akan mengundang pengelola SPBU dalam suatu rapat Komisi.
"Nanti kita akan korek keterangan dari mereka, dan saya juga ingin melihat langsung isi perjanjian itu." pungkasnya.(hendra)

Pungutan Sewa SPBU Teluk Dalam Dipertanyakan

BANJARMASIN - Polemik SPBU Teluk Dalam yang berdiri di atas jalur hijau nampaknya cukup menyita perhatian para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.
Bagaimana tidak, selain tidak mengantongi izin DPRD saat Pemkot Banjarmasin membuat perjanjian kerjasama sewa yang tertuang dalam hak pengelolaan lahan (HPL) dengan pengelola SPBU. Kritikan terus mengalir takala belakangan diketahui uang sewa yang dipungut Pemkot Banjarmasin selama tahun 1980 dinilai sangat sedikit jika dilihat dari segi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya Rp 5 juta per bulan
"SPBU itu berada di tengah kota, di pinggir Jalan raya, kok harga sewanya dari tahun 1980 hingga saat ini tetap begitu - begitu saja," kesal Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Seharusnya ujar politisi Partai Golkar ini, Pemerintah Kota dalam membuat perjanjian kerjasama harus memperhatikan beberapa point penting diantaranya bagaimana status lahan itu jika dalam perjalannnya diperlukan kembali, evaluasi harga uang sewa yang bisa dilakukan setia tahunnya. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka Pemkot Banjarmasin dapat mengantisifasi dengan alas hak adanya perjanjian yang menguntungkan Pemkot Banjarmasin.
"Seharusnya setiap tahun uang sewa yang dipungut terus bertambah, tidak sama seperti yang ada ini," tambahnya.
Namun pihaknya berjanji akan membawa persoalan ini ke arah yang lebih dalam dengan melibatkan beberapa Komisi. Tak haya itu pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat internal membahas apakah diperlukan pembentukan pansus untuk mendalami persoalan ini.
"Nanti semuanya akan kita panggil, sehingga kita tahu permasalahan persisnya," tandasnya.(hendra)

SPBU Tak Kantongi Rekomendasi

Dewan Berniat Bentuk Pansus

BANJARMASIN
- Selain ditengarai berdiri di atas jalur hijau, keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Teluk Dalam di Jalan Jafri Zam - Zam tepatnya di seberang tower PDAM Bandarmasih ternyata tidak mengantongi persetujuan atau rekomendasi pihak DPRD Banjarmasin.
Padahal jika dilihat dari segi aturan yang berhubungan dengan pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak swasta ataupun sebaliknya penghapusan aset terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi pihak DPRD dalam hal ini kota Banjarmasin.
"Memang saat Pemkot membuat perjanjian dengan pihak pengelola tidak perbah meminta persetujuan dari dewan," ungkap Ketua Fraksi PPP, Khaerul Saleh kepada MK.
Tak cuma itu, para Wakil Rakyat juga mempertanyakan minimnya kontribusi pemasukan PAD yang dipungut dari uang sewa sebesar Rp 5 juta per bulan, padahal harga tersebut dinilai sangat tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Terlepas dari apakah itu berdiri di atas jalur hijau, yang jelas harga sewa yang dipungut Pemkot Banjarmasin sangat rendah, jelas itu sangat merugikan." tegas Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Lebih jauh Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengundang pihak pengelola SPBU Teluk Dalam terkait adanya permasalahan kesalahan prosedur dalam pemasangan pagar, kesempatan itu juga dimanfaatkan pihak Dewan mempertanyakan surat perjanjian yang dibuat Pemkot Banjarmasin dengan pihak pengelola. Namun sayangnya dengan berbagai alasan pengelola tidak mampu menunjukkan surat perjanjian itu.
"Kita dalam sebuah rapat kerja pernah meminta pengelola menunjukkan surat perjanjian itu, namun mereka tidak bisa menunjukkan kepada kami dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Matnor Ali pun berujar, dalam waktu dekat pihaknya dalam hal ini Komisi III akan mengadakan rapat internal yang nantinya bakal melibatkan beberapa komisi di DPRD Banjarmasin menindak lanjuti permasalahan itu.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan bentuk pansus, menindak lanjuti permasalahan ini," tegasnya.(hendra)

Hairul Saleh Dan Iskandar DPO Kejaksaan

BANJARMASIN – Terdakwa Hairul Saleh dan Iskandar Djamaluddin kasus dugaan korupsi Pabrik Kertas Martapura (PKM)dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Martapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Zulhadi Safitri mengatakan kedua terdakwa tersebut dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan, lantaran saat dieksekusi pihak kejaksaan keduanya tidak ada dikediamannya.
”Keduanya resmi kami nyatakan sebagai DPO. Karena saat dieksekusi tidak ada dikediamannya,” ujar Zulhadi saat ditemui di kediaman Iskandar,kemarin.
Dikatakan Zulhadi, pihaknya melakukan eksekusi kepada kedua tersangka dengan dasar putusan Mahkamah Agung RI No.940 K/PID.SUS/2008 tertanggal 19 Januari 2010, yang menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Martapura. Dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 87/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 23 Oktober 2007.
Ditempat terpisah pengecara Hairul Saleh, Masdari Tasmin mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap putusan MA yang dinilainya tidak berkekluatan hukum.
”kami melakukan klarifikasi terhadap putusan MA tersebut. Karena didalam putusan itu tidak ada perintah supaya terdakwa ditahan,” ujar Masdari.
Masdari mengatakan lebih lanjut, putusan MA tersebut bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) danm (2) KUHAP. ”Tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf K yang bunyinya perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Sedangkan didalam putusan MA tidak dicantumkan, sedangkan ayat (2) apabila tidak dipenuhiketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I,j,k,l, pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” jelas Masdari.
Masdari menambahkan, Kejaksaan Negeri Martapura jangan sampai menjadi korban dalam kasus ini, karena ini semua kesalahan MA yang membuat putusan tersebut. ”Ini kesalahan MA, jangan sampai dipikul oleh Kejaksaan,” terangnya.
Selain itu ditempat yang sama, Sabri Noor Herman pengecara Iskandar Djamaluddin menambahkan, kalau putusan MA tersebut batal demi hukum, artinya putusan PN Martapura yang sebelumnya tetap berlaku.
Lanjut Sabri, apabila Kejari Martapura tetap memaksakan putusan MA tersebut, hal ini berarti melanggar Pasal 333 KUHAP yang berbunyi barang siapa dengan sengajadan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” jelasnya.
Ditambahknya, apabila pihak keluarga terdakwa tidak terima dan  meminta damping untuk melaporkan Kejaksaan ke Polisi, maka kami siap untuk melaporkannya.
Selain itu ditanyai tentang keberadaan kedua terdakwa, kedua pengecara mereka itu menjawab kalau kliennya berada dirumah masing-masing. ”Klien kami ada dirumahnya masing-masing. Tidak menjahui Banjarmasin. Itu hal manusiawi untuk menghindar, sambil menunggu tanggapan klarifikasi ini dari pihak terkait,” papar kedua pengecara kondang itu. (aris)

PAW Belum Jelas

BANJARMASIN – Hingga saat ini, unsur pimpinan DPRD Kalsel belum menerima laporan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalsel perihal penggantian antar waktu (PAW).
Seperti yang diketahui, Zulkifli Hagan dari Partai Demokrat telah meninggal dunia, H Muhiddin dari Partai Bintang Reformasi (PBR) terpilih sebagai Walikota Banjarmasin 2010-2015, dan  HM Yusri dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tersangkut masalah hukum.
Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah mengatakan, pihaknya belum menerima satupun berkas usulan PAW anggota DPRD Kalsel.
Menurutnya, dirinya secara pribadi telah memberitahukan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Bisung perihal PAW di Fraksi Partai Demokrat.
“Selain itu, saya telah memberitahukan kepada PBR untuk bersiap-siap untuk melakukan PAW apabila H Muhiddin telah sah dan resmi dijadikan sebagai Walikota Banjarmasin,” kata Nasib.
Mengenai PAN, ungkapnya, pihaknya masih menunggu tanggapan dari DPW PAN Kalsel dan KPU Kalsel perihal kepastian hukum dari yang bersangkutan.
“PAW anggota DPRD Kalsel merupakan wewenang parpol tempat anggota tersebut berasal. Selain itu, verifikasi PAW merupakan wewenang KPU Kalsel,” katanya.
DPW PAN Kalsel sendiri terkesan enggan untuk menyikapi persoalan hukum yang sedang mendera rekan sejawatnya tersebut di DPRD Kalsel.
“Mengenai PAW merupakan putusan dari DPW PAN Kalsel setelah mendapat arahan dari DPP PAN. Kami tinggal menunggu putusan dari DPW dan DPP,” kata anggota DPRD Kalsel asal PAN, Husaini Aliman.
Anggota KPU Kalsel, Hairansyah mengaku, KPU Kalsel hingga sekarang belum menerima permohonan verifikasi terkait adanya usulan PAW di DPRD Kalsel.
“Prosesnya lumayan cukup lama. Dewan melayangkan surat ke KPU Kalsel untuk verifikasi, dan ditindaklanjuti dengan membuat pokja. Dari pokja selanjutnya membuat tahapan proses verifikasi,” kata pria yang disapa Ancah ini.
Sekarang, lanjut mantan Direktur Eksekutif LSM Dalas Hangit ini, harus ada tahapan yang perlu diselesaikan, yakni belum ada berkas pencalonan pengganti anggota dewan yang akan di-PAW.
Mengenai adanya anggota DPRD Kalsel yang terkait kasus hukum, KPU Kalsel harus mengetahui terlebih dahulu perihal kepastian hukum yang bersangkutan.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 10/2008 seseorang yang menjadi anggota DPRD harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Apabila yang bersangkutan terbukti memenuhi hal-hal tersebut, maka yang bersangkutan otomatis tidak bisa memenuhi persyaratakan administrasi yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkasnya. (andi oktaviani)

Minggu, 11 Juli 2010

Yusri dan Achyadi Resmi Menghuni Bui

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Yusri SSos, dan mantan anggota DPRD Banjarmasin, Achyadi terpaksa menjadi penghuni jeruji besi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
      Pasalnya anggota DPRD Banjarmasin pada periode 1999-2004 ini dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kemarin siang.
      Yusri dan Achyadi adalah terpidana dansil jilid II terakhir yang masuk ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Sebab, sebelumnya keempat rekannya sudah labih dahulu menjadi penghuni penjara di Teluk Dalam tersebut.
      Yaitu, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
      Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, M Irwan menyebutkan, keduanya bersikap koperatif, dan mau memenuhi panggilan eksekutor. “Keduanya bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Jadi tidak ada kendala untuk pelaksanaan putusan peradilan itu,” katanya.
      Eksekusi ini sendiri, lanjut Irwan, sebab toleransi waktu yang diberikan kepada keduanya sudah habis. Jadi Sesuai prosedur hukum maka hari ini (kemarin, red) eksekusi pun dilakukan.
       Untuk lamanya masa hukuman M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, dan Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah ini.
      Irwan mengungkapkan, sesuai dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama, masing menjalani hukuman setahun penjara, dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus Achyadi, ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta.
      Sekedar mengingatkan, mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap menikmati uang atas kebijakan asuransi simpaman hari tua Rp 170 juta, sehingga atas tindak korupsi itu kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar.
      Kemudian, pada putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007. M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Anang Ilham Segera Diadili

BANJARMASIN – Tersangka kasus Dana siluman (dansil) jilid IV, Noor Ilham alias Anang Ilham segera menjadi terdakwa.
      Pasalnya, berkas perkara dana siluman (dansil) jilid IV dengan tersangka, mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Banjarmasin ini akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
      “Berkas Anang Ilham sudah rampung, jadi minggu depan akan dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, M Irwan SH, kepada Media Kalimantan, kemarin.
      Perkara itu, sebut Irwan, pada dakwaan primer, dipatok pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Dan dakwaan subsider, pasal 3, jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.
      Dalam perkara ini, jelas Irwan, Anang Ilham didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Dan Kejari telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP.
      Sebelumnya, Anang diduga terlibat dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta). Diduga Anang memiliki peran hingga mengucurnya Rp 170 juta untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, termasuk penandatangan persetujuan keluarnya dana itu. Bahkan disebut-sebut Anang juga menerima Rp 170 juta itu. (farid)