Catatan Pinggir

Kamis, 11 November 2010

LKP3M Tunggu Respon Hearing di DPRD Kalsel

BANJARMASIN- Setelah melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kalsel pekan lalu untuk hearing (dengar pendapat) berkait dugaan legalitas PT Arutmin Indonesia di areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) di wilayah DU 322 yang masuk di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru, Direktur Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan, Irwansyah masih menunggu respon Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah.
Hal ini diungkapkan Irwan (sapaannya) kepada wartawan, Kamis (10/11) kemarin. “Berdasarkan prosedur pengaduan ke DPRD Kalsel, kami telah mengirimkan surat untuk dengar pendapat ke Ketua DPRD Kalsel dan telah diterima staff beliau. Namun hingga hari ini, kami masih menunggu respon atau balasan surat mengenai agenda pertemuan dengan komisi (Komisi I dan Komisi III) yang membidangi masalah legalitas pertambangan ini,” ungkap Irwan.
Sebelumnya, setelah menyampaikan press release ke media-media cetak,  temuan LKP3M tentang legalitas PT Arutmin Indonesia di areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) di wilayah DU 322 yang masuk di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru ini, mendapat respon dari beberapa anggota DPRD Kalsel, Walhi, Aspektam, dan Aspera.
Mekanisme inipun juga telah diusulkan Anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Kalsel, Ir Soegeng Soesanto M.AP. “Kita pasti serap aspirasi yang mau disampaikan LKP3M menyangkut mempertanyakan legalitas PT Arutmin Indonesia di DU 322 tersebut. Dan kami menunggu surat pengaduan yang nantinya dialamatkan ke Ketua DPRD Kalsel, dan setelah itu pasti akan ditembuskan atau didisposisikan ke Komisi I dan Komisi III. Intinya kami siap memfollow up pengaduan tersebut,” ungkap Soegeng.
Setelah surat itu nantinya ditembuskan ke Komisi I dan III, lanjutnya, maka mekanismenya akan dibentuk tim gabungan untuk menindak-lanjuti pengaduan tersebut. “Langkah pertama tentunya kita lakukan hearing (dengar pendapat, red), kemudian kita akan panggil dinas-dinas terkait, dan tentunya juga yang diadukan, pihak PT Arutmin,” paparnya.  
Sementara itu respon mengenai dipertanyakannya legalitas  PT Arutmin Indonesia di areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) di wilayah DU 322 itu, juga berkembang ke arah kerusakan lingkungan. Hal ini mendapat perhatian serius dari Direktur Ekesekutif Walhi Nasional, Berry Furqon. Berry sepakat dengan pandangan sejumlah anggota dewan, kalau PT AI dan beberapa pemegang PKP2B lebih cenderung menyumbang kerusakan lingkungan daripada menyumbang ke kas daerah.
“Secara umum, yang namanya pertambangan batubara sifatnya adalah merusak lingkungan, tanpa adanya pengawasan atau monitoring dari seluruh pihak, dipastikan lambat laun  Kalsel akan hancur akibat aktifitas pertambangan, khususnya secara akumulatif dari PT Arutmin Indonesia dan pemegang PKP2B lainnya,” tegas Berry.
Sebelumnya, Irwansyah, Direktur Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan, mempertanyakan legalitas PT Arutmin Indonesia yang bekerja di lokasi atau areal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), khususnya di wilayah DU 322 yang masuk di dua wilayah Kabupaten, Tanah Laut dan Kotabaru dengan cakupan luas wilayah 12.473 Ha.
Selama ini sering terjadi permasalahan atau sengketa lahan di lapangan, PT AI selaku pemegang PKP2B, terkesan seenaknya mengakui titik-titik kordinat PT BA adalah milik mereka.
Saat ditanya legalitas peta batas wilayah PKP2B, urainya, PT AI selalu bermodalkan peta wilayah (kordinat) hasil buatan mereka sendiri, ditambah Kuasa Pertambangan (KP) milik PT BA berdasarkan Keputusan Dirjen Pertambangan Umum 245.K/2014/DDJP/ 1995 (DU-314/Kalsel), yang mana saat itu diperoleh PT BA dan menempatkan PT AI hanya sebagai kontraktornya saja untuk areal seluas 737,98 Ha di Kabupaten Kotabaru.
Padahal, berdasarkan Kepmen 680 tahun 1997 yang mengatur Keppres No 75 tahun 1996, seluruh KP sudah kembali ke Negara, termasuk milik PT BA sendiri, jadi sejak saat itu sudah sangat jelas PT AI tidak ada sangkut pautnya lagi dengan PT BA. Anehnya, PT AI setiap ada menghadapi sengketa, selalu mengakui kalau lahan DU 322 tersebut adalah milik mereka.
Yang sangat mengherankan, setiap kali ditanya penambang rakyat atau masyarakat, PT AI selalu menunjukan peta wilayah atau kordinat yang hasil buatan mereka sendiri.
Parahnya lagi di Dinas Pertambangan, tambah Irwansyah, apabila penambang rakyat dan masyarakat yang dihadapkan masalah ini berusaha mempertanyakan legalitas PT AI tersebut, jawaban mereka selalu urusannya ke pihak Pusat, alias tak mampu mengatasi sendiri sesuai kewenangan Otonomi Daerah. “Memang sudah jadi rahasia umum, kalau PT AI ini sarat dengan kepentingan politis dan kekuasaan. Bukan hanya dinas terkait saja di daerah yang ‘melempem’, aparat berwajib sebagai ujung tombak penegakan hukum pun seperti tak berani ‘menyentuh’. Mestinya, aparat berwajib bisa dengan jeli menindak pelanggaran-pelanggaran PT AI yang terjadi di lapangan, termasuk legalitas PT AI yang tidak sedikit juga yang bermasalah. Tapi sayangnya, hingga detik ini yang muncul ke permukaan adalah keberpihakan aparat berwajib kepada PT AI. Apalagi kalau bicara soal hirarki, seorang oknum aparat berpangkat Kombes sekalipun, tak akan mampu menindak PT AI apabila ada oknum jenderal di Mabes Polri yang sudah menyalakan ‘lampu merah’,” sindirnya.(aris)

Rabu, 10 November 2010

Diduga Pukul Ladies, Polisi Polda Dimejahijaukan


BANJARMASIN- Diduga melakukan pemukulan terhadap pemadu Karaoke (ladies) di Karaoke Hotel Banjarmasin Indonesia (HBI) Anti. Anggota polisi Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel Agus Jawardi alias Agus Lowo (32) dimejahijaukan.
Briptu Agus Lowo yang saat ini tercatat bertugas di Denma (Detasemen Markas) Polda Kalsel dalam berkas acara pemeriksaannya. Ia mengaku, dirinya tidak pernah melakukan pemukulan atas saksi korban Anti. Menurutnya, lebam di dahi kanan Anti itu akibat terbentur pintu, saat dirinya mendorong Anti.
Warga Jl Aspol Bina Brata Blok M No.2 Banjarmasin ini, menjelaskan, kalau pemukulan, apalagi menganiaya seperti yang dituduhkan Anti tidaklah benar. Sebab, kejadian itu terjadi akibat Anti menengahi percekcokan dirinya dengan pasangannya Anna. Ditengah percekcokan itu, Anti yang datang berusaha melerai, ia dorong hingga akhirnya dahi kanannya terkena pintu.
Namun berbeda keterangan yang diberikan Anti dalam sidang yang diketuai Wahyono pada persidangan di Pengadilan Negeri, kemarin siang. Anti mengaku luka lecet dan pembengkakan di dahi kanannya itu akibat aksi pukul terdakwa (Agus Lowo).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahidannoor, kejadian itu bermula saat Agus Lowo yang berpasangan dengan Anna dan rekannya Yono yang berpasanan dengan saksi korban (Anti) di room 312 HBI bernyanyi sambil minum-minuman keras.
Tapi, ketika pukul 21.00 Wita terjadi keributan antara Agus Lowo yang berpasangan dengan Anna di depan toilet. Melihat itu, Anti berusaha melerai hingga akhirnya tangan kanan terdakwa melayang ke arah Anti. Hingga menyebabkan luka bengkak dan lecet di dahi kanan korban, pada Sabtu 5 Juni 2010 di Karaoke HBI.
Atas itu, Sahidannoor mengancam perbuatan Agus Lowo dengan penganiayaan yang menyebabkan luka yang dipatok dalam pasal 351 ke-1 KUHP. (farid)

Janji Tuntaskan PR Kasus Korupsi

Dugaan Korupsi PD Kayuh Beimbai dan Dinas Pasar Bakal Diusut

BANJARMASIN- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) akan terus mengalir dalam memberantas tindak pidana korupsi di Banjarmasin.
Demikian ungkap, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Irwan Tajuddin, kepada sejumlah wartawan seusai acara pengantar tugas Kasi Intel Kejari sebelumnya, Firmansyah Subhan.
Ia berjanji, tidak akan melakukan tebang pilih terhadap suatu kasus. Bahkan, bertindak sesuai kapasitas dan kewenangan kejaksaan. “Untuk korupsi Saya akan serius dan profesionalisme,” tuturnya.
“Kasus-kasus yang tersisa dari Kasi Intel terdahulu, akan dilanjutkan dan yang belum naik ketingkat penyidikan menjadi prioritas penyelesaiaanya,” ucapnya.
Saat ini akunya, belum mengetahui kasus korupsi di Banjarmasin yang sedang ditangani intel kejari sebelumnya. Namun demikian, Irwan siap berkordinasi ke semua pihak termasuk wartawan dalam pengungkapan dan penuntasan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. “Untuk Saya siap kordinasi, dan informasi terkait tindak pidana korupsi disinyalir terjadi di kota ini,” ungkapnya.
Jaksa Pengawas pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Firmansyah Subhan mengakui saat ini ia menyisakan beberapa kasus dugaan korupsi yang belum naik ke tingkat penyidikan. Sebab, dalam hal ini masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dua diantaranya yang mencuat dugaan korupsi Perusda Kayuh Baimbai yang ditengarai menghabiskan milyaran rupiah uang negara, ditambah dugaan korupsi pada Dinas Pasar Pemkot Banjarmasin.
“Dua kasus itu sudah ke arah lead penyelidikan. Kedua kasus ini bakal diprioritaskan pengusutannya,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Banjarmasin ini kepada sejumlah wartawan disela-sela acara pengantar tugasnya itu.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjarmasin Hadi Purwoto menyambut baik kedatangan bawahannya yang baru. Ia berpesan, agar kinerja Kejari Banjarmasin kedepan dalam menumpas korupsi makin ditingkatkan. Selain itu, ia meminta penumpasan korupsi tersebut mengedepankan profesinalisme.(farid)

Noor Ilmi Tak Lagi Nikmati Hasil Korupsi


BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Setkodati II Banjarmasin Ilmi Noor (62) terpaksa tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.
Masalahnya gugatan perdata yang diajukan pengacara negara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini, Ramadani, M Irwan, dan Akhmad Rifain dan Sahidanoor,  diterima Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai,Agung Wibowo dengan anggotanya, Suswanti dan M Basir menyatakan,  mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.834.696.424,69. Dan menghukum tergugat membayar dwangsom (uang paksaan) Rp 1.000.000 setiap hari, jika tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut.
Bahkan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap benda tidak bergerak milik tergugat, berupa sebidang tanah dan sebuah rumah yang terletak di Jl. Gunung Sahara VII Dalam No.10 RT.001/05 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dan sebidang tanah dan rumah di Jl Bougenvil Permai II No.27 LC RT.017 RW.06 Kelurahan Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Ramadani kepada Media Kalimantan mengatakan, gugatan perdata itu dilakukan mengingat besarnya kerugian yang dialami negara akibat kejahatan korupsi Ilmi Noor. Dijelaskannya, Ilmi Noor melakukan pidana korupsi berlanjut dari tahun 1993 hingga 1998, untuk pembayaran cicilan proyek KIP, pinjaman IBRD, dan Pasar Antasari, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp. 1,99 milyar.
Bukan itu saja, lanjutnya, disitanya benda tidak bergerak milik tergugat tersebut, dikarenakan harta itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama Noor Ilmi menjabat Kabag Keungan Setkodati II Banjarmasin.
Kemudian berdasarkan putusan PN No: 61/PID.B/1999/PN-BJM, Ilmi Noor dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 22.500.000 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.813.196.424,69 kepada negara. “Kewajiban bayar atas uang-uang inilah yang tidak dipenuhi Ilmi, makanya Kejari Banjarmasin melayangkan gugatan perdata,” jelasnya, kemarin siang.
Sekedar mengingatkan, Warga Jl Mahat Kasan RT.25 No.68 Gatot Subroto, Kuripan, Banjarmasin Timur ini sempat menjadi buronan Kejari Banjarmasin selama 12 tahun, atas kasus tindak pidana korupsi. Kemudian ia ditangkap dan dijebloslan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam pada Sabtu, 20 Maret 2010 silam. (farid)

Kamis, 28 Oktober 2010

Kejati Kalsel Belum Bisa Investigasi

Terkait Miringnya Pintu Gerbang Kalsel-Kalteng

BANJARMASIN - Proyek pintu gerbang yang dinilai sudah rampung kini kondisinya tidak sesuai dengan dibayangkan, dan direncanakan. Bagaimana tidak? Bangunan yang jadi ikon sekaligus tapal batas dua provinsi tersebut miring dan anjlok.
Ditengarai pintu gerbang milyaran rupiah milik provinsi Kalsel yang dibuat sebagai bukti unjuk diri dengan provinsi tetangga, Kalimantan Tengah itu dibuat tidak sesuai dengan bahan yang dibutuhkan, dan salah kontruksi. Sehingga terlihat manipulasi, dan kanibalisasi atas anggaran proyek yang disediakan untuk bangunan itu.
Saat hal itu dikonfirmasi, Rabu (27/10). Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Rajendra, menuturkan, melihat keadaan dengan perbandingan anggaran senilai Rp 1,2 milyar yang disediakan untuk bangunan itu, bisa saja dikategorikan kalau proyek itu ada indikasi korupsi.
Rajendra memaklumi, alasan anjloknya bangunan pintu gerbang di Jalan Trans Kalimantan Km 12, tepatnya di Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala ini, dikarenakan dibangun diatas tanah gambut.
Akan tetapi, ia menyangkal kalau miringnya pintu gerbang itu dikarenakan tiupan angin yang kencang. “Ini yang aneh. Masa pintu gerbang yang tidak menyambung seperti bandu bangunan baliho bisa miring, hanya karena tipuan angin,” sindirnya di ruang kerjanya, kemarin siang. 
Meski begitu, Rajendra, mengakui pihak Kejati Kalsel belum bisa melakukan investigasi terkait indikasi korupsi yang terjadi atas proyek yang memakai dana APBD Kalsel itu.
Dikarenakan, investigasi untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara, hanya bisa dilakukan jika proyek tersebut sudah rampung 100 persen. “100 persen dulu, baru bisa investigasi,” tegasnya.
Ia menyinggung, kapan jatuh tempo masa kerja kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Kemudian masa pemeliharaan, dan masalah denda dalam kontrak jika bangunan itu dinilai gagal. “Dan perbaikan yang sekarang ini masuk tahapan yang mana?,” tanyanya.
Jadi, jelasnya, Kejati belum bisa bertindak terkait indikasi korupsi proyek pintu gerbang tersebut, jika kontrak kerja kontraktor dan konsultan untuk proyek tersebut belum selesai 100 persen.
Pintu gerbang yang miring sejak dua bulan lalu itu sendiri, dibangun bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalsel. Kemiringan ditaksir mencapai 20-30 derajat ke arah provinsi Kalteng. Padahal, bangunan itu kabarnya sudah rampung dan menelan dana Rp 1,2 miliar, dengan rincian termin I dibayar Rp 900 juta, dan dilanjutkan termin kedua Rp 300 juta pada tahun 2009. Proyek yang dibiayai APBD 2008 dan diteruskan pada 2009 ini sangat mencolok, karena bangunan itu sepertinya rapuh dan salah konstruksi.
Pintu gerbang itu dibangun di atas lahan sawah seluas 12 borongan. Untuk kanan dan kiri totalnya 24 borongan. Saat pembebasan, petani dibayar Rp 15 juta. Menariknya, begitu bangunan ini miring, papan proyek yang kabarnya digarap pengusaha asal Banjarmasin hilang. Padahal, proyek ini dibiaya APBD Kalsel 2009 yang harusnya transparan kepada publik, apalagi berada di pelintasan ramai yang menghubungkan Kalsel dan Kalteng. (farid)

Saksi Ahli BPKP Beratkan Anang Ilham

BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Pemko Banjarmasin, Noor Ilham alias Anang Ilham hanya bisa pasrah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana siluman (dansil) jilid IV.
Pasalnya keterangan saksi ahli dari BPKP, Mashud yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum, M Irwan memberatkan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/10) pagi.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan terdakwa diambil dari pos tidak tersangka untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, dan premi yang didapat dirinya dianggap kurang tepat. Karena tidak sesuai untuk peruntukan dana tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim, Agung Wibowo, Eko Purwanto, Udianti. Mashud menilai dana yang diambil untuk premi terdakwa ada indikasi penyimpangan.
Dijelaskannya, anggaran tersebut tidak ada, sebab dana yang itu diambil dari APBD Pemko Banjarmasin. Selain itu, ia anggaran yang tidak tersangka itu yang diterima anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004. Padahal pos anggaran itu harusnya dikembalikan, bukan malah dijadikan sebagai Simpanan Hari Tua (siharta). “Sehingga ada unsur merugikan keuangan daerah. Pembayaran melewati dana tidak tersangka bukan kesalahan administrasi tapi penyimpangan,” cetusnya sambil melirik JPU, M Irwan.
Menanggapi hal itu, Anang Ilham meminta mendatangkan saksi ahli dari Unlam pada sidang akan datang yang diamini majelis hakim.
Dalam kasus dansil jilid IV itu, Anang Ilham dituding telah menikmati Rp 98 juta. Dan dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp 7,9 milyar berdasarkan perhitungan BPKP. Anang Ilham sendiri, dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (farid)