Catatan Pinggir

Minggu, 18 Juli 2010

DPD Kalsel Keluhkan Pihak Kejaksaan

Kajagung Disurati
 
BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluhkan kinerja penegakan hukum dari pihak Kejaksaan di lingkungan Provinsi Kalsel.
    Banyak kasus dugaan korupsi yang tersendat penanganannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati), maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Kalsel.
      Atas dasar itu, anggota DPD/MPR RI asal Kalsel menyurati Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Hendarman Supandji tertanggal 13 Juli 2010, yang ditandatangani salah satu anggota DPD/MPR RI, Ir Adhariani SH MH. Tembusan ditujukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Kepala Kejati Kalsel.
      Surat dengan perihal permohonan percepatan pemeriksaan perkara yang dilayangkan ini, dikarenakan banyaknya kasus hukum yang terjadi di banua.
    Keprihatinan dan dalam rangka menjalankan funsi pengawasan birokrasi ini, DPD sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan pihak kejaksaan, baik Kejati termasuk beberapa Kejari di Kalsel.
      Komunikasi itu, dalam rangka mendorong beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, namun prosesnya tersendat di institusi penegak hukum di Kalsel.
    Ia mencontohkan, kasus Rp 52 milyar yang menjadi temuan BPK RI yang diungkapkan Rizal Jalil. “Bahkan kasus itu, sebut Rizal sudah diteruskan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan pengusutan,” katanya.
    Tidak itu saja, Adhariani, malah menyebutkan agar pihak kejaksaan segera mengusut potensi korupsi yang terjadi di berbagai perusahaan daerah, Bank Daerah, dan PDAM Kalsel.
     Dilanjutkannya, dugaan tindak pidana korupsi lain, seperti pembangunan jembatan RK.Ilir, pembangunan siring di Jl Piere Tendean Banjarmasin, dan pintu gerbang batas kota Banjarmasin dengan Kabupeten Banjar di Jl.A Yani Pal.6. “Lihat saja keadaan proyek yang dibangun dengan nominal yang dianggarkan tidak wajar,” cetusnya.
      Indikasinya, sebutnya, seperti pelaksanaan proyek yang kemudian anggarannya dibengkakkan, bahkan ditengarai ada pemberian fee kepada pejabat daerah untuk memuluskan penyerahan proyek dan sebagainya. “Ini jelas-jelas merugikan keuangan daerah,” celetuknya.
      Intinya, pihak kejaksaan harus bergerak untuk melidik proyek-proyek itu, untuk mencari kejelasan hukum, seperti tidak ada markup biaya, dan perbuatan yang termaktub dalam UU.31/1999. “Sebab, itu mendapat perhatian dari perwakilan daerah Kalsel, dan banyak pihak,” timpalnya.
      Terpisah, Anang Rosadi Adenansi mengungkapkan harus ada kesepahaman antara legislatif dan eksekutif (DPR dan Presiden, red) untuk memberantas korupsi yang makin marak di Indonesia, termasuk di Kalsel. Seperti, harus ada pembuktian terbalik.
      Ia meminta agar ada pemutihan aset. Sebab, uang mudah disembunyikan. Bahkan, ada aturan yang mengatur transaksi uang pejabat di lingkungan pemerintah, penegak hukum, termasuk yang duduk di parlemen. “Jadi termasuk mengurangi transaksi uang secara cash. Ada aturan misal diatas Rp 2 juta sudah harus lewat Bank yang sudah ditunjuk,” katanya. 
       Hal itu dimaksudkan, agar mudah melakukan pelacakan jika terjadi pembengkakkan di rekening pejabat. (farid) 

Eksekusi Hairul Sales cs Membingungkan

Pengamat Hukum: Sebaiknya Keduabelahpihak Melakukan Klarifikasi Dulu di MA

BANJARMASIN
– Masyarakat Kalsel kembali dibuat bingung menyaksikan proses penegakan hukum di daerah ini. Di tengah upaya Kejati Kalsel untuk memenjarakan tiga terpidana kasus korupsi proyek pembebasan lahan Pabrik Kertas Martapura (PKM) Kabupaten Banjar yang divonis bersalah oleh Mahkmah Agung (MA), pro kontra terhadap rencana eksekusi itu mulai muncul.
Kontra karena tim kuasa hukum terpidana Khairul Saleh cs (Hairul Saleh selaku pimpro pembebasan lahan yang kini menjabat Kepala Biro Umum, Pemprov Kalsel, Gunawan Direktur pabrik kertas PT Golden Martapura selaku pemegang HGU, dan Iskandar Djamaludin, mantan Kepala BPN Kabupaten Banjar) tetap bersikukuh bahwa pihaknya menolak kliennya dieksekusi karena menilai putusan MA batal demi hukum.
Alasannya, meski menyatakan ketiga orang klien mereka bersalah, namun dalam putusan tersebut tidak menyertakan perintah penahanan terhadap terpidana.
“Nampaknya, terdapat kelemahan dalam format putusan MA, karena tidak adanya status hukum alias perintah penahanan bagi ketiga terpidana. Dan itu yang menjadi dasar tim kuasa hukum,” ujar Pengamat Hukum Unlam Banjarmasin, HM Effendi SH MH.
Penafsiran itu lanjut Effendi, berbeda dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel yang beranggapan, meski sebelumnya terpidana pernah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN), dengan turunnya putusan MA secara otomatis menjadikan ketiganya berstatus tersangka dan dapat ditahan, tanpa melihat status bebas yang disandang terpidana sebelumnya.
Kondisi tersebut kata Effendi tentu saja semakin membingungkan masyarakat. Untuk itu, ia menyarankan agar keduabelahpihak (tim kuasa hukum dan kejaksaan) melakukan konfirmasi di MA terhadap perbedaan persepsi dimaksud.
“Sebaiknya diklarifikasi dulu. Apakah bisa sertamerta dieksekusi, atau sebaliknya. Ini penting agar masyarakat tidak semakin bingung,” paparnya.
Lebih jauh Effendi mengatakan, pendapat tim kuasa hukun tiga terpidana itu juga ada benarnya, karena bila mengacu pada ketentuan syarat sebuah putusan yang salah satunya harus memuat kepastian status terpidana, maka format putusan MA tersebut dapat ditentang.
”Sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 KUHP, bila salah satu syarat (tidak menyebutkan status terpidana, red) tidak dipenuhi, putusan bahkan bisa batal demi hukum,” jelasnya.

Masalahnya, apakah ketentuan itu berlaku hanya sampai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), atau berlaku juga hingga tingkat MA.
“Makanya harus diklarifikasi dulu, baru mengambil tindakan,” timpalnya menyarankan.
Sebagaimana diketahui, MA menerbitkan putusan tanggal 19 Januari 2010 lalu terkait perkara pembebasan lahan eks PKM ini. Dalam putusan MA, tiga orang ini, dijatuhi hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Masih dalam putusan, khusus bagi untuk Gunawan Susanto, selain harus menjalani hukuman penjara masih ditambah dengan kewajiban mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 6,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam tempo 1 bulan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimilikinya. Jika tidak ada harta benda yang bisa disita, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (lutfia rahman)

Uang Masuk Kantong Pejabat Pemkot ?

BANJARMASIN - Rendahnya nilai uang sewa lahan yang diterima Pemkot Banjarmasin dari pengelola SPBU Teluk dalam mendapat perhatian serius para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.
"Ini sungguh tidak masuk akal, pengelola hanya bayar Rp 5 juta per tahun. Tidak menutup kemungkinan ada uang lain di luar sewa yang masuk kantong pejabat, itulah mengapa perjanjian yang dibuat sangat merugikan Pemkot Banjarmasin," ucap Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, M Isnaini kepada MK, Jumat (16/7) kemarin.
Padahal harga itu bisa saja dipungut Pemkot lebih tinggi dan berpotensi meningkat setiap tahunnya dengan perjanjian yang dapat dievaluasi secara berkala. Namun kenyataannya lanjut Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, jika dilihat dari isi perjanjian yang sangat merugikan Pemkot diantaranya status lahan tidak dapat diambil sewaktu diperlukan dan lamanya kontrak sewa hingga 30 tahun.
"Isinya saja sangat lemah, makanya pungutan yang diambil juga sedikit, namun siapa tahu jumlah sewa yang dibayar memang sesuai perjanjian, tapi masih ada aliran dana yang disetorkan ke pejabat yang tentunya lebih tinggi, dan itu tidak mustahil," tandasnya.
Untuk menyikapi permasalahan ini, Isnani berjanji dalam waktu dekat memanggil semua pejabat Pemkot Banjarmasin yang terlibat dalam pembuatan perjanjian yang diketahui tanpa rekomendasi pihak DPRD Banjarmasin itu. Selain mengorek keterangan dari pihak Pemkot pihaknya juga akan mengundang pengelola SPBU dalam suatu rapat Komisi.
"Nanti kita akan korek keterangan dari mereka, dan saya juga ingin melihat langsung isi perjanjian itu." pungkasnya.(hendra)

Pungutan Sewa SPBU Teluk Dalam Dipertanyakan

BANJARMASIN - Polemik SPBU Teluk Dalam yang berdiri di atas jalur hijau nampaknya cukup menyita perhatian para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.
Bagaimana tidak, selain tidak mengantongi izin DPRD saat Pemkot Banjarmasin membuat perjanjian kerjasama sewa yang tertuang dalam hak pengelolaan lahan (HPL) dengan pengelola SPBU. Kritikan terus mengalir takala belakangan diketahui uang sewa yang dipungut Pemkot Banjarmasin selama tahun 1980 dinilai sangat sedikit jika dilihat dari segi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya Rp 5 juta per bulan
"SPBU itu berada di tengah kota, di pinggir Jalan raya, kok harga sewanya dari tahun 1980 hingga saat ini tetap begitu - begitu saja," kesal Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Seharusnya ujar politisi Partai Golkar ini, Pemerintah Kota dalam membuat perjanjian kerjasama harus memperhatikan beberapa point penting diantaranya bagaimana status lahan itu jika dalam perjalannnya diperlukan kembali, evaluasi harga uang sewa yang bisa dilakukan setia tahunnya. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka Pemkot Banjarmasin dapat mengantisifasi dengan alas hak adanya perjanjian yang menguntungkan Pemkot Banjarmasin.
"Seharusnya setiap tahun uang sewa yang dipungut terus bertambah, tidak sama seperti yang ada ini," tambahnya.
Namun pihaknya berjanji akan membawa persoalan ini ke arah yang lebih dalam dengan melibatkan beberapa Komisi. Tak haya itu pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat internal membahas apakah diperlukan pembentukan pansus untuk mendalami persoalan ini.
"Nanti semuanya akan kita panggil, sehingga kita tahu permasalahan persisnya," tandasnya.(hendra)

SPBU Tak Kantongi Rekomendasi

Dewan Berniat Bentuk Pansus

BANJARMASIN
- Selain ditengarai berdiri di atas jalur hijau, keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Teluk Dalam di Jalan Jafri Zam - Zam tepatnya di seberang tower PDAM Bandarmasih ternyata tidak mengantongi persetujuan atau rekomendasi pihak DPRD Banjarmasin.
Padahal jika dilihat dari segi aturan yang berhubungan dengan pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak swasta ataupun sebaliknya penghapusan aset terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi pihak DPRD dalam hal ini kota Banjarmasin.
"Memang saat Pemkot membuat perjanjian dengan pihak pengelola tidak perbah meminta persetujuan dari dewan," ungkap Ketua Fraksi PPP, Khaerul Saleh kepada MK.
Tak cuma itu, para Wakil Rakyat juga mempertanyakan minimnya kontribusi pemasukan PAD yang dipungut dari uang sewa sebesar Rp 5 juta per bulan, padahal harga tersebut dinilai sangat tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
"Terlepas dari apakah itu berdiri di atas jalur hijau, yang jelas harga sewa yang dipungut Pemkot Banjarmasin sangat rendah, jelas itu sangat merugikan." tegas Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Lebih jauh Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengundang pihak pengelola SPBU Teluk Dalam terkait adanya permasalahan kesalahan prosedur dalam pemasangan pagar, kesempatan itu juga dimanfaatkan pihak Dewan mempertanyakan surat perjanjian yang dibuat Pemkot Banjarmasin dengan pihak pengelola. Namun sayangnya dengan berbagai alasan pengelola tidak mampu menunjukkan surat perjanjian itu.
"Kita dalam sebuah rapat kerja pernah meminta pengelola menunjukkan surat perjanjian itu, namun mereka tidak bisa menunjukkan kepada kami dengan berbagai alasan," imbuhnya.
Matnor Ali pun berujar, dalam waktu dekat pihaknya dalam hal ini Komisi III akan mengadakan rapat internal yang nantinya bakal melibatkan beberapa komisi di DPRD Banjarmasin menindak lanjuti permasalahan itu.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan bentuk pansus, menindak lanjuti permasalahan ini," tegasnya.(hendra)

Hairul Saleh Dan Iskandar DPO Kejaksaan

BANJARMASIN – Terdakwa Hairul Saleh dan Iskandar Djamaluddin kasus dugaan korupsi Pabrik Kertas Martapura (PKM)dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Martapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Zulhadi Safitri mengatakan kedua terdakwa tersebut dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan, lantaran saat dieksekusi pihak kejaksaan keduanya tidak ada dikediamannya.
”Keduanya resmi kami nyatakan sebagai DPO. Karena saat dieksekusi tidak ada dikediamannya,” ujar Zulhadi saat ditemui di kediaman Iskandar,kemarin.
Dikatakan Zulhadi, pihaknya melakukan eksekusi kepada kedua tersangka dengan dasar putusan Mahkamah Agung RI No.940 K/PID.SUS/2008 tertanggal 19 Januari 2010, yang menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Martapura. Dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 87/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 23 Oktober 2007.
Ditempat terpisah pengecara Hairul Saleh, Masdari Tasmin mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap putusan MA yang dinilainya tidak berkekluatan hukum.
”kami melakukan klarifikasi terhadap putusan MA tersebut. Karena didalam putusan itu tidak ada perintah supaya terdakwa ditahan,” ujar Masdari.
Masdari mengatakan lebih lanjut, putusan MA tersebut bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) danm (2) KUHAP. ”Tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf K yang bunyinya perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Sedangkan didalam putusan MA tidak dicantumkan, sedangkan ayat (2) apabila tidak dipenuhiketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I,j,k,l, pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” jelas Masdari.
Masdari menambahkan, Kejaksaan Negeri Martapura jangan sampai menjadi korban dalam kasus ini, karena ini semua kesalahan MA yang membuat putusan tersebut. ”Ini kesalahan MA, jangan sampai dipikul oleh Kejaksaan,” terangnya.
Selain itu ditempat yang sama, Sabri Noor Herman pengecara Iskandar Djamaluddin menambahkan, kalau putusan MA tersebut batal demi hukum, artinya putusan PN Martapura yang sebelumnya tetap berlaku.
Lanjut Sabri, apabila Kejari Martapura tetap memaksakan putusan MA tersebut, hal ini berarti melanggar Pasal 333 KUHAP yang berbunyi barang siapa dengan sengajadan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” jelasnya.
Ditambahknya, apabila pihak keluarga terdakwa tidak terima dan  meminta damping untuk melaporkan Kejaksaan ke Polisi, maka kami siap untuk melaporkannya.
Selain itu ditanyai tentang keberadaan kedua terdakwa, kedua pengecara mereka itu menjawab kalau kliennya berada dirumah masing-masing. ”Klien kami ada dirumahnya masing-masing. Tidak menjahui Banjarmasin. Itu hal manusiawi untuk menghindar, sambil menunggu tanggapan klarifikasi ini dari pihak terkait,” papar kedua pengecara kondang itu. (aris)