Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Sidang Anggota Dewan Batola Diperlambat

BANJARMASIN – Sidang perkara pemalsuan tanda tangan yang menyeret salah satu anggota DPRD Batola, Shalihin (40), warga Jl Purna Sakti Komplek Permata Sari RT.36 RW.10 No.8 Basirih, Banjarmasin Barat sebagai terdakwa diperlambat.
     Pasalnya pihak kejaksaan tidak ingin terdakwa lepas dari jeratan hukum, saat ini jaksa penuntut masih mengatur sttategi agar terdakwa tidak divonis bebas.
    Demikian yang diutarakan jaksa yang menangani perkara tersebut, Firdaus, kepada Media Kalimantan saat dikonfirmasi, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
    Menurutnya, dalam persidangan itu ada salah satu saksi hadir yang meringankan dugaan keterlibatan terdakwa dalam perkara ini. “Saksi itu mengaku yang menandatangi. Bukan Shalihin, seperti kala pengakuannya di BAP,” ungkap Daus.
    “Menghindari putusan bebas oleh majelis hakim, jaksa penuntut masih mengatur cara agar ia (shalihin, red) tidak lepas dari hukuman bebas,” ucapnya.
    Sidang ini sendiri, lanjut Daus, dari pihak jaksa tinggal pembacaan tuntutan. Namun, tutur Daus, tuntutan masih belum siap.
      Sekedar mengingatkan, disidang sebelumnya anggota DPRD Batola yang juga Direktur CV Graha Cipta ini membantah kalau dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan. Dan sidang terkhir digelar pada 13 April 2010, silam. Sedang, terdakwa lain Bambang, tinggal pembacaan putusan yang rencananya digelar pada 5 Juli mendatang. Untuk tuntutan, Bambang diancam enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
      Sekedar diketahui, kasus ini bermula kala Musprovlub Inkindo di Swiss Bell Hotel Banjarmasin yang dilaksanakan oleh DPN Inkindo, pada  18 Desember 2008 silam. Pelaksanaan Musprovlub ini dilakukakan atas dasar surat dukungan sebanyak 82 anggota dari 112 anggota Inkindo Kalsel. Dalam Musprovlub itu menetapkan Ifansyah Noor sebagai ketua Inkindo Kalsel yang baru menggantikan Ir Subhan Syarief.
    Namun belakangan, surat dukungan pelaksanaan Musroplub itu ternyata diragukan keasliannya alias palsu. Tidak terima dengan ketepan itu, Ketua Inkindo yang lengser Subhan Syarief mengadukan ke pihak kepolisian. Sehingga menyeret Shalihin dan Bambang menjadi tersangka. Dan dipatok dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar