Catatan Pinggir

Jumat, 28 Mei 2010

Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Teliti

Perkara Sabu Milik Liong?

BANJARMASIN, MK– Penasehat hukum Akhmadi SH, menilai jaksa tidak teliti dan cermat dalam menguraikan dan menentukan perbuatan materi terhadap terdakwa Liong.
    Hal itu disampaikan, penasehat hukum Liong dari kantor pengacara Dana Hanura dan Rekan, usai membacakan eksepsi pada sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin siang.
      Dikatakannya, perkara ini harusnya wewenang yang mengadili adalah PN Martapura bukan di PN Banjarmasin, sebab tempat kejadiannya masuk dalam Kabupaten Banjar. Kliennya ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
      Selain itu, Akhmadi juga menganggap dakwaan jaksa salah alamat. Dalam dakwaan jaksa dicantumkan alamat terdakwa Toko Putra Jaya Motor, padahal alamat terdakwa Toko Putra Mas Jaya Motor. “Untuk itu, dakwaan Jaksa salah alamat, sebab barang bukti tersebut tidak bertujuan ke alamat terdakwa,” katanya.
      “Jaksa tidak teliti dan cermat, sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Maka, dengan tegas kami menyatakatan dakwaan jaksa mengandung cacat hukum, sehingga dakwaan harusnya batal secara hukum. Sebagaimana pasal 143 ayat 3 KUHAP,” cetusnya.
      Akhmadi meminta majelis hakim yang diketuai M Irfan dan didampingi Suswanti, agar menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
      Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cipi Perdana menyatakan akan menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. “Kami minta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi tersebut,” ungkap salah satu jaksa yang menangani perkara ini.

    Sekeder mengingatkan, Cipi Perdana menilai, warga Jl Manggis No. 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
    Liong sendiri, ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, lalu. Sebab, ia menerima kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Adam Jaya berisi SS, yang ditujukan ke alamat toko miliknya.
    Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata di dalam kardus berisi kotak hitam besi merk krisbow, yang didalammnya berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat masing-masing 99 gram, 105,8 gram, 108,9 gram, 106,2 gram, 110,1 gram, 105,9 gram, 106,1 gram, 108,8 gram, 108,9 gram dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 Kg.
    Kardus berisi SS sebelumnya dicurigai oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam penyidik BNN RI. Saat pihak BNN melakukan Narkotika test ternyata di dalam kardus itu berisi SS. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya digiring dan meringkus tersangka Liong.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar