MARTAPURA, MK – Tujuh kelompok penggugat Lihan menyatakan damai. Sementara dana yang sudah diinvestasikan kepada Lihan telah diputuskan melalui Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Dari 7 penggugat tersebut, total dana yang sudah putus sampai hari kemarin sebesar Rp 91.750.726.000. Setelah itu, masih ada gugatan lain, yang nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Kuasa hukum ke tujuh penggugat, Fathurrahman mengatakan, dari hasil mediasi sekitar tiga bulan lamanya dan disepakati dengan kuasa hukum tergugat Masdari Tasmin, akhirnya ditempuh jalan perdamaian dengan kewajiban tergugat Lihan membayar dana modal plus bagi hasil masing-masing penggugat. “Setelah ditotal jumlah penggugat sekitar 800 orang, dengan angka di atas Rp 100 miliar,” ujarnya.
Dijelaskannya, langkah perdamaian di pengadilan ini ditempuh, karena diyakini memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan ini, sambungnya, tidak akan bisa dilakukan PK atau kasasi ke Mahkamah Agung sekalipun. “Kami pernah ditawarkan untuk damai dengan notaris, namun keputusan itu kami rasa belum kuat,” ujarnya.
Atas penjelasannya itu, menjadi pertanyaan bagaimana cara Lihan memenuhi kewajibannya.
Menyikapi hal ini, Fathurrahman mengaku optimistis hal itu bisa dilakukan. Meskipun saat ini, Lihan tengah berstatus tahanan kejaksaan terkait dugaan kasus cuci uang. “Karena dalam salah satu klausul perdamaian disebutkan, jika sementara waktu Lihan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pengadilan mempersilakan kami mencari aset-asetnya,” jelasnya.
Sementara itu, dari ketujuh kelompok tergugat tersebut, masing-masing diputus dengan waktu dan hakim berbeda. Dalam satu gugatan, mereka tidak hanya sendiri, ada yang mewakili ratusan nasabah. Masing-masing penggugat yang kasusnya telah putus adalah Valentinus Candra Putra Cs mewakili 7 orang, putus pada Rabu (19/5) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 5.567.380.000. Kemudian Nadiah Hj Cs mewakili 11 orang, putus pada Kamis (20/5) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 2.471.040.000. Lalu Sidratul Muntaha Cs mewakili 6 orang, putus pada Senin (24/5) dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 491.400.000. Hendro Effendy Cs mewakili 37 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2009/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 7.885.620.000. Gusti Noor Rizal SHut Cs mewakili 552 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 06/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 66.964.806.000. Padliah Cs mewakili 57 orang, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp 7.809.480.000. Dan Drs H Moelyono, putus pada Selasa (25/5) dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2010/PN.Mtp. Jumlah modal dan keuntungan yang berhak diterima Rp561.040.000.(m lutfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar