BANJARMASIN – Kasus lanjutan dana siluman (dansil) jilid IV yang menyeret Mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Banjarmasin Noor Ilham alias Anang Ilham sebagai tersangka tinggal dilakukan pemberkasaan perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, M Irwan SH, menuturkan, saat ini tersangka sudah selesai diperiksa. “Sejak senin (14/6) lalu, hingga hari ini selasa (15/6) pagi, (kemarin, red). Tersangka sudah selesai proses pemeriksaannya,” katanya.
“Saat ini pihak penyidik kejaksaan tinggal melakukan pemberkasaan dalam perkara simpanan hari tua (siharta) itu,” sebut Irwan, kemarin.
Dibeberkannya, pemberkasaan secepatnya dirampungkan dalam minggu-minggu ini. Dan sesegeranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.
Dilanjutkan Irwan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP. Dan secepatnya kasus ini akan dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke PN, dan segera disidangkan.
Sekedar mengingatkan, tersangka ini menjalani proses pemeriksaan pada senin (14/6) dan baru selesai hari ini (kemarin, red). Tersangka didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Anang dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta).
Disangkutkannya Anang dalam kasus dugaan korupsi ini, karena disebut-sebut ikut andil dan menikmati kucuran dana siharta senilai Rp 170 juta.(farid)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, M Irwan SH, menuturkan, saat ini tersangka sudah selesai diperiksa. “Sejak senin (14/6) lalu, hingga hari ini selasa (15/6) pagi, (kemarin, red). Tersangka sudah selesai proses pemeriksaannya,” katanya.
“Saat ini pihak penyidik kejaksaan tinggal melakukan pemberkasaan dalam perkara simpanan hari tua (siharta) itu,” sebut Irwan, kemarin.
Dibeberkannya, pemberkasaan secepatnya dirampungkan dalam minggu-minggu ini. Dan sesegeranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan.
Dilanjutkan Irwan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP. Dan secepatnya kasus ini akan dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke PN, dan segera disidangkan.
Sekedar mengingatkan, tersangka ini menjalani proses pemeriksaan pada senin (14/6) dan baru selesai hari ini (kemarin, red). Tersangka didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Anang dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta).
Disangkutkannya Anang dalam kasus dugaan korupsi ini, karena disebut-sebut ikut andil dan menikmati kucuran dana siharta senilai Rp 170 juta.(farid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar