Catatan Pinggir

Selasa, 08 Juni 2010

Anggota DPRD 1999-2004 Dikurung Setahun Penjara

Perkara Dansil Jilid III

BANJARMASIN – Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana siluman (dansil) Hj Aulia Aziza hanya bisa tertunduk lesu, dan tidak puas dengan penjatuhan hukumannya. Pasalnya ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
      Majelis hakim yang diketuai, M Amril, dan Suprati dan Sinung Barkah sebagai anggota itu, menjathi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
      Selain itu, hakim ketua memrintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 170 juta, dengan batas waktu selama sebulan untuk membayar. Jika tidak mampu membayar maka harta benda akan disita, namun jika tidak harta tidak ada atau tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman setahun penjara.
      Vonis yang dijatuhkan itu, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan tuntutan 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 170 juta, dengan ancaman 1 tahun penjara jika tidak bisa mengganti.
      Mendengar putusan itu, JPU Anwar Risa Zakaria, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir ajukan banding atau tidak,” tutur Anwar, seusai sidang tersebut kepada MK.
      Semetara itu, kuasa hukum terdakwa Khairil Padli dari kantor hukum Fauzan Ramon SH dan Rekan, menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu. “Tidak terima dengan putusan itu, sebab klien kami masih belum puas,” katanya kepada MK, kemarin.
      Sekedar diketahui, putusan itu selain dijatuhkan Hj Aulia Aziza (57), warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, tetapi juga untuk Akhmad Kurnain (63), warga Jl KS Tubun Gg IV Keluarga RT 31 RW 11 NO 23, Kelayan Barat. Hanya saja terdakwa terakhir ini tidak hadir dipersidangan, karena sakit.
      Untuk kedua terdakwa sendiri, dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar