BANJARMASIN – Hanya karena melarang mengamen di salah satu warung. Aksi saling pukul dengan balok kayu pun tidak bisa dihindarkan. Bahkan berujung kematian.
Kejadian itu bermula, kala asih menegur Suci Petera (19), warga Jl Pekapuran Laut A Gg Abadi, RT.15 No.32, Karang Mekar, Banjarmasin Timur untuk mengamen di warung bakso Ricky.
Tapi, Suci tidak menggubris, dan malah meneruskan lantunan lagunya. Asih yang termakan emosi langsung mengambil balokan kayu. Melihat itu, Suci kabur untuk mengambil balok kayu.
Hingga akhirnya aksi saling pukul antara Asih dan Suci terjadi, di depan warung ketupat kandangan Mama Nurul, Jl Pangeran Antasari, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, pada Maret 2010 silam.
Melihat itu, rekan sprofesi Suci, Abdul Fuad (18), warga Jl Pekapuran A Gang Abadi RT.15, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, langsung datang membantu. Dan, langsung menikam di pinggang Asih dengan pisau sangkur di perut kanan. Asih pun tewas saat menuju ke Rumah sakit.
Fakta itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendarsyah membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Ketua Suswanti pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk perbuatan kedua terdakwa sendiri, Hendarsyah, mematok Pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primairnya. Dan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 KUHP dalam dakwaan subsidairnya. (farid)
Kejadian itu bermula, kala asih menegur Suci Petera (19), warga Jl Pekapuran Laut A Gg Abadi, RT.15 No.32, Karang Mekar, Banjarmasin Timur untuk mengamen di warung bakso Ricky.
Tapi, Suci tidak menggubris, dan malah meneruskan lantunan lagunya. Asih yang termakan emosi langsung mengambil balokan kayu. Melihat itu, Suci kabur untuk mengambil balok kayu.
Hingga akhirnya aksi saling pukul antara Asih dan Suci terjadi, di depan warung ketupat kandangan Mama Nurul, Jl Pangeran Antasari, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, pada Maret 2010 silam.
Melihat itu, rekan sprofesi Suci, Abdul Fuad (18), warga Jl Pekapuran A Gang Abadi RT.15, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, langsung datang membantu. Dan, langsung menikam di pinggang Asih dengan pisau sangkur di perut kanan. Asih pun tewas saat menuju ke Rumah sakit.
Fakta itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendarsyah membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Ketua Suswanti pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Untuk perbuatan kedua terdakwa sendiri, Hendarsyah, mematok Pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primairnya. Dan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 KUHP dalam dakwaan subsidairnya. (farid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar