Catatan Pinggir

Kamis, 28 Oktober 2010

Saksi Ahli BPKP Beratkan Anang Ilham

BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Pemko Banjarmasin, Noor Ilham alias Anang Ilham hanya bisa pasrah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana siluman (dansil) jilid IV.
Pasalnya keterangan saksi ahli dari BPKP, Mashud yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum, M Irwan memberatkan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/10) pagi.
Menurutnya, anggaran yang dikeluarkan terdakwa diambil dari pos tidak tersangka untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, dan premi yang didapat dirinya dianggap kurang tepat. Karena tidak sesuai untuk peruntukan dana tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim, Agung Wibowo, Eko Purwanto, Udianti. Mashud menilai dana yang diambil untuk premi terdakwa ada indikasi penyimpangan.
Dijelaskannya, anggaran tersebut tidak ada, sebab dana yang itu diambil dari APBD Pemko Banjarmasin. Selain itu, ia anggaran yang tidak tersangka itu yang diterima anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004. Padahal pos anggaran itu harusnya dikembalikan, bukan malah dijadikan sebagai Simpanan Hari Tua (siharta). “Sehingga ada unsur merugikan keuangan daerah. Pembayaran melewati dana tidak tersangka bukan kesalahan administrasi tapi penyimpangan,” cetusnya sambil melirik JPU, M Irwan.
Menanggapi hal itu, Anang Ilham meminta mendatangkan saksi ahli dari Unlam pada sidang akan datang yang diamini majelis hakim.
Dalam kasus dansil jilid IV itu, Anang Ilham dituding telah menikmati Rp 98 juta. Dan dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp 7,9 milyar berdasarkan perhitungan BPKP. Anang Ilham sendiri, dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar