Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Trafficking, Diganjar 42 Bulan

PENGEMIS: Ditengarai ada yang mengkoordinir bahkan belakangan terungkap perdagangan orang untuk dijadikan pengemis.

BANJARMASIN, MK – Dua ‘Raja Pengemis’ yang menjadi terdakwa dengan tuduhan melakukan perdagangan orang (trafficking), divonis 3,6 tahun (42 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/3).
Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Diputusnya kedua terdakwa, Junaidi (34), warga Jl Kelayan A Gang Buntu RT 4 Banjarmasin, dan H Ali (40), warga Jl Kelayan A Gang Buntu, setelah majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo dengan didampingi Wurianto dan M Basir menyatakan dua Raja Pengemis ini secara meyakinkan sah dan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Semua unsur pidana yang didakwakan jaksa terbukti. Jadi kedua terdakwa dinyatakan bersalah," ucap salah satu hakim anggota M Basir.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margono SH, yang mengancam kedua pesakitan ini, yakni 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, Margono mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir mau mengajukan banding apa tidak," ungkapnya.
Kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dua terdakwa dituduh memperdagangkan orang, dengan sasaran orang cacat untuk dieksplotasi menjadi pengemis yang akan dioperasikan di Banjarmasin. Padahal, kedua terdakwa berjanji akan memperkerjakan secara layak dengan gaji Rp 600.000 per bulan di Banjarmasin.
Korbanya, sebanyak lima orang, yakni Firdaus, Karis, Hamilah, Nurayati dan Jerman. Semuanya diambil dari Bima Nusa Tenggara Barat, dengan menumpang perahu layar ke Banjarmasin.
Kelima korban ini dibawa langsung oleh kedua terdakwa. Sebelumnya kedua terdakwa memberi uang kepada keluarga korban, dengan janji korban akan diberi pekerjaan dengan gaji Rp 600 ribu per bulan dan diharuskan menjalani pelatihan di kota Mataram.
Akan tetapi korban langsung menuju Banjarmasin. Setibanya di Banjarmasin, kedua terdakwa berserta korban langsung diamankan petugas KP3 Banjarmasin, setelah menerima laporan saksi Samla, awak kapal KLM Putra Mandiri II.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar