Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Stokpile CV Tretes Utama Tidak Kantongi Ijin HO

BANJARMASIN – Stockpile penumpukan bijih besi yang sekarang berganti menjadi penumpukan peti kemas milik CV Tretes Utama ternyata tidak memiliki ijin HO (ganguan).
    Terungkapnya itu, saat digelarnya sidang lanjutan antara warga Komplek Putri Duyung (penggugat) melawan CV Tretes Utama (tergugat). Pada sidang lanjutan, Kamis (24/6), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
      Kuasa hukum tergugat, Abdul Kadir S Ag SH dalam repliknya, menyebutkan kalau ijin HO yang diberikan pihak Pemko Banjarmasin, bukan atas kleinnya (CV Tretes Utama, red). Melainkan atas nama PT Deposindo Perkasa Abadi.
      Dengan dasar itu Abdul Kadir berpendapat, gugatan yang dilakukan penggugat tidak ada hubungannnya dengan tergugat. Untuk itu ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnnya.
      Sementara itu, gugatan yang juga ditujukan untuk Kepala Badan Lingkungan Hidup Banjarmamsin selaku tergugat kedua dan turut tergugat Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin. Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang mewakili Pemeritah Banjarmasin, menyatakan gugatan 41 warga, tidak tegas, tidak rinci, serta tidak jelas subyek hukumnya. Untuk itu, ia meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat.
      Sekedar diketahui, perkara perdata register perkara No.54/Pdt.G/2010/PN.Bjm tertanggal 6 April 2010 ini, bermula kala sebanyak 41 warga Jl Intan Sari Komplek Putri Duyung RT 39 RW 11, Basirih, Banjarmasin Barat melayangkan gugatan secara perdata terhadap Direktur CV Tretes Utama, Sutapip SE SH.
    Dalam gugatan itu, Direktur CV Tretes Utama menjadi tergugat I, Kepala Badan Lingkungan Hidup Banjarmasin sebagai tergugat II, dan menempatkan Kadistakot Banjarmasin sebagai turut tergugat.
    Gugatan itu sendiri dilayangkan, dikarenakan tanah berukuran panjang 400 meter dan lebar 3 meter milik warga yang didapat dari hibah pemilik sebelumnya itu, justru beralih kepada CV Tretes.
    Intinya, pihak warga merasa dirugikan dengan keberadaan stockpile tersebut. Sebab aktivitas di lokasi itu dirasakan sangat mengganggu dan merugikan pihak warga. Sehingga warga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 juta sebagai ganti kerusakan rumah, dan Rp 2 milyar untuk gangguan aktivitas dari stockpile itu.
    Bukan hanya itu, pihak warga juga menuntut agar selama proses hukum ini belum diselesaikan agar pihak CV Tretes Utama menghentinkan segala aktivitasnya di stockpile tersebut. Jika dilanggar CV Tretes Utama wajib membayar Rp 10 juta tiap harinya. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar