Catatan Pinggir

Rabu, 10 November 2010

Noor Ilmi Tak Lagi Nikmati Hasil Korupsi


BANJARMASIN - Mantan Kabag Keuangan Setkodati II Banjarmasin Ilmi Noor (62) terpaksa tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.
Masalahnya gugatan perdata yang diajukan pengacara negara, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini, Ramadani, M Irwan, dan Akhmad Rifain dan Sahidanoor,  diterima Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai,Agung Wibowo dengan anggotanya, Suswanti dan M Basir menyatakan,  mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.834.696.424,69. Dan menghukum tergugat membayar dwangsom (uang paksaan) Rp 1.000.000 setiap hari, jika tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut.
Bahkan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap benda tidak bergerak milik tergugat, berupa sebidang tanah dan sebuah rumah yang terletak di Jl. Gunung Sahara VII Dalam No.10 RT.001/05 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dan sebidang tanah dan rumah di Jl Bougenvil Permai II No.27 LC RT.017 RW.06 Kelurahan Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Ramadani kepada Media Kalimantan mengatakan, gugatan perdata itu dilakukan mengingat besarnya kerugian yang dialami negara akibat kejahatan korupsi Ilmi Noor. Dijelaskannya, Ilmi Noor melakukan pidana korupsi berlanjut dari tahun 1993 hingga 1998, untuk pembayaran cicilan proyek KIP, pinjaman IBRD, dan Pasar Antasari, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp. 1,99 milyar.
Bukan itu saja, lanjutnya, disitanya benda tidak bergerak milik tergugat tersebut, dikarenakan harta itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama Noor Ilmi menjabat Kabag Keungan Setkodati II Banjarmasin.
Kemudian berdasarkan putusan PN No: 61/PID.B/1999/PN-BJM, Ilmi Noor dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 22.500.000 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.813.196.424,69 kepada negara. “Kewajiban bayar atas uang-uang inilah yang tidak dipenuhi Ilmi, makanya Kejari Banjarmasin melayangkan gugatan perdata,” jelasnya, kemarin siang.
Sekedar mengingatkan, Warga Jl Mahat Kasan RT.25 No.68 Gatot Subroto, Kuripan, Banjarmasin Timur ini sempat menjadi buronan Kejari Banjarmasin selama 12 tahun, atas kasus tindak pidana korupsi. Kemudian ia ditangkap dan dijebloslan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam pada Sabtu, 20 Maret 2010 silam. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar