Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

50 Gram Sabu Disita

BANJARMASIN – 50 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita. Satuan I Direktorat Narkoba Polda Kalsel berhasil membekuk tiga orang bersama kurang lebih 50 gram sabu-sabu Sabtu (26/6) pagi sekitar pukul 08.00 Wita, dikawasan Jln Kelayan A Gg 12 RT 18.
Tiga orang yang berhasil ditangkap adalah Jamrani alias Injam (41) dan Dayat alias Mustafa (33) warga Jln Prona III (Lokasi II) Gg Hambawang RT 29 Banjarmasin Selatan serta M Firdaus alias Daus (37) warga Karang Intan RT 31 Kabupaten Banjar.
Kasat I Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP I Made Widjana membenarkan bahwa pihaknya telah membekuk tiga orang yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu seberat 50 gram tersebut. ”Ya ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Made.
Lanjut Made, dari tangan Injam yang berprofesi sebagai tukang ojek ini petugas menyita barang bukti yang berhasil disita 1 paket besar shabu-shabu dengan kode A yang berisi 5 paket kecil seberat 24,05 gram. Paketan besar tersebut terbagi dalam 1 paket shabu 4,81 gram, 1 paket shabu 4,81 gram, 1 paket shabu 4,80 gram, 1 paket shabu 4,81 gram dan 1 paket shabu 4,82 gram.
Sementara, dari tangan Mustafa dan Daus barang bukti yang berhasil disita 1 paketan besar shabu-shabu dengan kode B yang berisi 7 kantong shabu seberat 28,26 gram, 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip. 7 kantong shabu tersebut terbagi 1 paket shabu 4,81 gram, 1 paket shabu 3,36 gram, 1 paket shabu 4,80 gram, 1 paket shabu 4,80 gram, 1 paket shabu 4,81 gram, 1 paket shabu 4,80 gram dan 1 paket shabu 0,88 gram.
Jelas Made, tertangkapnya ketiga orang tersebut hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Dimana, lanjutnya, sebelumnya sudah pernah tertangkap yang bernama Fahriansyah alias Bani (39) warga Jln Antasan Segara Gg Sawo RT/RW 23/08 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan, Selasa (15/6) yang lalu. Bani dan mengaku mendapatkan barang dari IM.
Namun, tambah Made, ketika petugas berada di lokasi kebetulan Injam sedang berjalan keluar rumah. “ Tersangka Injam kaget melihat kedatangan kami dan sempat membuang satu paket besar sabu-sabu,” cetus Made.
Dari pengakuan Injam, dia mendapat barang haram tersebut dari Daus. Tak susah payah anggota menangkap Daus, kebetulan Daus berada di rumah tersebut. Petugas langsung masuk untuk melakukan penangkapan. ”Waktu kami grebek di rumah itu juga,  daus sedang asyik membagi shabu-shabu bersama dengan Mustafa,” terang Made.
Sebenarnya, terang Made, yang menjadi target utama pihaknya adalah IM. Namun IM tidak berada ditempat ketika dilakukan penggerebekan. Untuk itu, kasus ini akan diperdalam lagi untuk membuktikan IM.
Ditegaskan Made, ketiga tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara. (aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar