Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Advokat KAI Kalsel Diminta Tenang

BANJARMASIN – Adanya pernyataan resmi dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, yang menyatakan kalau organisasi advokat yang resmi hanya Peradi (Persatuan Advokat Indonesia).
      Pernyataan itu tentunya membuat advokat yang tergabung dalam organisasi diluar Peradi cukup resah, kalau mereka ditolak untuk beracara di peradilan.
      Hingga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Wanto A Salan K SH, mengimbau kepada seluruh advokat yang bernaung di KAI Kalsel agar tenang dan tetap menjalankan profesinya.
      Ia menilai, pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, yang menyatakan bahwa Peradi sebagai organisasi resmi, tidaklah benar. “Untuk itu, KAI Se-Indonesia mendesak Ketua MA mencabut ucapannya itu, dan mencabut Surat keputusan No.052/KMA/2008,” tambah Wanto.
      “Advokat asal KAI diminta tetap tenang,” ucapnya, kepada Media Kalimantan, kemarin.
      Sebab menurutnya, mengacu penyatuan advokat Indonesia pada Jum’at 16 April 2010 silam. Peradi dan KAI Menghasilkan rekomendasi antara lain, dua organisasi itu bersatu dan membentuk satu wadah tunggal organisasi advokat, dengan melaksanakan Munas (Musayawarah Nasional) selambatnya 2012 mendatang.
      Bahkan, kata Wanto, saat pertemuan Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan DPD KAI Se-Indonesia pada Kamis 24 Juni 2010. Pengurus KAI Se-Indonesia mendukung terbentuknya satu wadah organisasi advokat, tetapi tidak setuju sebelum KAI Rampimnas (rapat pimpinan nasional), dan tidak setujui organisasi gabungan tersebut bernama Peradi.
      Selain itu, KAI Se-Indonesia juga mendesak agar Ketua MA untuk memerintahkan Pengadilan Tinggi memberikan sumpah, bagi advokat yang belum mendapatkan sumpah. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar