Catatan Pinggir

Minggu, 18 Juli 2010

Hairul Saleh Dan Iskandar DPO Kejaksaan

BANJARMASIN – Terdakwa Hairul Saleh dan Iskandar Djamaluddin kasus dugaan korupsi Pabrik Kertas Martapura (PKM)dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Martapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Zulhadi Safitri mengatakan kedua terdakwa tersebut dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan, lantaran saat dieksekusi pihak kejaksaan keduanya tidak ada dikediamannya.
”Keduanya resmi kami nyatakan sebagai DPO. Karena saat dieksekusi tidak ada dikediamannya,” ujar Zulhadi saat ditemui di kediaman Iskandar,kemarin.
Dikatakan Zulhadi, pihaknya melakukan eksekusi kepada kedua tersangka dengan dasar putusan Mahkamah Agung RI No.940 K/PID.SUS/2008 tertanggal 19 Januari 2010, yang menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Martapura. Dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 87/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 23 Oktober 2007.
Ditempat terpisah pengecara Hairul Saleh, Masdari Tasmin mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap putusan MA yang dinilainya tidak berkekluatan hukum.
”kami melakukan klarifikasi terhadap putusan MA tersebut. Karena didalam putusan itu tidak ada perintah supaya terdakwa ditahan,” ujar Masdari.
Masdari mengatakan lebih lanjut, putusan MA tersebut bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) danm (2) KUHAP. ”Tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf K yang bunyinya perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan. Sedangkan didalam putusan MA tidak dicantumkan, sedangkan ayat (2) apabila tidak dipenuhiketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I,j,k,l, pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” jelas Masdari.
Masdari menambahkan, Kejaksaan Negeri Martapura jangan sampai menjadi korban dalam kasus ini, karena ini semua kesalahan MA yang membuat putusan tersebut. ”Ini kesalahan MA, jangan sampai dipikul oleh Kejaksaan,” terangnya.
Selain itu ditempat yang sama, Sabri Noor Herman pengecara Iskandar Djamaluddin menambahkan, kalau putusan MA tersebut batal demi hukum, artinya putusan PN Martapura yang sebelumnya tetap berlaku.
Lanjut Sabri, apabila Kejari Martapura tetap memaksakan putusan MA tersebut, hal ini berarti melanggar Pasal 333 KUHAP yang berbunyi barang siapa dengan sengajadan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” jelasnya.
Ditambahknya, apabila pihak keluarga terdakwa tidak terima dan  meminta damping untuk melaporkan Kejaksaan ke Polisi, maka kami siap untuk melaporkannya.
Selain itu ditanyai tentang keberadaan kedua terdakwa, kedua pengecara mereka itu menjawab kalau kliennya berada dirumah masing-masing. ”Klien kami ada dirumahnya masing-masing. Tidak menjahui Banjarmasin. Itu hal manusiawi untuk menghindar, sambil menunggu tanggapan klarifikasi ini dari pihak terkait,” papar kedua pengecara kondang itu. (aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar