Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Penetapan Penahanan PT Gagal

Perkara Dansil Jilid III
 
BANJARMASIN – Penetapan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) untuk terdakwa kasus dana siluman (dansil) jili III, Hj Aulia Aziza kembali mengalami kegagalan. Pasalnya Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 menderita sakit.
      Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Irwan, mengungkapkan, seharusnya pelaksanaan penetapan untuk penahanan Aulia itu hari ini (kemarin, red).
      Tapi, kata Irwan, kondisi terdakwa saat ini sedang jatuh sakit. “Kuasa hukumnya terdakwa memberi tahu kalau terdakwa sedang jatuh sakit,” sebut Irwan, diruang kerjanya, kemarin.
      Penetapan itu, kata Irwan, terpaksa belum bisa dilaksanakan mengingat kondisi terdakwa yang tidak memungkinkan untuk dikirim ke Rutan Teluk Dalam.
      Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Khairil Padli dari kantor hukum Fauzan Ramon SH dan rekan, membenarkan, kalau saat ini kliennya menderita sakit.
      “Sekarang Aulia sedang dirawat opname di RS Ulin ruang Anggrek,” ucapnya kepada Media Kalimantan.
      Dilanjutkannya, kalau kondisi kliennya mengalami penurunan stamina sejak Jum’at lalu. Sebab, kebanyakan pikiran dan cemas untuk menjalai eksekusi itu.
      Sekedar mengingatkan, Aulia mengajukan upaya banding ke PT, sebab tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan memrintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 170 juta, dengan batas waktu selama sebulan untuk membayar. Jika tidak mampu membayar maka harta benda akan disita, namun jika tidak harta tidak ada atau tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman setahun penjara.
      Warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, sendiri, dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar