Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Telisik Dugaan Penyimpangan di PDAM Bandarmasih

BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk menelisik atau menelaah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dugaan penyimpang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.
Kajati Kalsel Abdul Taufieq SH saat ditemui wartawan mengatakan dirinya telah memerintahkan Kejari Kalsel untuk menelisik hasil temuan BPK tersebut. Namun lanjutnya, Kejari Banjarmasin harus berkoordinasi dengan BPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Rp 52 miliaran tersebut.
”Saya perintahkan Kajari Banjarmasin untuk koordinasi dengan BPK di daerah sini, sementara ini belum diketahui apakah itu penyimpangan atau kesalahan administrasi, makanya kami tela’ah terlebih dahulu,” ujar Taufieq.
Menurut Taufieq, dugaan penyimpangan itu didapat pihaknya melalui webset BPK, yang menyebutkan kalau PDAM Bandarmasih, termasuk PDAM di 13 Kabupaten/kota bermasalah.
Selain itu, anggota DPD RI Adhariani SH MH juga mengatakan saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Kalsel, pihaknya menunggu kinerja dari pihak Kejati Kalsel dalam mengusut dugaan penyimpangan di PDAM Bandarmasih.
”Kita tunggu kinerja Kejati dalam mengusut kasus ini. Bukan kasus ini saja yang kita tunggu. Tentu termasuk terhadap perkara lainnya yang masuk dan serta ditandatangani,” ujar Adhariani.
Ditambahkan Adhariani, kedatangannya ke Kejati bermaksud untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mendapat masukan dari Kajati Kalsel. Lebih lanjut Adhariani mengatakan, selain PDAM Bandarmasih, Kajati juga harus berkoordinasi dengan BPK terkait dugaan penyimpangan di PDAM lainnya.
Pada bagian lain, Kajati mengatakan kedatangan angota DPD RI tersebut unutk menyampaikan aspirasi masyarakat dengan point diantaranya, soal kinerja Kejati Kalsel dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Dana siluman (Dansil), Pabrik Kertas Martapura, serta soal mafia tambang.
Diungkapkannya, mengenai kasus Dansil sudah ada tiga yang divonis dan dua masih dalam persidangan, serta menunggu hasil putusan banding, hingga perkembangan pada tersangka lainya dikalangan Eksekutif.
Mengenai PKM, Abdul Taufieq mengatakan, kalau sampai saat ini pihaknya masih menuggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI. ”Kami masih menunggu salinan dari MA. Kami belum menerima sampai saat ini,” paparnya.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar