Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Kejati Panggil Saksi dari Surabaya

Terkait kasus Dugaan Korupsi PT Prlindo III Kotabaru
 
BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil saksi dari Pelindo Surabaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Pelindo III Kotabaru. Itu dikatakan Kasi Pentidikan Agus Suroto SH, kemarin saat ditemui .
”Rencanya hari Rabu mendatang jadwal pemeriksaan saksi dari Pelindo Surabaya,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, samapai saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Sugianto Syahrani S,Sos, dan Djohan Hudoyo, SE, keduanya merupakan mantan Kepala Cabang Pelindo.   
Selain telah menetapkan tersangka, Kejati Kalsel telah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus penyalahgunaan dana pungutan biaya labuh pada PT Pelindo III cabang Kotabaru tahun 2001, tersebut.
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang itu muncul, akibat pungutan biaya labuh yang diluar DLKP/DLKR (Daerah Lingkungan Kepentingan/Daerah Lingkungan Kerja) yang dilakukan oleh tersangka.
Sebab, uang yang sudah disetorkan Pelindo III 100 persen kepada rekening Pelindo (kas Pelindo). Entah dengan alasan apa tersangka kemudian melakukan penarikan kembali ung setoran itu sebanyak 50 persen. Atau yang diistilahkan dengan reduksi.
Namun belakangan, penarikkan 50 persen dana setoran kas pelindo itu, ternyata tidak disertai persetujuan pihak Direksi Pelindo III. "Akibatnya, total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 13 miliar," beber Agus.
Terkait hal tersebut, pihak Kejati sudah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi. “Hal itu dilakukan untuk dimintai keterangan dan menambah bukti,” kata Agus.
“Baru kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari mitra kerja Pelindo. Agen pelayaran yang akan dimintai keterangan sebagai saksi itu, yakni M Nasier selaku kepala cabang PT Andhika Line Cabang Kotabaru, Taufik Cahyono selaku Kepala Cabang PT Tirta Samudera Caraka, Rusdianto selaku operation PT Samudera Indonesia, serta Sutarto selaku Kepala Cabang PT Jardine Transport,” ucapnya.
Dimintainya keterangan itu sendiri, ungkap Agus, sebab sebanyak 5 rekanan kerja ini telah melakukan memorandum of undastanding (MoU/kesepakatan kerja sama) dengan tersangka. “Atas MoU itu, kapal-kapal milik, charter, atau, agen pelayaran bisa melakukan kegiatan kunjungan diluar DLKP/DLKR, di pelabuhan cabang Kotabaru,” terangnya.
Sehingga atas jasa kepelabuhan itu, akan dilakukan penagihan oleh cabang pelabuhan Kotabaru kepada pemilik kapal (owner) sebesar 100 persen melalui agen pelayaran (pihak kedua) dan disetorkan ke kas pelabuhan cabang Kotabaru dan dibuatkan nota rampung. Namun malah uang yang harusnya disetorkan 100 persen itu ditarik tersangka sebanyak 50 persen. (aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar