Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Terdakwa Penipuan Ibadah Haji Divonis

BANJARMASIN – Terdakwa perjalanan ibadah haji fiktif, Drs H  Aria Iskandar dipastikan bakal menjadi penghuni penjara.
      Pasalnya majelis hakim yang diketuai Amril dengan anggotanya M Basir, dan Suswanti menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara kepada  Direktur PT Fajar Borneo tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
    Bukan itu saja, Amril juga memrintahkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
    Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunnah Lestari dan Amelia, dan terdakwa mengaku pikir-pikir mengajukan banding atau tidak.
    Sebelumnya, jaksa penuntut mengancam empat tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsidair enam bulan penjara.
      Sekedar mengingatkan, sebelumnya JPU memotok dakwaan primair pasal 63 ayat 1 UURI No.13 tahun 2008 tentang ibadah haji jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan untuk subsidair dipatok pasal 63 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 64 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 64 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
      Iskandar sendiri, diseret jadi terdakwa. Dikarenakan memungut biaya Rp 25 juta sampai Rp 35 juta kepada 13 orang, untuk menunaikan ibadah haji. Tapi, malah gagal dan ditolak masuk negara Saudi Arabia. Akibat perbuatan terdakwa ini para jemaah dirugikan yang besarannya mencapai Rp 512.656.000. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar