Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Pemeriksaan M Helmi Ditunda

BANJARMASIN – Kemarin, rencana pemeriksaan tersangka M Helmi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi listrik di Kabupaten Tapin batal. Alasannya Helmi menghentikan atau mengganti  pengecaranya Dewi Hertiningsih.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Penyidik Agus Suroto SH saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. ”Hari ini (red. kemarin) yang seharusnya jadwal pemeriksaan tersangka M Helmi ditunda, lantaran alasannya mengganti pengecaranya,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, sementara ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). ”Hasil audit adari BPKP masih belum turun,” terangnya.
Lanjut Agus, nantinya jika hasil audit BPKP keluar, paling tidak mereka tinggal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Termasuk nantinya untuk tersangka M Helmi, oknum DPRD Hulu Sungai Tengah (HST).
Pada pemeriksaan 12 Mei, tersangka ditanya seputar dokumen yang disita Kejati dari Distamben Tapin, isi dokumen seputar proses lelang.
Menurutnya, Kejati tidak ada menyita apapun dari kliennya tersebut. "Tidak ada dokumen atau laptop milik klien saya yang disita Kejati. Seingat saya sudah empat kali diperiksa Kejati sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati untuk kasus ini menetapkan tujuh orang tersangka baik dari pihak panitia lelang, konsultan dan Dinas Pertambangan (Distamben) Tapin.
Dari panitia pengadaan sebanyak lima orang, Maskuni SSos yang merupakan ketua Panitia Pengadaan Barang serta empat anggotanya masing-masing Hasan S, Sugeng, Rahmat Hidayat serta Anita Fahriani.
Kemudian dari dari konsultan yakni M Helmi yakni Ketua Tim Leader Internasindo yang merupakan pihak konsultan dan Sukadi dari distamben.
Sedangan dengan status Roy masih sebagai saksi. ”Roy masih sebagai saksi. Dia sudah kami mintai keterangan,” ungakap Agus.
Ditambahkan Agus, tidak menutup kemungkinan status Roy bisa berubah menjadi tersangka apabila dari keterangan saksi-saksi banyak menjurus kesana. ”Sampai saat ini keterangan saksi-saksi masih belum ada mengarah ke Roy,” cetus Agus.
Seperti diketahui, keterkaitan Roy dalam kasus ini sebagai distributor atau pemasok barang. ”Roy sebagai distributor atau pemasok barang,” papar Agus. (aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar