Catatan Pinggir

Minggu, 18 Juli 2010

PAW Belum Jelas

BANJARMASIN – Hingga saat ini, unsur pimpinan DPRD Kalsel belum menerima laporan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalsel perihal penggantian antar waktu (PAW).
Seperti yang diketahui, Zulkifli Hagan dari Partai Demokrat telah meninggal dunia, H Muhiddin dari Partai Bintang Reformasi (PBR) terpilih sebagai Walikota Banjarmasin 2010-2015, dan  HM Yusri dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tersangkut masalah hukum.
Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah mengatakan, pihaknya belum menerima satupun berkas usulan PAW anggota DPRD Kalsel.
Menurutnya, dirinya secara pribadi telah memberitahukan kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Bisung perihal PAW di Fraksi Partai Demokrat.
“Selain itu, saya telah memberitahukan kepada PBR untuk bersiap-siap untuk melakukan PAW apabila H Muhiddin telah sah dan resmi dijadikan sebagai Walikota Banjarmasin,” kata Nasib.
Mengenai PAN, ungkapnya, pihaknya masih menunggu tanggapan dari DPW PAN Kalsel dan KPU Kalsel perihal kepastian hukum dari yang bersangkutan.
“PAW anggota DPRD Kalsel merupakan wewenang parpol tempat anggota tersebut berasal. Selain itu, verifikasi PAW merupakan wewenang KPU Kalsel,” katanya.
DPW PAN Kalsel sendiri terkesan enggan untuk menyikapi persoalan hukum yang sedang mendera rekan sejawatnya tersebut di DPRD Kalsel.
“Mengenai PAW merupakan putusan dari DPW PAN Kalsel setelah mendapat arahan dari DPP PAN. Kami tinggal menunggu putusan dari DPW dan DPP,” kata anggota DPRD Kalsel asal PAN, Husaini Aliman.
Anggota KPU Kalsel, Hairansyah mengaku, KPU Kalsel hingga sekarang belum menerima permohonan verifikasi terkait adanya usulan PAW di DPRD Kalsel.
“Prosesnya lumayan cukup lama. Dewan melayangkan surat ke KPU Kalsel untuk verifikasi, dan ditindaklanjuti dengan membuat pokja. Dari pokja selanjutnya membuat tahapan proses verifikasi,” kata pria yang disapa Ancah ini.
Sekarang, lanjut mantan Direktur Eksekutif LSM Dalas Hangit ini, harus ada tahapan yang perlu diselesaikan, yakni belum ada berkas pencalonan pengganti anggota dewan yang akan di-PAW.
Mengenai adanya anggota DPRD Kalsel yang terkait kasus hukum, KPU Kalsel harus mengetahui terlebih dahulu perihal kepastian hukum yang bersangkutan.
Sebab, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 10/2008 seseorang yang menjadi anggota DPRD harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Apabila yang bersangkutan terbukti memenuhi hal-hal tersebut, maka yang bersangkutan otomatis tidak bisa memenuhi persyaratakan administrasi yang telah ditetapkan undang-undang,” pungkasnya. (andi oktaviani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar