Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Berhenti Dulu, Baru Gabung Partai

BANJARMASIN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjun ke dunia politik harus memilih mengundurkan diri dahulu.
    Sebab jika tidak, kata Ketua KPU Banjarmasin, Drs H Makhmud Syazali MH, penilaian yang timbul terhadap KPU akan negatif.
      “Inilah etika dan mekanisme yang harus dilaksanakan simpatisan yang tergabung dalam organisasi indevenden ini, sebelum memilih bergabung ke salah satu partai,” cetus Makhmud, kepada Media Kalimantan.
    Lihat saja, katanya, Andi Nurpati yang bergabung di Partai Demokrat mendapatkan penilaian kurang bagi dari masyarakat.
    Bukan hanya itu, malah kenetralannya kala ia (Andi Nurpati, red) di KPU Pusat dipertanyakan, hingga diragukan oleh publik. Khususnya rakyat Indonesia. “Ini presenden buruk yang menambah ketidakpercayaan publik terhadap sistem politik saat ini,” tuturnya.
      Meski demikian tuturnya, tidak ada larangan anggota KPU untuk bergabung di partai. Hanya saja, celetuknya, hak pribadi sebagai warga negara itu dapat dijalankan jika terselesaikannya kewajiban. “Sah-sah saja bergabung di partai, tapi ada mekanisme yang harus dilaksanakan. Artinya jangan menuntut hak, sebelum menyelesaikan kewajiban,” pintanya.
      Misalnya, bebernya, mantan Ketua KPU Banjarmasin, Ir Murjani yang mengundurkan diri, saat dirinya masuk partai guna mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Walikota Banjarmasin.
sebaiknya ada etika: anggota KPU tdk boleh jadi pengurus partai politik dalam tempo 3 tahun setelah selesai tugas di KPU. di US, jaksa dan hakim tidak bisa jadi pengacara di tempat dia bertugas sbg jaksa atau hakim dalam jangka waktu tertentu. jadi terhindar dari kongkalingkong. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar