Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Bandar Narkoba Terpancing

BANJARMASIN – Bandar narkoba terpancing petugas. Kini, bandar itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
      Budiansyah alias Budi (22), warga Jl Antasan Raden Teluk Tiram Darat RT.21 NO.1 Telawang, Banjarmasin Barat pun akhirnya menjadi terdakwa dihadapan Hakim Ketua, Wurianto.
      Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alpha Fauzan yang menyidangkan, mematok pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatunya. Dan meletakkan kedua pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan kedua.
      Diringkusnya Budi, bermula kala M Aini alias Anang (berkas berbeda) tertangkap dan kedapatan 3 butir ekstasi logo 555, dan sebungkus plastik yang berisi serbuk ekstasi warna cokelat seberat 1,32 gram. Pada Jum’at 12 Maret 2010, pukul 17.30 Wita di Jl Soetoyo S Komplek Hasan Basry, Banjarmasin Barat.
      Dari keterangan Anang barang haram itu dibelinya dari Budi. Dengan harga perbutir Rp 180 ribu, jadi harga keseluruhan Rp 540 ribu.
      Dengan akal polisi, akhirnya polisi memancing Budi, dengan menyuruh Anang membeli barang haram itu sebanyak 30 butir. Pancingan petugas berhasil, hingga akhirnya Budi ditangkap.
      Dan, saat dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 16,5 butir ekstasi di rumah Budi. Dari tangan Budi polisi menyita 46,5 pil ekstasi dengan berat 20,09 gram untuk dijadikan barang bukti. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar