Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

Penyimpangan Kadin HST Diperdalam Polres

BANJARMASIN - Sejak dilaporkan salah satu LSM di Bumi Murakata bulan Mei 2010 silam, kasus dugaan penyimpangan proyek yang diduga dilakukan oknum-oknum di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), memasuki akhir Juni 2010 ini, masih dalam proses pendalaman oleh jajaran Polres HST, khususnya indikasi-indikasi yang mengarah pada pelanggaran Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kapolres HST AKBP Joko Purwanto saat dikonfirmasi Barito Post beberapa waktu lalu, membenarkan soal dugaan kasus tersebut. Dikatakannya, sejak dilaporkan bulan Mei silam hingga sekarang, jajaran penyidiknya telah memeriksa beberapa pengurus Kadin, termasuk Ketua Kadin HST Ali Rahman, guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan proyek-proyek tersebut. “Jika keterangan mereka itu menguatkan proses lidik kami, khususnya dari pemeriksaan Ketua Kadin HST, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke penyidikan dan akan dilakukan penetapan tersangka,” tegas Kapolres.
Selain dari kalangan Kadin HST, lanjutnya, jika ada indikasi keterlibatan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) selaku pemegang wewenang lelang dalam setiap proyek yang terindikasi bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan pihak SKPD juga akan diperiksa dan dimintai keterangan.
Seperti diwartakan, lantaran ditengarai bagi-bagi proyek, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dipolisikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Bumi Murakata. LSM yang diketuai Masdullhak ini menuding ada penyimpangan lantaran terindikasi melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil penelisikan LSM tersebut, dugaan penyimpangan itu lantaran Kadin telah merekayasa peserta. Sehingga setiap proyek yang dilaksanakan oleh panitai lelang di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkesan sudah diatur sedemikian rupa. Menurut mereka, dugaan apa yang dilakukan Kadin sudah termasuk penyimpangan dan bisa diproses secara hukum. Karena itu kasus ini harus diproses Polres HST
Dikatakannya, Kadin berani mematok 4 % dari nilai proyek kepada pemenang tender. Dalihnya, itu akan dibagi-bagi kepada rekanan yang lain. “Skenario ini memang sengaja diatur, sehingga yang kalah pun tak masalah karena bakal kebagian fee. Ini benar-benar tidak fair dan terindikasi menyalahi Keppres 80/2003,” bebernya.
Ditambahkannya, setiap tahun anggaran proyek yang dibiayai APBD HST diserahkan ke Kadin HST oleh SKPD. Dalihnya, pagu yang tersedia dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan memiliki standar harga. Dan dalam setiap penawaran, panita akan memilih nilai yang terendah, namun dianggap logis dan layak. Tetapi kesempatan itu justru ‘dimainkan’ oleh Kadin.
Karena memiliki kewenangan, lanjut Masdulhak, lalu Kadin bisa mengatur strategi dengan merekayasa setiap ada proyek yang ditawarkan oleh panitia lelang. “Saya berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres HST untuk menyelidiki masalah ini sampai tuntas,” harapnya.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar