Catatan Pinggir

Minggu, 18 Juli 2010

Pungutan Sewa SPBU Teluk Dalam Dipertanyakan

BANJARMASIN - Polemik SPBU Teluk Dalam yang berdiri di atas jalur hijau nampaknya cukup menyita perhatian para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.
Bagaimana tidak, selain tidak mengantongi izin DPRD saat Pemkot Banjarmasin membuat perjanjian kerjasama sewa yang tertuang dalam hak pengelolaan lahan (HPL) dengan pengelola SPBU. Kritikan terus mengalir takala belakangan diketahui uang sewa yang dipungut Pemkot Banjarmasin selama tahun 1980 dinilai sangat sedikit jika dilihat dari segi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya Rp 5 juta per bulan
"SPBU itu berada di tengah kota, di pinggir Jalan raya, kok harga sewanya dari tahun 1980 hingga saat ini tetap begitu - begitu saja," kesal Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Seharusnya ujar politisi Partai Golkar ini, Pemerintah Kota dalam membuat perjanjian kerjasama harus memperhatikan beberapa point penting diantaranya bagaimana status lahan itu jika dalam perjalannnya diperlukan kembali, evaluasi harga uang sewa yang bisa dilakukan setia tahunnya. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka Pemkot Banjarmasin dapat mengantisifasi dengan alas hak adanya perjanjian yang menguntungkan Pemkot Banjarmasin.
"Seharusnya setiap tahun uang sewa yang dipungut terus bertambah, tidak sama seperti yang ada ini," tambahnya.
Namun pihaknya berjanji akan membawa persoalan ini ke arah yang lebih dalam dengan melibatkan beberapa Komisi. Tak haya itu pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan rapat internal membahas apakah diperlukan pembentukan pansus untuk mendalami persoalan ini.
"Nanti semuanya akan kita panggil, sehingga kita tahu permasalahan persisnya," tandasnya.(hendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar