Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

M Yusri Achyadi Tunggu Giliran

Dansil Jilid II

BANJARMASIN
– Eksekutor pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tinggal mengirim dua terpidana dana siluman jilid III ke Rutan Teluk Dalam Banjarmasin.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Irwan, mengatakan, saat ini yang belum dieksekusi yakni M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, dan Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.
      Untuk M Yusri tidak bisa dilakukan eksekusi. Sebab, saat ini kondisinya masih menderita sakit jantung. Sedang Achyadi beralibi sedang ada urusan yang masih dikerjakan di luar daerah.
      “Keduanya rencananya di eksekusi Minggu depan,” ucap Irwan, kepada koran ini, diruang kerjanya, kemarin.
      Sedang tiga terpidana yang dikirim ke LP Teluk Dalam, sambung Irwan, yakni Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
      Diungkapkanya, ketiganya dikirim ke Rutan Teluk Dalam pada Kamis (1/7) malam tadi. Semuanya bekerjasama dengan mendatangi pihak eksekutor sore tadi. “Mereka diantar ke Rutan setelah Maghrib,” jelasnya.
      Sebelumnya, lanjut Irwan, pihaknya sudah mengirim Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74 ke Rutan.
      “Dari enam yang harus dieksekusi, saat ini pihak kejari tinggal dua lagi yang belum dieksekusi,” ujar Irwan.
      Sekedar diketahui, anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini, sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar