Catatan Pinggir

Senin, 05 Juli 2010

H Muhiddin Bisa Jadi Tersangka

BANJARMASIN – Kasus dugaan pembelian tanah bersertifikat palsu yang dituduhkan kepada Walikota Banjarmasin terpilih H Muhiddin terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Arif yang menangani kasus tersebut mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (lab) terhadap sertifikat yang diduga palsu tersebut. 
“Sertifikat tersebut telah kita kirim ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk diperiksa keasliannya. Jadi, tindakan kita selanjutnya tinggal menunggu hasil lab,” ujar Arif kepada MK, Senin (28/6).
Lebih jauh Arif mengungkapkan, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa saksi, tersangka Emmy (penjual tanah yang diduga bersertifikat palsu kepada H Muhiddin) dan juga korban (pelapor) untuk melengkapi berkas penyidikan. Menurutnya, apabila melengkapi unsur-unsur yang dituduhkan, maka tidak menutup kemungkinan H Muhiddin yang saat ini berstatus saksi menjadi tersangka. “Berdasarkan acuan KUHP pasal 480 tentang penadahan, pembelian Sertikat Hak Milik (SHM) dibawah harga standar, patut dicurigai sebagai bentuk penadahan. Apabila terbukti sebagai penadah, H Muhiddin bisa saja menjadi tersangka atas dugaan penadahan sertifikat palsu tersebut,” tandasnya.
Logikanya, sambung Arif, kalau H Muhiddin memang hanya menerima gadai sertifikat tanah dari tersangka Emmy (sesuai pengakuan Emmy), mengapa tanah yang berada di tepi Jl A Yani Km 17 itu, diurug oleh H Muhidin. “Apabila tanahnya diurug berarti dipastikan telah dibeli H Muhiddin. Aneh, kalau memang hanya menggadai,” timpalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Muhiddin diduga membeli tanah bersertifikat palsu dari Emmy (50), warga Banjarbaru. Emmy sendiri, dilaporkan Nirawati (68), warga Jl Pulo Mas III A/9 RT 004 RW 012 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulau Gadung Jakarta Timur pada kamis 27 Mei 2010 silam dengan tuduhan sudah merugikan pelapor, setelah memalsukan SHM No.21/1972.
Menurut Nirawati, Ia mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar, akibat tanah miliknya di Jl A Yani Km 17,45 Gambut, Kabupaten Banjar sesuai SHM Nomor 537, pengeluaran Sertifikat Sementara tanggal 10 Nopember 1977, di Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Gambar Situasi No 602/77 seluas 10.000 meter persegi atas nama Nirwanati, diserobot Emmy.
Disebut-sebut H Muhiddin membeli lahan tersebut dengan harga Rp 600 juta lebih. Meskipun pengakuan Emmy, kalau sebidang tanah itu dijualnya seharga Rp 200 juta lebih. Spekulasi muncul, kala Nirawati yang melaporkan dugaan kalau H Muhidin dan Emmy ada kerja sama untuk menguasai sebuah bidang tanah hak miliknya itu. Mengingat tanah tersebut dihargai murah oleh Emmy. Padahal tanah itu nilainya bisa miliyaran rupiah.(firman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar