Catatan Pinggir

Minggu, 11 Juli 2010

Yusri dan Achyadi Resmi Menghuni Bui

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Yusri SSos, dan mantan anggota DPRD Banjarmasin, Achyadi terpaksa menjadi penghuni jeruji besi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
      Pasalnya anggota DPRD Banjarmasin pada periode 1999-2004 ini dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kemarin siang.
      Yusri dan Achyadi adalah terpidana dansil jilid II terakhir yang masuk ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Sebab, sebelumnya keempat rekannya sudah labih dahulu menjadi penghuni penjara di Teluk Dalam tersebut.
      Yaitu, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
      Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, M Irwan menyebutkan, keduanya bersikap koperatif, dan mau memenuhi panggilan eksekutor. “Keduanya bekerja sama dengan pihak kejaksaan. Jadi tidak ada kendala untuk pelaksanaan putusan peradilan itu,” katanya.
      Eksekusi ini sendiri, lanjut Irwan, sebab toleransi waktu yang diberikan kepada keduanya sudah habis. Jadi Sesuai prosedur hukum maka hari ini (kemarin, red) eksekusi pun dilakukan.
       Untuk lamanya masa hukuman M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, dan Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah ini.
      Irwan mengungkapkan, sesuai dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama, masing menjalani hukuman setahun penjara, dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus Achyadi, ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta.
      Sekedar mengingatkan, mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap menikmati uang atas kebijakan asuransi simpaman hari tua Rp 170 juta, sehingga atas tindak korupsi itu kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar.
      Kemudian, pada putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007. M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar