Catatan Pinggir

Minggu, 11 Juli 2010

Anang Ilham Segera Diadili

BANJARMASIN – Tersangka kasus Dana siluman (dansil) jilid IV, Noor Ilham alias Anang Ilham segera menjadi terdakwa.
      Pasalnya, berkas perkara dana siluman (dansil) jilid IV dengan tersangka, mantan Kapala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkot Banjarmasin ini akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
      “Berkas Anang Ilham sudah rampung, jadi minggu depan akan dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, M Irwan SH, kepada Media Kalimantan, kemarin.
      Perkara itu, sebut Irwan, pada dakwaan primer, dipatok pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Dan dakwaan subsider, pasal 3, jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.
      Dalam perkara ini, jelas Irwan, Anang Ilham didampingi kuasa hukumnya Ali Wardana SH. Dan Kejari telah menetapkan 10 saksi, dan satu saksi dari BPKP.
      Sebelumnya, Anang diduga terlibat dalam kasus lanjutan dana simpanan hari tua (siharta). Diduga Anang memiliki peran hingga mengucurnya Rp 170 juta untuk sejumlah anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, termasuk penandatangan persetujuan keluarnya dana itu. Bahkan disebut-sebut Anang juga menerima Rp 170 juta itu. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar