Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Palsukan Dokumen Fako

Puluham Kubik Kayu Olahan Disita

BANJARMASIN – Direktorat (Dit) Reskrim Polda Kalsel berhasil menyita puluhan meter kubik kayu olahan jenis galam yang diduga dukumen Faktur Asal Kayu Olahan (Fako) tidak sesuai yang diperuntukan alias palsu.
Kayu olahan jenis galam yang sedang dibawa kapal Mahlufi 03 A itu disita saat anggota Resmob Dit Reskrim Polda Kalsel saat melakukan patrol di kawasan sungai Martapura, Rabu (23/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laupe melalui Pembantu Kanit (Panit) II Sat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) AKP Purianto mengatakan kayu olahan tyersebut disita lantaran dokumen Fako-nya tidak asli atau palsu yang digunakan dari CV orang lain.
Selain menyita puluhan meter kubik kayu olahan jenis galam dengan kapal Mahlufi 03 A tersebut, anggota juga mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Maslichun alias Likun (34) warga Jl Mantuil Raya Rt 29 Rw 008, yang sebagai pemilik kayu tersebut.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu, Rudi Ramdani (33) warga Desa Pulau Alalak Rt 05 Rw 01 Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sebagai perantara, dan H Aprisa Wahyu (30) warga Jl Kini Balu No 3 Rt 67, yang mengambil Fako dari tempatnya bekerja di CV Duta Pacifik dan dijualnya dengan Likun.
Dijelaskan Purianto, dokumen Fako yang dimiliki Likun, bukan miliknya melainkan milik CV Duta Pacifik tempat Wahyu bekerja. ”Jadi, Fako itu bukan milik Likun. Sedangkan Likun tidak memiliki CV. Syarat untuk menerbitkan Fako harus memiliki CV,” jerlasnya.
Dari pengakuan tersangka Wahyu, dia menjual Fako yang diambilnya dari temaptnya bekerja tersebut kepada Likun melalui perantara Rudi dengan harga Rp 30 ribu per meter kubik. ”Saya mengambil Fako itu ditempat saya bekerja, dan saya jual dengan harga Rp 30 ribu permeter kubiknya kepada Likun,” ujar Wahyu.
Sedangkan dari pengakuan Likun, saat diintrogasi penyidik, dia mengaku tidak mengetahui sama sekali atauran dan Fako tidak boleh dibeli. ”Saya tidak tau kalau aturanya Fako tidak boleh dibeli,” katanya.
Barang bukti (BB) yang diamankan anggota yaitu, Kapal Mahlufi 03 A beserta dokumennya, Fako dengan No seri CV.DP.1810.A 000125, dan kayu olahan jenis galam sebanyak kuranglebih 25 meter kubik berbagai bentuk dan ukuran yang diperhitungkan dengan harga Rp 20 juta.
Ditegaskan Purianto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 (1) dan (2) KUHP. Jo Pasal 55 (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar