Catatan Pinggir

Senin, 31 Mei 2010

41 Warga Vs CV Tretes Utama

CV Tretes Tolak Perdamaian

BANJARMASIN - Pihak CV Tretes menolak perdamaian yang diajukan dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
"Mediasi ditolak CV Tretes," ujar Penasehat Hukum warga Jl Intan Sari Komplek Putri Duyung RT 39 RW 11, Basirih, Banjarmasin Barat ini, Syahruzzaman SH, kepada wartawan.
    Menurutnya, upaya mediasi yang ditawarkan pihak Pengadilan kepada kedua belah pihak, ditolak pihak CV Tretes.
    Alasannya, kata Syahruzzaman, sebab pihak CV Tretes sudah menyerahkan pembayaran ganti rugi kepada warga selaku penggugat. "Namun, besaran dan kapan pembayaran itu dilakukan CV Tretes saya tidak mengetahuinya," katanya.
    Saat ini, ungkapnya, semenjak gugatan warga disidangkan di pengadilan, stockpile milik CV Tretes tidak kelihatan beraktivitas.
    Sekedar diketahui, perkara perdata register perkara No.54/Pdt.G/2010/PN.Bjm tertanggal 6 April 2010 ini, bermula kala sebanyak 41 warga Jl Intan Sari Komplek Putri Duyung RT 39 RW 11, Basirih, Banjarmasin Barat melayangkan gugatan secara perdata terhadap Direktur CV Tretes Utama, Sutapip SE SH.
    Dalam gugatan itu, Direktur CV Tretes Utama menjadi tergugat I, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalsel, Walikota Banjarmasin, Kepala Badan Lingkungan Hidup Banjarmasin sebagai tergugat II, dan menempatkan Kadistakot Banjarmasin sebagai turut tergugat.
    Gugatan itu sendiri dilayangkan, dikarenakan tanah berukuran panjang 400 meter dan lebar 3 meter milik warga yang didapat dari hibah pemilik sebelumnya itu, justru beralih kepada CV Tretes.
    Intinya, pihak warga merasa dirugikan dengan keberadaan stockpile tersebut. Sebab aktivitas di lokasi itu dirasakan sangat mengganggu dan merugikan pihak warga. Sehingga warga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 juta sebagai ganti kerusakan rumah, dan Rp 2 milyar untuk gangguan aktivitas dari stockpile itu.
    Bukan hanya itu, pihak warga juga menuntut agar selama proses hukum ini belum diselesaikan agar pihak CV Tretes Utama menghentinkan segala aktivitasnya di stockpile tersebut. Jika dilanggar CV Tretes Utama wajib membayar Rp 10 juta tiap harinya. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar