Catatan Pinggir

Jumat, 28 Mei 2010

Salinan Dansil Diprioritaskan

Yusri Cs Segera Diesksekusi

BANJARMASIN, MK- Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) perkara dana siluman (dansil) jilid II berkas kedua dalam kasus korupsi "berjamaah" anggota DPRD periode 1999-2004 turunnya diprioritaskan.    
    Menurut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, M Amril SH Mhum, diutamakannya salinan itu agar turun ke PN Banjarmasin, sebab sudah terlalu lama salinan itu belum turun-turun sejak ditolaknya permohonan kasasi terdakwa.
    Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memprioritaskan turunnya salinan putusan dansil jilid II berkas kedua yang menyeret M Yusri Ssos Cs.
    "Belum lama tadi, saat ada kontak dengan paniteranya dan sudah berkordinasi dengan askor (asisten kordinasi) MA. Salinan itu diprioritaskan, secepatnya akan tiba di PN Banjarmasin," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (26/5).
    Sekedar diketahui, perkara register No.1929 K/PID.SUS/2008 itu, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak pada 20 April 2009 silam.
    Untuk mengingatkan, berkas yang ditunggu datangnya salinan MA ini, terdakwa terdiri dari, M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, dan Hamdani Yusran.
      Putusan MA menolak permohonan banding terdakwa, dengan begitu menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam putusan sebelumnya, M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis satu tahun penjara dan denda Rp24 juta atau tiga bulan kurungan. Achyadi ditambah tiga bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan enam bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp170 juta.
      Jaksa Penuntut Umum sendiri, mematok dakwaan primer, pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar