Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Liong Segera Disidang

BANJARMASIN, MK– Liong, tersangka kepemilikan
sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin segera dihadapkan ke meja hijau.
Pasalnya, salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, Cipi Perdana SH telah mengirim berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Berkas itu langsung diterima pihak pengadilan melalui Panitera Muda Pidana Hudriansyah SH, pada Kamis (6/5), kemarin.
Hudriansyah mengatakan perkara itu siap disidangkan, dan PN Banjarmasin tinggal mengatur jadwal untuk disidangkan.
Diseretnya tersangka yang memiliki nama asli Naga Satriawan Cipto Rimba (34), dikarenakan ia mendapat kiriman paket kardus dari Jakarta yang berisi SS.
Warga Jl Manggis Nomor 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini dipatok JPU Pranoto SH, pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
Sekadar mengingatkan, Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010 lalu. Sebab, kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa eksepedisi PT Adam Jaya tersebut berisi SS, ditujukan ke alamat toko miliknya.
Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata kardus itu berisi kotak hitam besi merk krisbow berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat masing-masing 99 gram, 105,8 gram, 108,9 gram, 106,2 gram, 110,1 gram, 105,9 gram, 106,1 gram, 108,8 gram, 108,9 gram dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 kilogram.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar