Catatan Pinggir

Jumat, 28 Mei 2010

Sepotong Roti Dibagi-bagi

Perkara Perjalan Ibadah Haji

BANJARMASIN, MK – Tragis kisah yang dialami belasan korban penipuan ibadah haji ini. Belum lagi sampai ke Tanah Suci Mekkah, mereka sudah dihadang saat hendak masuk Saudi Arabia, dan malah ditangkap petugas imigran Yaman.
    Sebab, mereka tidak mengantongi ijin masuk ke Negara lain, akhirnya 13 calon jemaah haji, diantaranya seorang bayi diamankan dan menjalani hidup selama 6 hari di Penjara Harat, Yaman.

    Salah satu saksi korban, Suah menuturkan, meraka di tahan di penjara Harat selama 6 hari, dan selama di penjara mengalami penderitaan fisik dan fsikis. “Di penjara tanpa atap dan lantai itu, kami cuma sekali dikasih makan dalam sehari,” kata Suah sambil menahan air matanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Amril. 
    “Bahkan menu makan yang didapat sekali sehari itu hanya sepotong roti, itupun dibagi-bagi untuk sembilan orang,” ujarnya sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amelia dan Zulkhaidir.
    Diakuinya, untuk minum saja mereka harus minum dari air kran. Bahkan, kalau malam hari harus berhadapan dengan cuaca yang dinginm, ditambah perut yang lapar, dan dahaga.
      Ia menceritakan, rombongannya berangkat dari Banjarmasin menuju Jakarta 8 Oktober 2009 lalu. Kemudian dari Jakarta menuju Yaman pada 14 Oktober 2009, silam.
      Di Yaman setelah menginap disebuah hotel, diberangkat melalui jalan darat ke Arab Saudia, ketika berada disekitar perbatasan kedua negara tersebut para jemaah akhirnya di tangkap oleh Polisi Yaman dan hingga akhirnya ditahan. Hingga kemudian diurus oleh Kedutaan Besar RI di sana.
      Oleh pihak kedutaan mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia, setelah persoalan dokumen keimigrasian dapat diselesaikan pihak kedutaan, sekitar bulan Desember 2009.
      Semua ini PT Fajar Borneo dengan Drs H Aria Iskandar selaku Direkturnya. Aria Iskandar kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sebab, terdakwa menjanjikan naik haji, tapi kenyataannya calon jemaah haji malah dikurung di penjara.
      Perbuatan terdakwa oleh JPU Amalia dihadapan majelis hakim yang diketuai Amril, mematok pasal berlapis. Pada dakwaan primair Amalia mematok pasal 63 ayat 1 UURI No 13 tahun 2008 tentang haji jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Subidair dipatok pasal 63 ayat 2 UURI No 13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, lebih subsidair pasal 64 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 64 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan terdakwa ini para jemaah dirugikan yang besarannya mencapai setengah milyar lebih, atau Rp 512.656.000. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar