Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Vonis Ringan, Jalani Rehabilitasi

Waket DPRD Tanbu yang Kesandung Kasus Sabu

BANJARMASIN, MK– Irwan Handi alias Aluy, Wakil DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan rekannya Bobby Kesuma (34), warga Jl Banjar Permai IV Nomor 29 A RT 027, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, yang menjadi terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Sambang Lihum.
Itu setelah majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo, didampingi Suprapti dan Wurianto menjatuhkan putusan hukuman selama 1 tahun, dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani perawatan atau rehabilitasi di RS Sambang Lihum, Rabu (12/5), kemarin.
Pertimbangan hukuman kedua terdakwa, sebab penyalahguna narkoba dengan mengantongi surat ketergantungan narkoba yang dikeluarkan dari RS Jiwa Radjiman Widyodiningrat, Malang. Selain itu, fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan kondisi psikologis terdakwa yang disebutkannya dalam nota pembelaannya pada sidang sebelumnya.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan yang diancam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariyanti, yang mengancam 1 tahun 3 bulan kurungan.
Wakil rakyat dan rekannya yang kedapatan memakai sabu-sabu itu dijerat dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat dimintai komentarnya, Agung Wibowo mengatakan, terdakwa diperintahkan agar menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuh. Jika, terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisanya hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Jika terdakwa sembuh dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, Aluy dan Bobby ditangkap di Hotel Global Jl A Yani Km 5 Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010, lalu. Kala digeladah, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya (bonk).(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar