Catatan Pinggir

Jumat, 28 Mei 2010

Kajari Surati Kapolda

Terpidana Rio Diminta Datang
BANJARMASIN, MK -
    Tidak dipenuhinya panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin yang ketiga kalinya oleh terpidana pemaksaan persetubuhan diluar perkawinan, Rio Christiano Mantan perwira di Polda Kalsel.
     Kepala Kejari Banjarmasin, Hadi Purwoto akhirnya menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk meminta bantuan pemanggilan terpidana pada 27 Mei 2010 lalu.
    Sebab, sejak di MA RI membatalkan putusan bebas PN Banjarmasin No.755/pid.B/2007/PN.BJM tanggal 30 April 2008, atas nama Rio Christiano, dengan menguatkan tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. Terpidana Rio belum menjalani hukumannya.
    Saat dikonfirmasi salah satu jaksa yang terlibat penanganan perkara itu, Agustina Qadarwati SH, membenarkan kalau pihaknya sudah melayangkan surat permohonan bantuan ke Polda Kalsel. "Kajari langsung yang meminta bantuan ke Kapolda Kalsel," terangnya.
    Diungkapkan Agus, surat bernomor B-1418/Q.3.10/Ep.02/05/2010 itu, bersifat segera. Dengan perihal, permohonan bantuan pemanggilan terpidana Rio Christiano.
    "Rio diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1393, 21 Januari 2009," ucap Agus.
    Sekedar diketahui, sekarang Rio bertugas di Polda Jambi dengan pangkat Kompol. Perkaranya masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)dari Mahkamah Agung. Meski demikian, eksekusi tetap dilaksanakan.
     Rio sendiri, sebelumnya dipatok melanggar pasal 84 ayat (2) KUHP, tentang melakukan persetubuhan diluar perkawinan. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar