Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Putusan Bebas Murni Harus Dihormati

BANJARMASIN, MK- Putusan bebas murni terhadap Pimpinan PT Satui Bara Tama (SBT) H Parlin Riduansyah, mengundang reaksi sejumlah pakar hukum. Setelah sebelumnya Guru Besar dan Pakar Hukum Universitas Indonesia yang juga staf ahli Kapolri Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH yang angkat bicara, kini giliran pakar hukum Unlam Banjarmasin FA Abby SH MH yang menyatakan bahwa putusan majelis hakim PN Banjarmasin, wajib dihormati dan ditaati.

“Secara normatif yang namanya bebas murni memang tidak boleh dikasasi karena sudah jelas tertuang dalam pasal 244 KUHAP, putusan itu wajib ditaati dan dihormati,” ungkap Abby menyampaikan second opinionnya kepada wartawan, Selasa (11/5) kemarin.

Kalaupun ada upaya hukum dari JPU, lanjutnya, tidak masalah dan tidak memengaruhi putusan bebas murni. “Kasasi JPU itu kan hanya sebatas pandangan, anggapan, atau berkeyakinan kalau putusan bebasnya tidak murni. Sedangkan vonis H Parlin kan murni, jadi tidak ada masalah dan tidak menganggu putusan majelis hakim. Toh dari yang saya simak, semua barang bukti milik terdakwa dikembalikan. Sudah otomatis, perusahaannya bisa berjalan kembali normal seperti sedia kala,” ujar Abby.
Kalau ada pihak yang melakukan upaya lain, lanjut Abby, hal itu sama saja menentang putusan majelis hakim. Pasalnya, terdakwa resmi dinyatakan tak terbukti bersalah dan bebas murni.

Sebelumnya, Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH juga melontarkan pendapat serupa. Ditegaskannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 19 April 2010 silam yang memvonis bebas murni (zuivere vrijspraak) H Parlin Riduansyah, wajib ditaati dan dihormati, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurutnya, dalam vonis bebas murni tersebut, wajib dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan telah memiliki kekuatan mengikat secara langsung dan bersifat serta merta untuk dilaksanakan. Artinya, H Parlin dan PT SBT harus kembali seperti sedia kala dan bisa beraktifitas kembali.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar