Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Bebas Murni tak Boleh Dikasasi

BANJARMASIN, MK- Guru Besar dan Pakar Hukum Universitas Indonesia yang juga staf ahli Kapolri, Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH menegaskan, upaya hukum (kasasi) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel atas vonis bebas murni (zuivere vrijspraak) H Parlin Riduansyah selaku Pimpinan PT Satui Bara Tama (SBT), tidak boleh dilakukan atau tidak boleh dikasasi.
Karena, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 19 April 2010 silam wajib ditaati dan dihormati.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum H Parlin, H Fikri Chairman SH kepada wartawan, Minggu (9/5) kemarin di Banjarmasin sepulangnya konsultasi dengan Guru Besar UI tersebut di Jakarta. “Pak Seno yang telah mengeluarkan Legal Opinion (LO) untuk pelaksanaan putusan bebas murni klien kami, menyatakan bahwa vonis bebas murni tidak boleh di-kasasi karena bertentangan dengan pasal 244 KUHAP,” ujarnya.
Fikri lantas mengutip pendapat Seno Adji yang mengatakan dalam vonis bebas murni tersebut, wajib dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, tanpa perlu menunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan telah memiliki kekuatan mengikat secara langsung dan bersifat serta merta untuk dilaksanakan. “Artinya, H Parlin dan PT SBT harus kembali seperti sedia kala dan bisa beraktifitas kembali,” ungkap Fikri membacakan LO tersebut di hadapan wartawan.
“Dengan dikeluarkannya LO tersebut berdasarkan hasil konsultasi kami dengan petinggi Polri dan Kejaksaan Agung RI, maka LO akan dilampirkan dalam surat permohonan petunjuk hukum ke Ketua Mahkamah Agung RI, Kejagung, dan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya sembari menunjukkan lampiran lainnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.1425/Pid.Sus/2009/PN.BJM 19 April 2010, serta Surat Kuasa Khusus.
Bukan hanya Prof DR Indriyanto Seno Adji SH MH saja yang mengeluarkan LO, pengacara kawakan dan senior Banjarmasin H Masdari Tasmin SH MH juga akan mengeluarkan LO serupa untuk H Parlin. “Dalam KUHAP No 8 tahun 1981 pasal 3 disebutkan tentang asas legalitas. Maknanya, semua tata cara pengadilan yang dilakukan harus berdasarkan undang-undang ini dan jaksa tidak boleh menyimpang. Dan saya sampaikan kepada Ketua PN Banjarmasin, harus menolak upaya kasasi, karena sudah jelas kalau vonis bebas tertuang di dalam pasal 244 KUHAP,” jelas Masdari saat dihubungi via ponselnya.
Bukan hanya pertimbangan secara yuridis, Fikri juga menyampaikan pertimbangan sosial ekonomis yang intinya kalau kliennya selaku Pimpinan PT SBT yang selama ini mampu mempekerjakan 750-an tenaga kerja lokal, terkena dampak dari dihentikannya kegiatan usaha penambangan (police line) dalam kasus ini. “Sejak kasus ini mulai bergulir hingga kini, pekerja menganggur semua, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk biaya pendidikan putra putri mereka,” tandas Masdari Tasmin.
Oleh karena itu, lanjut Masdari Tasmin, setelah kliennya dinyatakan bebas murni, maka perusahaannya akan aktif kembali, karena sudah terbukti tidak ada pelanggaran hukum berdasar putusan pengadilan yang menyatakan H Parlin bebas murni. “Intinya, kami akan bekerja kembali,” tegasnya.
Dia menambahkan, otomatis dengan bebas murni tersebut, semua asset perusahaan yakni 10 unit dumptruck, 3 unit dozer, dan 5 unit excavator, termasuk batubara sebanyak 7.000 MT (telah dilelang), harus dikembalikan kepada PT SBT.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar