Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Eksekutif Kok Tidak Diusut

BANJARMASIN, MK- Terdakwa perkara Dansil (Dana Siluman) Jilid III menganggap proses peradilan terkesan tebang pilih. Itu karena pihak eksekutif sama sekali tidak tersentuh dalam kasus yang menyeret puluhan mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 itu.
Keluhan tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
Terdakwa itu, yakni Akhmad Kurnain (63), warga Jl KS Tubun Gg IV Keluarga RT 31 RW 11 NO 23, Kelayan Barat, dan Hj Aulia Aziza (57), warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara sebagai terdakwa. "Kenapa Kabag Keuanganan Pemkot Banjarmasin Anang Ilham tidak dijadikan tersangka," keluh Aulia sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Irwan dan Margono itu.
"Sebab, ada pihak eksekutif yang terlibat. Bahkan juga telah menerima uang simpanan hari tua tersebut. Pihak kejaksaan jangan hanya mendiamkan," protesnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amril, dengan didampingi Sinung Barkah dan Wurianto.
Saat dimintai komentarnya, M Irwan menegaskan akan segera menindaklanjuti keluhan terdakwa tersebut. "Akan segera ditindaklanjuti," tegas Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin ini.
Dalam pemeriksaan itu sendiri, terdakwa mengaku menyesal sebab tidak melakukan fungsi kontrol terhadap APBD. Sehingga dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan umat, malah dinikmati sendiri.
JPU sendiri mematok dua dakwaan, pada dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar